Rabu, 30 Maret 2011

LAGI 2 PEMAKAI NARKOBA DITANGKAP POLISI

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (31/3) – Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan, Senin (28/3/2011) sekitar pukul 16.30 WIB, kembali menangkap 2 orang wanita yang diduga sebagai pemakai Narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan kedua wanita ini sengaja baru Rabu siang di publikasikan oleh Sat Res Narkoba kepada para awak media cetak termasuk Humas Polres Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Teuku Saladin, SH yang dikonfirmasi langsung melalui Kasat Res Narkoba Akp Rosmanton, Rabu (30/3) siang, ketika berada diruang kerjanya, membenarkan tentang penangkapan kedua wanita ini. “Kami sengaja baru hari ini (kemarin-red) memberitahukan kepada rekan-rekan media. Ini semata-mata untuk pengembangan kasusnya, karena kita mengejar pengedar atau sampai kepada bandarnya. Tidak ada hal lainnya. Saya sendiri juga baru pulang dari Sampit, guna pengembangan dalam kasus ini,” terang Kasat Res Narkoba.

Dijelaskan oleh Kasat Res Narkoba, bahwa kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku ini, yakni No (24) dan Fe (37) bermula dari informasi dari masyarakat yang memberitahukan kepada pihaknya, tentang adanya seseorang yang akan menjual barang haram tersebut kepada salah seorang pembeli. “Setelah menerima informasi tersebut, Saya langsung memimpin penyelidikan bersama dengan anggota. Ternyata benar informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada kita, sehingga kita tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkapnya. Saat itu, kita baru berhasil menangkap No di Jalan Pembangunan Km. 2 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Setelah No kita bawa ke kantor, akhirnya No bernyanyi bahwa sabu-sabu yang ia bawa adalah milik temannya yang bernama Fe. Akhirnya Fe kita tangkap di salonnya yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km. 15 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,” kata pria yang suka humor ini kepada Humas Polres Katingan dan beberapa wartawan yang membincanginya.

“Sebenarnya, baik No maupun Fe sudah lama menjadi TO kami, tapi baru Senin kemarin keduanya berhasil kita tangkap. Ya, sekitar 2 bulan lah mereka berdua kita jadikan TO. Dari hasil penangkapan terhadap No dan Fe ini, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, 1 buah hp merk Nokia type 1661 warna hitam dan 1 hp merk K-Touch type H899 warna hitam kuning, milik kedua pelaku,” ungkap Akp Rosmanton.

Ditambahkan pula oleh Akp Rosmanton, bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh anggotanya, baik No maupun Fe baru terindikasi sebagai pemakai saja. “Mereka baru terindikasi sebagai pemakai saja, jadi kalau ada barangnya baru mereka pakai, namun tetap kita kembangkan kasusnya,” singkat Akp Rosmanton.

Sementara diruangan Unit Narkoba, keduanya lagi menjalani pemeriksaan secara intensif yang dilakukan oleh Kanit Narkoba, Bripka Eko Risnanto. “Keduanya sudah kita tetapkan sebagai Tersangka. Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya ini, keduanya kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” ungkap pria yang biasa disapa Eko ini kepada Humas Polres Katingan dan wartawan disela-sela pemeriksaan kedua Tersangka kemarin. (mur)

POLRES KATINGAN BANGUN KEMITRAAN DENGAN BANK PEMBANGUNAN KALTENG

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (31/3) – Polres Katingan dalam hal ini Sat Binmas, Rabu (30/3/2011) pagi, mengunjungi Bank Pembangunan Kalteng (BPK) Unit Kasongan. Dalam kunjungan singkat ini, Kasat Binmas Akp H. Saprudin Lias ditemui langsung oleh Kepala Unit Bank BPK Kasongan Sakariyas. Menurut Kasat Binmas, kunjungannya kali ini ke Bank BPK Kasongan adalah sebagai upaya membangun kemitraan yang baik dengan pengguna Satuan Pengamanan (Satpam), sekaligus memberikan petunjuk dan arahan tentang antisipasi menghadapi ancaman teror bom yang belakangan ini sering terjadi di ibukota Jakarta dan sekitarnya.

Menurut Akp H. Saprudin Lias, sebagai pembinaan dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) perlu diperkuat terus-menerus jalinan kemitraan antara polisi dengan masyarakat termasuk salah satunya dengan pihak perbankan atau bank. "Sekalipun kamtibmas merupakan tugas pokok Polri namun dalam penyelenggaraannya harus bersama-sama masyarakat. Polri adalah juga milik masyarakat, karena pembangunan Kepolisian pun didanai oleh rakyat dengan pajak yang dibayarnya melalui APBN dan APBD,” kata mantan Kabag Bina Mitra Polres Pisau ini kepada Humas Polres Katingan disela-sela kunjungannya tersebut.

Ditambahkan pula oleh Saprudian Lias, bahwa upaya pemantapan kondisi kamtibmas jauh lebih bermakna daripada sekedar penegakan hukum dan tanggapan reaktif terhadap kejahatan. Karena walaupun sistem organisasi Kepolisiannya baik, pemahaman kemasyarakatan dari personilnya baik, tidak akan sanggup menciptakan kondisi kamtibmas yang mantap tanpa adanya partisipasi aktif dari masyarakat. Sehinga hal yang paling utama dalam pelaksanaan tugas Kepolisian dalam rangka pemantapan kamtibmas adalah partisipasi dari masyarakat.

Karena Polri adalah milik masyarakat maka apabila mendapatkan sesuatu yang jelek dan kurang pada kinerja polisi, masyarakat harus mau mengingatkannya. Kalau mau memberikan saran dan masukkan, silahkan mengirim sms ke hp Saya juga bisa, tentunya dengan menyebutkan nama dan alamat pengirimnya. Dan mengenai isinya harus bisa dipertanggungjawabkan, atau dapat mengirim sms halo polisi melalui harian kalteng pos juga bisa," terang Kasat Binmas.

Disinggung mengenai apakah ada aksi teror bom seperti melalui paket kiriman, ada diwilayah Kasongan, langsung dibantah oleh Kasat Binmas. “Berdasarkan laporan dari anggota intelejen kita, bahwa saat ini diwilayah Kabupaten Katingan khususnya Kasongan masih kondusif. Tidak ada teror bom, seperti yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu. Walaupun hanya isu, tetapi kita jangan mengabaikannya. Maraknya berbagai kasus kejahatan yang belakangan ini sering terjadi, kesemuanya harus diungkap dan diselesaikan oleh Kepolisian,” tegas pria berkumis tebal ini.

Sementara itu Kepala BPK Kasongan Sakariyas, mengucapkan rasa terima kasihnya atas kerja sama yang telah terjalin dengan Polres Katingan dalam menciptakan situasi yang kondusif ini. “Mudah-mudahan kita dapat meningkatkan kerjasama secara terus-menerus. Sehingga daerah kita Kasongan ini, tetap aman, masyarakatnya tidak ada merasa khawatir bila mengurus ATM, menabung dan membawa uang tunai,” kata Sakariyas singkat. (mur)

Selasa, 29 Maret 2011

KESEHATAN DR, KORBAN PEMERKOSAAN SUDAH PULIH

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (29/3) – Setelah kondisi kesehatannya pulih, DR (15) korban pemerkosaan oleh 3 pemuda satu desanya, Senin (28/3/2011) sore, menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Teuku Saladin, SH yang dikonfirmasi langsung melalui Kasat Reskrim Akp Charles Panjaitan, SIK, Selasa (29/3) pagi, membenarkan tentang pemeriksaan DR tersebut. “Kondisi kesehatan dari DR sudah mulai pulih, walau masih terlihat trauma dengan kejadian yang menimpanya, namun DR dapat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Dari 21 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, semua telah dijawab oleh DR. Rencananya hari ini (Selasa-kemarin) DR akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan, karena masih ada beberapa pertanyaan yang kembali diajukan kepada DR. Kita tunggu saja apakah hari ini DR akan kembali mendatangi Mapolres Katingan guna menjalani pemeriksaan lanjutan, kita tunggu saja ya, yang jelas penyidik kita sudah siap,” terang Kasat Reskrim diruang kerjanya kemarin.

Menurut Akp Charles Panjaitan, SIK, akibat perbuatan 3 pemuda tersebut, saat ini DR masih trauma, takut dan menanggung malu. “Ayah DR sendiri yang langsung mengantarnya kemarin ke Sat Reskrim pada waktu DR dilakukan pemeriksaan. Kita juga prihatin atas peristiwa yang menimpa DR tersebut, yang jelas kita serius dalam menangani kasus ini. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) Palangka Raya, karena 2 Tersangka masih dibawah umur,” tegas Charles lagi.

Disinggung mengenai hasil pemeriksaan terhadap DR, Kasat Reskrim menjelaskan kepada Humas Polres Katingan bahwa pada saat diperkosa DR tidak dibawah ancaman ketiga Tersangka karena kondisinya saat itu sedang teler berat. “Sewaktu disetubuhi, DR tidak dipaksa atau dibawah ancaman para Tersangka, karena masih dalam kondisi mabok berat. Namun demikian DR dapat melihat dengan jelas wajah dari Tersangka De dan Pa yang menyetubuhinya, tetapi dengan Tersangka Ha, DR sudah tidak dapat mengingatnya lagi. Menurut pengakuan DR kepada penyidik, Tersangka De dan Pa sewaktu menyetubuhi DR tidak menggunakan alat kontrasepsi. Tersangka De juga sempat 2 kali menyetubi DR saat itu,” tambah Akp Charles Panjaitan, SIK.

Ditambahkan Chales, bahwa ketiga Tersangka telah dijerat dengan Pasal berlapis, yakni dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 subsider 286 subsider 290 ke 1 KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 81 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat selama 3 tahun,” kata pria asli Batak ini.

Seperti diberitakan sehari sebelumnya, DR menjadi korban keberutalan 3 pemuda satu desanya, karena teler akibat terlalu banyak menenggak minuman keras jenis baram. Gadis belia yang masih berusia 15 tahun dan masih duduk dibangku kelas 2 SMP ini harus rela kehilangan keperawanannya, karena digilir 3 pemuda yang juga masih dibawah umur. Peristiwa pemerkosaan ini terjadi di Desa Tumbang Melawan, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, Jum’at (25/3/2011) sekitar pukul 04.00 WIB. (mur)

Senin, 28 Maret 2011

MABOK BERAT, SEORANG ABG DIGILIR TIGA PEMUDA

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (28/3) – Nasib sial menimpa Melati (nama samaran-red), karena teler akibat minuman keras hingga akhirnya menjadi korban kebiadaban dari tiga pemuda satu desanya. Gadis belia yang masih berusia 15 tahun ini harus rela kehilangan keperawanannya, karena digilir 3 pemuda yang juga masih dibawah umur. Peristiwa pemerkosaan ini terjadi di Desa Tumbang Melawan, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, Jum’at (25/3/2011) sekitar pukul 04.00 WIB.

Menurut Kapolsek Marikit Ipda Radhika Angga Rista, yang berhasil dikonfirmasi langsung lewat ponselnya oleh Humas Polres Katingan, Senin (28/3/2011) pagi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari orang tua Melati yang merasa keberatan anak kandungnya telah menjadi korban pemerkosaan. “Laporan sudah kita terima pada Jum’at sore, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, terhadap korban langsung kita mintakan visem et repertumnya ke Puskesmas Marikit, dan hasilnya sudah ada sama kita,” kata Kapolsek Marikit ini.

“Begitu menerima laporan dari orang tua Korban, saat itu kita langsung bergerak cepat untuk meringkus ketiga pelaku. Dengan kesigapan kita, akhirnya ketiga pelaku, yakni De (17), Pa (19) dan Ha (15) berhasil kita ringkus dirumah orang tuanya masing-masing. Ketika kita tangkap, ketiga pelaku tidak ada melakukan perlawanan, sehingga ketiganya langsung kita bawa ke Polsek Marikit sore itu juga,” tegas Ipda Radhika Angga Rista.

Ditambahkan oleh Ipda Radhika Angga Rista, saat ini ketiga pelaku, yakni De, Pa dan Ha sudah dititipkan penahanannya ke Polres Katingan. “Setelah ketiganya selesai menjalani pemeriksaan pada Jum’at malam, saat itu juga mereka ditetapkan statusnya sebagai Tersangka. Saat ini, penahanan terhadap ketiganya sudah kita pindahkan ke Rutan Polres Katingan, agar lebih aman. Karena ruang tahanan di Polsek Marikit masih belum memadai. Sekaligus untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya,” terang Alumnus Akpol 2008 ini kepada Humas Polres Katingan.

Menurut Ipda Radhika, kronologis peristiwa pemerkosaan ini berawal dari pesta miras di Desa Tumbang Melawan, Kecamatan Marikit untuk menyambut kedatangan dari orang tua Tersangka Pa dari Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim. Pesta minuman keras dengan minuman jenis baram pun akhirnya digelar sejak Kamis malam pukul 23.00 WIB. Mungkin karena sudah terlalu banyak menenggak minuman baram tersebut, akhirnya membuat Korban Melati teler berat. Saat itu, Melati ada memberitahukan kepada Tersangka De yang meminta beristirahat dirumah Kakak Kandung dari Tersangka Pa yang hanya berjarak 1 rumah dari rumah orang tua Tersangka Pa. Entah setan apa yang merasuki pikiran Tersangka De, hingga akhirnya dia mendatangi Melati yang waktu itu sudah tertidur pulas diruangan tamu rumah milik Kakak Kandung dari Tersangka Pa. Mungkin karena tergiur oleh kemolekan tubuh Melati yang sudah mabok berat, hingga akhirnya De dengan tega melampiaskan hawa nafsunya terhadap Melati. Melihat kesempatan ini, tidak disia-siakan oleh Tersangka Pa dan Ha, setelah De selesai melampiaskan hasrat birahinya, Tersangka Pa langsung melepas celananya dan langsung menggoyang Melati hingga puas. Sementara Ha hanya berhasil memegang dan meremas payu dara milik Melati. Setelah puas melampiaskan nafsunya, ketiga Tersangka langsung meninggalkan Melati yang dalam kondisi masih tergeletak diruang tamu. Mungkin karena terburu-buru dan ketakutan, celana panjang milik Tersangka De tertinggal, akhirnya diapun kembali kerumah tersebut. Melihat korban masih belum siuman, De mengulangi perbuatannya, tapi tidak sampai mengeluarkan spermanya dan langsung pergi meninggalkan Melati.

Agak berbeda dengan pengakuan dari tiga tersangka, yakni De, Pa Dan Ha yang saat ini telah mendekam di Rutan Polres Katingan. Menurut penuturan De, bahwa perbuatan yang dia lakukan terhadap Melati didasari atas suka sama suka. De menambahkan malam itu, Melati masih dalam kondisi sadar, rencananya De pada Jum’at siang, akan memberikan uang sebesar Rp. 50 ribu kepada Melati sebagai upah karena mau melayani dirinya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Marikit Brigpol Sugeng Prayetno, menjelaskan kepada Humas Polres Katingan bahwa ketiga Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis. “Ketiganya kita jerat dengan Pasal berlapis, untuk Tersangka De dan Pa kita jerat dengan Pasal 285, Pasal 286 dan Pasal 290 KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dan Pasal 81 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak, sementara terhadap Ha kita kenakan Pasal 290 Jo. Pasal 55 KUH Pidana dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” kata pria yang akrab di sapa Sugeng ini. (mur)

POLISI RINGKUS BANDAR JUDI BOLA GULIR

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (28/3) – Kepolisian dari Sektor Tewang Sanggalang Garing – Pendahara, Sabtu (26/3/2011) sekitar pukul 11.00 WIB, berhasil menangkap Yu (32) yang merupakan Bandar judi jenis bola gulir yang selama ini selalu meresahkan warga setempat. Kapolres Katingan AKBP Teuku Saladin, SH yang dikonfirmasi langsung memalui Kapolsek Tewang Sanggalang Garing Iptu Agus Sopiyanto, SH membanarkan tentang penangkapan tersebut.

“Benar, Sabtu siang lalu, kami berhasil menangkap 1 orang pelaku yang merupakan Bandar judi jenis bola gulir di Desa Hampalam, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing. Penangkapan terhadap Yu ini berkat informasi dari masyarakat yang mau melaporkan kepada kita. Sehingga begitu mendapat laporan, kita langsung menyergap Yu yang lagi asyik memainkan bola gulirnya disiang bolong, disaat acara kematian salah seorang warga Desa Hampalam waktu itu. Sewaktu ditangkap Yu tidak melakukan perlawanan, walaupun sempat berusaha melarikan diri dari sergapan anggota kita yang menangkapnya,” kata Iptu Agus Sopiyanto, SH.

Ditambahkan oleh Kapolsek, dari penangkapan terhadap Yu ini, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah meja gulir, 2 lembar lapak pasangan taruhan, 1 buah penggaris water pass, 3 buah bola gulir, 1 botol bedak, 2 lembar handuk, 1 buah tas dan uang tunai sebesar Rp. 1.524.000,- dari tangan Tersangka Yu.

Iptu Agus Sopiyanto, SH membenarkan bahwa akhir-akhir ini pihaknya sering menerima SMS dari masyarakat, yang memberitahukan bahwa diwilayah hukumnya sering terdapat permainan judinya. Tetapi setelah ditindak lanjuti, ternyata SMS tersebut tidak semuanya mengandung kebenaran. “Namun demikian Saya berharap kepada masyarakat jangan segan-segan melaporkan kepada kami, bila melihat atau mengetahui suatu tindak pidana, segera laporankan kepada kami. Kami akan segera menindak lanjuti semua laporan dari masyarakat,” terang Iptu Agus Sopiyanto, SH

Kapolsek Tewang Sangagalang Garing, menerangkan bahwa untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya tersebut, saat ini Yu telah dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara. (mur)

Minggu, 27 Maret 2011

POLRES KATINGAN, ANTISIPASI TEROR BOM

Kapolres Katingan : Agar kantor-kantor Bank dilengkapi dengan kamera CCTV

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (28/3) – Polres Katingan tampaknya serius dalam menindak lanjuti perintah dari Kapolda Kalimantan Tengah Brigjen Pol. Drs. H. Damianus Jackie, agar semua Polres jajaran Polda Kalteng meningkatkan kewaspadaannya terhadap aksi perampokan dan ancaman bom, yang akhir-akhir ini dilakukan dengan modus baru, seperti melalui paket kiriman. Ini dibuktikan, Jum’at (25/3/2011) siang, sebanyak 60 personel Polres Katingan, yang terdiri dari Satuan Sabhara, Reskrim, Intel dan Lalu Lintas ini, melakukan razia didepan Pos Lalu Lintas di Jalan Tjilik Riwut Km. 15,5 Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Teuku Saladin, SH yang ditemui dirumahnya pada Jum’at (25/3) pagi, membenarkan tentang perintah dari orang nomor satu di lingkungan Polda Kalteng tersebut. Menurut Kapolres Katingan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan demi terciptanya rasa aman dan ketertiban di wilayah hukumnya. “Dalam menindak lanjuti perintah dari Bapak Kapolda Kalteng ini, tadi sudah Saya perintahkan kepada Kabag Ops dan Kasat Sabhara, untuk secepatnya melakukan razia dan patroli rutin dipemukiman warga, komplek perkantoran, bank, dan pasar tradisional, baik yang ada di Kereng Pangi dan Kasongan, serta tempat keramaian umum lainnya,” kata AKBP Teuku Saladin, SH kepada Humas Polres Katingan.

Ditambahkan oleh AKBP Teuku Saladin, SH mengenai bentuk kesiagaan Polres Katingan, saat ini pihaknya sudah menjadwalkan secara rutin tentang patroli keli­ling kota yang memang sudah berlansung sejak beberapa wak­tu lalu. Disamping itu, pihaknya terus memberikan himbauan kepada pihak perbankan agar tidak lengah da­lam hal pengawasan. Dia kem­bali mengingatkan agar kantor-kantor Bank dilengkapi dengan kamera CCTV. Terkait dengan aksi teror bom yang belakangan ini sering terjadi di Jakarta dan sekitarnya, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik maupun terpancing dengan isu-isu yang tidak benar.

Dari hasil razia yang digelar mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dibawah pimpinan Kabag Ops Kompol Susilo Setiawan, SIK dan Kasat Sabhara Akp I Made Rai Sudana tersebut, Petugas Kepolisian tidak menemukan adanya barang-barang yang mencurigakan, yang dibawa oleh para penumpang mobil taxi dari arah Palangka Raya menuju kota Sampit. “Kami hanya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan milik penumpang. Termasuk mobil box juga kami lakukan pemeriksaan, karena biasanya ada kardus-kardus atau paket kiriman,” kata Akp I Made Rai Sudana disela-sela pelaksanaan razia kemarin. (mur)

Kamis, 24 Maret 2011

SENJATA API ANGGOTA DIPERIKSA

Kasi Propam : “Anggota tidak ada yang menyimpan senpi dinas dirumahnya, karena senpi yang dipinjam pakaikan harus tetap dibawa kemanapun anggota tersebut bertugas.”

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (25/3) – Setelah pada Senin lalu dilakukan tes psikologi, yang menjadi persyaratan utama untuk pinjam pakai senjata api dinas dilingkungan Polri. Kali ini, Kamis (24/3/2011) sekitar pukul 08.00 WIB, giliran Seksi Propam melakukan pemeriksaan senjata api dinas yang selama ini dipinjam pakaikan kepada anggotanya. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Seksi Propam ini tidak hanya terhadap anggota yang memegang senjata api dinas, gudang senjata milik Logistik Polres Katingan yang selama ini dipergunakan untuk menyimpan senjata api berbagai jenis inipun tak luput dari pemeriksaan.

Kapolres Katingan AKBP Teuku Saladin, SH yang dikonfirmasi langsung melalui Kasi Propam Ipda Sri Mulyono, membenarkan tentang pemeriksaan ini. “Pemeriksaan ini kita lakukan dengan tujuan agar tidak ada penyalagunaan senjata api yang selama ini dipinjam pakaikan kepada anggota kita. Termasuk dengan amunisinya, apakah masih lengkap atau berkurang. Kalau amunisinya berkurang, akan kita tanyakan langsung kepada anggota tersebut, dipakai untuk apa. Sekaligus kita mengecek kondisi dari senjata api yang selama ini disimpan digudang. Apakah kondisinya masih baik atau tidak,” kata Ipda Sri Mulyono kepada Humas Polres Katingan.

Menurut Ipda Sri Mulyono, sejauh ini, dari hasil pengecekan langsung digudang senpi milik Polres Katingan ini, perawatan yang dilakukan oleh anggota sudah baik. “Saya lihat perawatan yang dilakukan oleh anggota kita dari Logistik yang selama ini dipercayakan untuk merawat senjata-senjata api tersebut sudah bagus dan perlu ditingkatkan lagi. Dari aspek pengamanan juga sudah baik, sudah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dilingkungan Polri,” tambah Kasi Propam lagi.

“Kita juga melakukan pengecekan terhadap Kartu Senjata Apinya, apakah masih berlaku atau sudah mati masa berlakunya. Tapi syukurlah, Kartu Senjata Api yang dipegang oleh anggota kita semuanya masih berlaku. Kondisi fisik dari senpi yang dipegang oleh anggota, juga masih terawat dengan baik, tidak ada yang berkarat. Sehingga bila dipergunakan oleh anggota, tidak ada masalah,” ujar pria yang dikenal murah senyum ini.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya senjata api yang dipegang oleh anggota, telah dimodifikasi warnanya, dibantah langsung oleh Kasi Propam. “Tidak ada, semua senjata api yang Saya cek tadi semuanya masih dalam bentuk aslinya. Tidak ada yang dimodifikasi warnanya, apalagi bentuknya oleh anggota kita. Untuk mengantisipasi hal itu, makanya kita lakukan pemeriksaan secara rutin, seperti yang kita lakukan pada hari ini,” tegas Ipda Sri Mulyono. (mur)

Rabu, 23 Maret 2011

GELAR PERKARA ANTARA POLISI DAN JAKSA

Kasus kepemilikan lahan PT. Cempaga Jawau Industri masih belum jelas, dan masih terus berlanjut.

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (24/3) – Perseteruan antara saudara Ronny Elbrancht selaku kuasa perusahaan PT. Cempaga Jawau Industri dengan saudara Haidirson Alias Iwing masih terus berlanjut, bahkan akan berbuntut panjang. Karena keduanya masih ngotot dan saling mengklaim kepemilikan lahan yang sebelumnya dimiliki oleh kelompok Tani “Jaka Karya” yang terletak di Jalan Tumbang Samba Km.10, Desa Bangkuang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan, Propinsi Kalimantan Tengah.

Peristiwa ini sendiri bermula dari laporan yang dibuat oleh saudara Ronny Elbrancht selaku kuasa perusahaan PT. Cempaga Jawau Industri ke Polres Katingan, pada Jum’at (4/2/2011) lalu. Ronny Elbrancht melaporkan Haidirson Alias Iwing dengan dugaan penipuan, yang terjadi sekitar bulan Juni 2006 tentang kepemilikan lahan yang sebelumnya dimiliki oleh kelompok Tani “Jaka Karya” yang diketuai oleh Haidirson Alias Iwing.

Kasat Reskrim Polres Katingan Akp Charles Panjaitan, SIK yang ditanyai langsung oleh Humas Polres Katingan, diruang kerjanya, Rabu (23/3/2011) sekitar pukul 09.00 WIB, membenarkan hal ini. Menurut Kasat Reskrim, saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan kasus tersebut dengan tetap berkoordinasi dengan Dit Reskrim Polda Kalteng.

Menurut Kasat Reskrim, kasus ini masih pada tahap penyelidikan. Namun demikian, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang Saksi termasuk saudara Ronny Elbrancht, sementara terhadap Haidirson Alias Iwing pihaknya belum melakukan pemeriksaan terkait perkara ini, namun dalam perkara lain Haidirson sudah pernah dipanggil pihaknya. Kronologis kejadian tentang dugaan penipuan ini, menurut Kasat Reskrim berawal dari adanya pertemuan ditempat tinggal dari Haidirson, selanjutnya Ronny Elbrancht ada menanyakan lahan kosong kepada Haidirson, lalu oleh Haidirson saat itu dijawab ada memiliki lahan, yaitu milik kelompok Tani Jaka Karya yang diketuainya sendiri, kemudian selanjutnya Ronny Elbrancht ingin membeli lahan kosong milik kelompok tani tersebut, lalu kemudian terjadilah transaksi ganti rugi lahan berupa tali asih, sesuai adanya beberapa surat yang terdiri dari Surat perjanjian pelepasan hak garapan atas tanah, Surat pernyataan penyerahan lahan atas tanah, Surat pernyataan kepemilikan tanah, Surat kuasa pengurusan jual beli tanah serta beberapa surat Kwitansi ganti rugi tanah, dengan beberapa orang lainya selain dari saudara Haidirson.

Saat itu, saudara Ronny Elbrancht ada membuat surat pernyataan yang berbunyi apabila selama 2 tahun tidak ada melakukan penggarapan lahan yang sudah diganti rugi dan sekitarnya, maka lahan tersebut akan dikembalikan kepada kelompok tani / masyarakat sekitar, ternyata sampai pada tahun yang ditentukan tidak ada melakukan penggarapan sehingga kelompok tani berkesimpulan kalau lahan tersebut sudah dikembalikan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh saudara Ronny Elbrancht selaku kuasa perusahaan dari PT. Cempaga Jawau Industri tersebut. Selanjutnya kelompok Tani Jaka Karya yang diwakili oleh saudara Haidirson menjual lahan tersebut kepada masyarakat, yang mana pada saat sekarang ini lahan tersebut sudah ditanami dengan tanaman sawit serta sudah memilki Surat Keterangan Tanah.

Masih menurut Kasat Reskrim, bahwa pihaknya pada Senin (21/3/2011) kemarin, telah melakuan gelar perkara dengan pihak Kejaksaan Negeri Kasongan. Dari hasil gelar perkara tersebut, disimpulkan bahwa kasus tentang dugaan tindakan penipuan tersebut tidak memenuhi unsur – unsur pasal yang ada, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke proses penyidikan akan tetapi perkara tersebut agar di proses perdata terlebih dahulu.

”Jika keputusan hakim nantinya ditemukan ada unsur tindak pidananya, barulah dilakukan proses penyidikan terhadap kasus ini. Hari ini, Rabu (23/3/2011), kita akan kirimkan SP2HP kepada saudara Ronny Elbrancht selaku kuasa perusahaan dari PT. Cempaga Jawau Industri. Yang jelas saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai Tersangka, semuanya masih berstatus saksi,” tegas Akp Charles Panjaitan, SIK. (mur)

DISHUT UKUR BARANG BUKTI KAYU DI MOULDING UD. BUDIANA

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (24/3) Kasus kepemilikan kayu secara illegal yang melibatkan Tersangka BM Alias Am (38), yang sekaligus pemilik dari Moulding UD “Budiana” Tumbang Samba terus dikebut berkasnya oleh Sat Reskrim Polres Katingan. Sementara BM Alias Am sendiri, saat ini masih mendekam di Rutan Polres Katingan, setelah dirinya ditetapkan statusnya sebagai Tersangka pada Selasa (15/3/2011) lalu.

Untuk menyelesaikan kelengkapan berkas perkara dengan Tersangka BM Alias Am tersebut, Selasa (22/3/2011) siang, Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Katingan Bripka Bagus Winarmoko, SH beserta 3 anggotanya dan 1 anggota dari Sat Tahti, melakukan pengukuran terhadap barang bukti kayu yang berada di Moulding UD. Budiana Tumbang Samba dan yang berada dilokasi tanah milik Tersangka BM Alias Am yang berjarak sekitar 400 meter dari Moulding UD. Budiana.

Sementara itu, Kasat Reskrim Akp Charles Panjaitan, SIK yang dikonfirmasi langsung oleh Humas Polres Katingan ketika berada di ruang kerjanya, Rabu (23/3/2011) pagi, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengukuran terhadap puluhan kubik kayu hasil Operasi Wanalaga Telabang 2011 yang saat ini masih berada di Moulding milik Tersangka BM Alias Am tersebut.

“Benar, Selasa (22/3/2011) kemarin, Saya sudah memerintahkan Kanit II beserta anggotanya untuk berangkat ke Tumbang Samba dengan mengikut sertakan 1 anggota dari Sat Tahti, bersama-sama dengan Petugas dari Dinas Kehutanan Kabupaten Katingan. Tujuannya untuk melakukan pengukuran kayu hasil Operasi Wanalaga Telabang 2011, yang saat ini masih berada di Moulding UD. Budiana Tumbang Samba,” terang Akp Charles Panjaitan, SIK yang didampingi oleh Kaur Reskrim Iptu Aris Setiyono, SH.

“Dari hasil pengukuran yang dilakukan oleh Petugas dari Dishut Kabupaten Katingan kemarin, terdapat sebanyak 30 meter kubik kayu yang berada di Moulding UD. Budiana, sementara di lokasi tanah milik Tersangka terdapat 35 meter kubik kayu. Untuk memudahkan pengawasannya, saat ini kayu yang berada dilokasi tanah milik Tersangka, seluruhnya sudah dipindahkan dan dijadikan satu di Moulding UD. Budiana. Sehingga jumlah seluruhnya, kayu barang bukti yang berada di Moulding dengan Tersangka BM Alias Am tersebut berjumlah 65 meter kubik. Dengan jenis kayu seperti meranti, benuas, ulin dan kayu olahan lainnya dengan berbagai ukuran,” ungkap pria yang biasa disapa Charles ini.

Menurut Akp Charles Panjaitan, SIK untuk pengamanan pada saat dilakukan pengukuran barang bukti kayu tersebut, pihaknya juga dibantu oleh Kapolsek Katingan Tengah Iptu Masharsono, SH beserta anggotanya. “Pelaksanaan pengukuran barang bukti kemarin berjalan lancar, tidak ada kendala. Kita dibantu oleh Polsek Katingan Tengah untuk pengamanannya. Dan rencananya barang bukti kayu olahan sitaan ini, akan dilelang tentunya setelah mendapat persetujuan dari Tersangka dan Pengadilan Negeri Sampit,” tambah Kasat Reskrim.

Ditempat terpisah, Kanit II Tipidter Sat Reskrim Bripka Bagus Winarmoko, SH menjelaskan kepada Humas Polres Katingan bahwa saat ini terhadap Saksi Ukur dari Dishut Kabupaten Katingan sudah diambil keterangannya sebagai Saksi Ahli Ukur, sementara untuk Saksi Ahli lainnya yang terkait dengan kepemilikan dokumen yang dimiliki Tersangka BM akan dijadwalkan pemeriksaan secepatnya. Ditambahkan oleh Bripka Bagus, bahwa setelah dilakukan pengukuran ini, selanjutnya Dishut akan menerbitkan Daftar Ukuran Kayu (DUK) yang kemungkinan baru selesai hari Senin depan (28/3/2011).

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa BM Alias Am telah dijadikan Tersangka oleh penyidik dari Unit II Tipidter Sat Reskrim, Selasa (15/3/2011) siang. Penangkapan terhadap BM Alias Am sendiri berawal dari informasi masyarakat, yang melaporkan kepada pihak Kepolisian bahwa disebuah tempat atau Moulding yang terletak di Jalan A. Yani RT. 07 RT. III, Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, diduga telah menampung kayu jenis olahan yang dibeli dari masyarakat tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya ini, BM Alias Am telah dijerat dengan Pasal 78 ayat (5) dan ayat (7) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf f dan atau h UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2004, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. (mur)