Senin, 28 Maret 2011

MABOK BERAT, SEORANG ABG DIGILIR TIGA PEMUDA

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (28/3) – Nasib sial menimpa Melati (nama samaran-red), karena teler akibat minuman keras hingga akhirnya menjadi korban kebiadaban dari tiga pemuda satu desanya. Gadis belia yang masih berusia 15 tahun ini harus rela kehilangan keperawanannya, karena digilir 3 pemuda yang juga masih dibawah umur. Peristiwa pemerkosaan ini terjadi di Desa Tumbang Melawan, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, Jum’at (25/3/2011) sekitar pukul 04.00 WIB.

Menurut Kapolsek Marikit Ipda Radhika Angga Rista, yang berhasil dikonfirmasi langsung lewat ponselnya oleh Humas Polres Katingan, Senin (28/3/2011) pagi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari orang tua Melati yang merasa keberatan anak kandungnya telah menjadi korban pemerkosaan. “Laporan sudah kita terima pada Jum’at sore, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, terhadap korban langsung kita mintakan visem et repertumnya ke Puskesmas Marikit, dan hasilnya sudah ada sama kita,” kata Kapolsek Marikit ini.

“Begitu menerima laporan dari orang tua Korban, saat itu kita langsung bergerak cepat untuk meringkus ketiga pelaku. Dengan kesigapan kita, akhirnya ketiga pelaku, yakni De (17), Pa (19) dan Ha (15) berhasil kita ringkus dirumah orang tuanya masing-masing. Ketika kita tangkap, ketiga pelaku tidak ada melakukan perlawanan, sehingga ketiganya langsung kita bawa ke Polsek Marikit sore itu juga,” tegas Ipda Radhika Angga Rista.

Ditambahkan oleh Ipda Radhika Angga Rista, saat ini ketiga pelaku, yakni De, Pa dan Ha sudah dititipkan penahanannya ke Polres Katingan. “Setelah ketiganya selesai menjalani pemeriksaan pada Jum’at malam, saat itu juga mereka ditetapkan statusnya sebagai Tersangka. Saat ini, penahanan terhadap ketiganya sudah kita pindahkan ke Rutan Polres Katingan, agar lebih aman. Karena ruang tahanan di Polsek Marikit masih belum memadai. Sekaligus untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya,” terang Alumnus Akpol 2008 ini kepada Humas Polres Katingan.

Menurut Ipda Radhika, kronologis peristiwa pemerkosaan ini berawal dari pesta miras di Desa Tumbang Melawan, Kecamatan Marikit untuk menyambut kedatangan dari orang tua Tersangka Pa dari Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim. Pesta minuman keras dengan minuman jenis baram pun akhirnya digelar sejak Kamis malam pukul 23.00 WIB. Mungkin karena sudah terlalu banyak menenggak minuman baram tersebut, akhirnya membuat Korban Melati teler berat. Saat itu, Melati ada memberitahukan kepada Tersangka De yang meminta beristirahat dirumah Kakak Kandung dari Tersangka Pa yang hanya berjarak 1 rumah dari rumah orang tua Tersangka Pa. Entah setan apa yang merasuki pikiran Tersangka De, hingga akhirnya dia mendatangi Melati yang waktu itu sudah tertidur pulas diruangan tamu rumah milik Kakak Kandung dari Tersangka Pa. Mungkin karena tergiur oleh kemolekan tubuh Melati yang sudah mabok berat, hingga akhirnya De dengan tega melampiaskan hawa nafsunya terhadap Melati. Melihat kesempatan ini, tidak disia-siakan oleh Tersangka Pa dan Ha, setelah De selesai melampiaskan hasrat birahinya, Tersangka Pa langsung melepas celananya dan langsung menggoyang Melati hingga puas. Sementara Ha hanya berhasil memegang dan meremas payu dara milik Melati. Setelah puas melampiaskan nafsunya, ketiga Tersangka langsung meninggalkan Melati yang dalam kondisi masih tergeletak diruang tamu. Mungkin karena terburu-buru dan ketakutan, celana panjang milik Tersangka De tertinggal, akhirnya diapun kembali kerumah tersebut. Melihat korban masih belum siuman, De mengulangi perbuatannya, tapi tidak sampai mengeluarkan spermanya dan langsung pergi meninggalkan Melati.

Agak berbeda dengan pengakuan dari tiga tersangka, yakni De, Pa Dan Ha yang saat ini telah mendekam di Rutan Polres Katingan. Menurut penuturan De, bahwa perbuatan yang dia lakukan terhadap Melati didasari atas suka sama suka. De menambahkan malam itu, Melati masih dalam kondisi sadar, rencananya De pada Jum’at siang, akan memberikan uang sebesar Rp. 50 ribu kepada Melati sebagai upah karena mau melayani dirinya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Marikit Brigpol Sugeng Prayetno, menjelaskan kepada Humas Polres Katingan bahwa ketiga Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis. “Ketiganya kita jerat dengan Pasal berlapis, untuk Tersangka De dan Pa kita jerat dengan Pasal 285, Pasal 286 dan Pasal 290 KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dan Pasal 81 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak, sementara terhadap Ha kita kenakan Pasal 290 Jo. Pasal 55 KUH Pidana dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” kata pria yang akrab di sapa Sugeng ini. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar