Senin, 21 November 2011

RATUSAN PENDEMO UNJUK RASA DI DPRD KAB. KATINGAN

Kasongan (21/11) : Jajaran Polres Katingan mengamankan kegiatan demonstrasi di depan DPRD Kab. Katingan, kegiatan pengerahan massa dari daerah Tumbang Samba dan sekitarnya itu dikomandoi oleh sdr Ernes Nazaret yang menuntut
agar tersangka yang sudah diamankan di Polres Katingan hasil operasi terpadu antara Pemda Katingan, Polres Katingan dan Kejaksaan Negeri Kasongan dapat dibebaskan dan masyarakat diperbolehkan untuk melakukan penambangan liar di wilayah Kab. Katinga dan tidak ditangkap oleh pihak Kepolisian, massa pengunjuk rasa berjumlah kurang lebih 200 orang itu melakukan orasinya di depan kantor DPRD Kab. Katingan dengan penjagaan ketat 80 personil Polres Katingan.

Setelah rombongan pendemo tiba di depan kantor DPRD Kab. Katingan, beberapa saat kemudian Kabag Ops Polres Katingan Komisaris Polisi Ida Bagus Surya Darma, Sik selaku koordinator pengamanan bernegosiasi langsung dengan koordinator aksi unjuk rasa sdr. Ernes Nazaret agar mengutus perwakilan dari pengunjuk rasa sebanyak 15 orang untuk bertemu dengan Ketua DPRD Kab. Katingan beserta unsur FKPD Kab. Katingan di ruang rapat untuk berdialog. Ke-15 orang itupun diterima langsung oleh Ketua DPRD Wiwin Susanto di ruang rapat kantor DPRD Kab. Katingan, Wakil Bupati Katingan, Waka Polres beserta perwira staf lainnya dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kasongan serta anggota dewan lainnya juga hadir.

Dalam pelaksanaan dialog, para pengunjuk rasa yang diwakili oleh 15 orang itu menuntut agar tersangka yang telah ditangkap oleh Tim terpadu yang saat ini ditahan di Polres Katingan agar dibebaskan dan yang kedua, masyarakat dapat melakukan kegiatan penambangan liar untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan untuk menghidupi keluarganya karena tidak ada pekerjaan lain yang dilakukan selain melakukan penambangan liar. Setelah mendengar tuntutan para pengunjuk rasa, rapat / dialog sempat di skors dan unsur FKPD melakukan rapat diruangan lain untuk membahas tuntutan para pengunjuk rasa dan mencarikan solusi pemecahannya. Beberapa saat kemudian dialog dimulai kembali dan ketua DPRD Kab. Katingan Wiwin Susanto langsung membacakan hasil keputusan rapat FKPD sementara diantaranya tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan dirutan Polres Katingan tidak dapat dibebaskan, tetapi apabila ingin menempuh jalur hukum maka dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang dikirim langsung kepada penyidik Polres Katingan dan untuk masyarakat tidak diperbolehkan melakukan penambangan liar sambil menunggu hasil musyawarah FKPD terkait masalah pertambangan dan hasil keputusannya akan diberitahukan lebih lanjut, karena saat ini para pimpinan daerah Kabupaten Katingan khususnya Bupati dan Kapolres Katingan tidak berada ditempat.

Setelah koordinator aksi kembali dan menginformasikan hasil keputusan sementara itu kepada para pengunjuk rasa yang sudah menunggu di depan kantor DPRD massa sempat berorasi namun dapat ditenangkan oleh koordinator aksi dan massapun segera membubarkan diri dengan tertib. (ant)

RATUSAN PENDEMO UNJUK RASA DI DPRD KAB. KATINGAN