Senin, 28 Maret 2011

POLISI RINGKUS BANDAR JUDI BOLA GULIR

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (28/3) – Kepolisian dari Sektor Tewang Sanggalang Garing – Pendahara, Sabtu (26/3/2011) sekitar pukul 11.00 WIB, berhasil menangkap Yu (32) yang merupakan Bandar judi jenis bola gulir yang selama ini selalu meresahkan warga setempat. Kapolres Katingan AKBP Teuku Saladin, SH yang dikonfirmasi langsung memalui Kapolsek Tewang Sanggalang Garing Iptu Agus Sopiyanto, SH membanarkan tentang penangkapan tersebut.

“Benar, Sabtu siang lalu, kami berhasil menangkap 1 orang pelaku yang merupakan Bandar judi jenis bola gulir di Desa Hampalam, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing. Penangkapan terhadap Yu ini berkat informasi dari masyarakat yang mau melaporkan kepada kita. Sehingga begitu mendapat laporan, kita langsung menyergap Yu yang lagi asyik memainkan bola gulirnya disiang bolong, disaat acara kematian salah seorang warga Desa Hampalam waktu itu. Sewaktu ditangkap Yu tidak melakukan perlawanan, walaupun sempat berusaha melarikan diri dari sergapan anggota kita yang menangkapnya,” kata Iptu Agus Sopiyanto, SH.

Ditambahkan oleh Kapolsek, dari penangkapan terhadap Yu ini, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah meja gulir, 2 lembar lapak pasangan taruhan, 1 buah penggaris water pass, 3 buah bola gulir, 1 botol bedak, 2 lembar handuk, 1 buah tas dan uang tunai sebesar Rp. 1.524.000,- dari tangan Tersangka Yu.

Iptu Agus Sopiyanto, SH membenarkan bahwa akhir-akhir ini pihaknya sering menerima SMS dari masyarakat, yang memberitahukan bahwa diwilayah hukumnya sering terdapat permainan judinya. Tetapi setelah ditindak lanjuti, ternyata SMS tersebut tidak semuanya mengandung kebenaran. “Namun demikian Saya berharap kepada masyarakat jangan segan-segan melaporkan kepada kami, bila melihat atau mengetahui suatu tindak pidana, segera laporankan kepada kami. Kami akan segera menindak lanjuti semua laporan dari masyarakat,” terang Iptu Agus Sopiyanto, SH

Kapolsek Tewang Sangagalang Garing, menerangkan bahwa untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya tersebut, saat ini Yu telah dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar