Rabu, 23 Maret 2011

DISHUT UKUR BARANG BUKTI KAYU DI MOULDING UD. BUDIANA

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (24/3) Kasus kepemilikan kayu secara illegal yang melibatkan Tersangka BM Alias Am (38), yang sekaligus pemilik dari Moulding UD “Budiana” Tumbang Samba terus dikebut berkasnya oleh Sat Reskrim Polres Katingan. Sementara BM Alias Am sendiri, saat ini masih mendekam di Rutan Polres Katingan, setelah dirinya ditetapkan statusnya sebagai Tersangka pada Selasa (15/3/2011) lalu.

Untuk menyelesaikan kelengkapan berkas perkara dengan Tersangka BM Alias Am tersebut, Selasa (22/3/2011) siang, Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Katingan Bripka Bagus Winarmoko, SH beserta 3 anggotanya dan 1 anggota dari Sat Tahti, melakukan pengukuran terhadap barang bukti kayu yang berada di Moulding UD. Budiana Tumbang Samba dan yang berada dilokasi tanah milik Tersangka BM Alias Am yang berjarak sekitar 400 meter dari Moulding UD. Budiana.

Sementara itu, Kasat Reskrim Akp Charles Panjaitan, SIK yang dikonfirmasi langsung oleh Humas Polres Katingan ketika berada di ruang kerjanya, Rabu (23/3/2011) pagi, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengukuran terhadap puluhan kubik kayu hasil Operasi Wanalaga Telabang 2011 yang saat ini masih berada di Moulding milik Tersangka BM Alias Am tersebut.

“Benar, Selasa (22/3/2011) kemarin, Saya sudah memerintahkan Kanit II beserta anggotanya untuk berangkat ke Tumbang Samba dengan mengikut sertakan 1 anggota dari Sat Tahti, bersama-sama dengan Petugas dari Dinas Kehutanan Kabupaten Katingan. Tujuannya untuk melakukan pengukuran kayu hasil Operasi Wanalaga Telabang 2011, yang saat ini masih berada di Moulding UD. Budiana Tumbang Samba,” terang Akp Charles Panjaitan, SIK yang didampingi oleh Kaur Reskrim Iptu Aris Setiyono, SH.

“Dari hasil pengukuran yang dilakukan oleh Petugas dari Dishut Kabupaten Katingan kemarin, terdapat sebanyak 30 meter kubik kayu yang berada di Moulding UD. Budiana, sementara di lokasi tanah milik Tersangka terdapat 35 meter kubik kayu. Untuk memudahkan pengawasannya, saat ini kayu yang berada dilokasi tanah milik Tersangka, seluruhnya sudah dipindahkan dan dijadikan satu di Moulding UD. Budiana. Sehingga jumlah seluruhnya, kayu barang bukti yang berada di Moulding dengan Tersangka BM Alias Am tersebut berjumlah 65 meter kubik. Dengan jenis kayu seperti meranti, benuas, ulin dan kayu olahan lainnya dengan berbagai ukuran,” ungkap pria yang biasa disapa Charles ini.

Menurut Akp Charles Panjaitan, SIK untuk pengamanan pada saat dilakukan pengukuran barang bukti kayu tersebut, pihaknya juga dibantu oleh Kapolsek Katingan Tengah Iptu Masharsono, SH beserta anggotanya. “Pelaksanaan pengukuran barang bukti kemarin berjalan lancar, tidak ada kendala. Kita dibantu oleh Polsek Katingan Tengah untuk pengamanannya. Dan rencananya barang bukti kayu olahan sitaan ini, akan dilelang tentunya setelah mendapat persetujuan dari Tersangka dan Pengadilan Negeri Sampit,” tambah Kasat Reskrim.

Ditempat terpisah, Kanit II Tipidter Sat Reskrim Bripka Bagus Winarmoko, SH menjelaskan kepada Humas Polres Katingan bahwa saat ini terhadap Saksi Ukur dari Dishut Kabupaten Katingan sudah diambil keterangannya sebagai Saksi Ahli Ukur, sementara untuk Saksi Ahli lainnya yang terkait dengan kepemilikan dokumen yang dimiliki Tersangka BM akan dijadwalkan pemeriksaan secepatnya. Ditambahkan oleh Bripka Bagus, bahwa setelah dilakukan pengukuran ini, selanjutnya Dishut akan menerbitkan Daftar Ukuran Kayu (DUK) yang kemungkinan baru selesai hari Senin depan (28/3/2011).

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa BM Alias Am telah dijadikan Tersangka oleh penyidik dari Unit II Tipidter Sat Reskrim, Selasa (15/3/2011) siang. Penangkapan terhadap BM Alias Am sendiri berawal dari informasi masyarakat, yang melaporkan kepada pihak Kepolisian bahwa disebuah tempat atau Moulding yang terletak di Jalan A. Yani RT. 07 RT. III, Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, diduga telah menampung kayu jenis olahan yang dibeli dari masyarakat tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya ini, BM Alias Am telah dijerat dengan Pasal 78 ayat (5) dan ayat (7) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf f dan atau h UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2004, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar