Rabu, 30 Maret 2011

LAGI 2 PEMAKAI NARKOBA DITANGKAP POLISI

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (31/3) – Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan, Senin (28/3/2011) sekitar pukul 16.30 WIB, kembali menangkap 2 orang wanita yang diduga sebagai pemakai Narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan kedua wanita ini sengaja baru Rabu siang di publikasikan oleh Sat Res Narkoba kepada para awak media cetak termasuk Humas Polres Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Teuku Saladin, SH yang dikonfirmasi langsung melalui Kasat Res Narkoba Akp Rosmanton, Rabu (30/3) siang, ketika berada diruang kerjanya, membenarkan tentang penangkapan kedua wanita ini. “Kami sengaja baru hari ini (kemarin-red) memberitahukan kepada rekan-rekan media. Ini semata-mata untuk pengembangan kasusnya, karena kita mengejar pengedar atau sampai kepada bandarnya. Tidak ada hal lainnya. Saya sendiri juga baru pulang dari Sampit, guna pengembangan dalam kasus ini,” terang Kasat Res Narkoba.

Dijelaskan oleh Kasat Res Narkoba, bahwa kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku ini, yakni No (24) dan Fe (37) bermula dari informasi dari masyarakat yang memberitahukan kepada pihaknya, tentang adanya seseorang yang akan menjual barang haram tersebut kepada salah seorang pembeli. “Setelah menerima informasi tersebut, Saya langsung memimpin penyelidikan bersama dengan anggota. Ternyata benar informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada kita, sehingga kita tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkapnya. Saat itu, kita baru berhasil menangkap No di Jalan Pembangunan Km. 2 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Setelah No kita bawa ke kantor, akhirnya No bernyanyi bahwa sabu-sabu yang ia bawa adalah milik temannya yang bernama Fe. Akhirnya Fe kita tangkap di salonnya yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km. 15 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,” kata pria yang suka humor ini kepada Humas Polres Katingan dan beberapa wartawan yang membincanginya.

“Sebenarnya, baik No maupun Fe sudah lama menjadi TO kami, tapi baru Senin kemarin keduanya berhasil kita tangkap. Ya, sekitar 2 bulan lah mereka berdua kita jadikan TO. Dari hasil penangkapan terhadap No dan Fe ini, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, 1 buah hp merk Nokia type 1661 warna hitam dan 1 hp merk K-Touch type H899 warna hitam kuning, milik kedua pelaku,” ungkap Akp Rosmanton.

Ditambahkan pula oleh Akp Rosmanton, bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh anggotanya, baik No maupun Fe baru terindikasi sebagai pemakai saja. “Mereka baru terindikasi sebagai pemakai saja, jadi kalau ada barangnya baru mereka pakai, namun tetap kita kembangkan kasusnya,” singkat Akp Rosmanton.

Sementara diruangan Unit Narkoba, keduanya lagi menjalani pemeriksaan secara intensif yang dilakukan oleh Kanit Narkoba, Bripka Eko Risnanto. “Keduanya sudah kita tetapkan sebagai Tersangka. Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya ini, keduanya kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” ungkap pria yang biasa disapa Eko ini kepada Humas Polres Katingan dan wartawan disela-sela pemeriksaan kedua Tersangka kemarin. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar