Rabu, 23 Maret 2011

GELAR PERKARA ANTARA POLISI DAN JAKSA

Kasus kepemilikan lahan PT. Cempaga Jawau Industri masih belum jelas, dan masih terus berlanjut.

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (24/3) – Perseteruan antara saudara Ronny Elbrancht selaku kuasa perusahaan PT. Cempaga Jawau Industri dengan saudara Haidirson Alias Iwing masih terus berlanjut, bahkan akan berbuntut panjang. Karena keduanya masih ngotot dan saling mengklaim kepemilikan lahan yang sebelumnya dimiliki oleh kelompok Tani “Jaka Karya” yang terletak di Jalan Tumbang Samba Km.10, Desa Bangkuang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan, Propinsi Kalimantan Tengah.

Peristiwa ini sendiri bermula dari laporan yang dibuat oleh saudara Ronny Elbrancht selaku kuasa perusahaan PT. Cempaga Jawau Industri ke Polres Katingan, pada Jum’at (4/2/2011) lalu. Ronny Elbrancht melaporkan Haidirson Alias Iwing dengan dugaan penipuan, yang terjadi sekitar bulan Juni 2006 tentang kepemilikan lahan yang sebelumnya dimiliki oleh kelompok Tani “Jaka Karya” yang diketuai oleh Haidirson Alias Iwing.

Kasat Reskrim Polres Katingan Akp Charles Panjaitan, SIK yang ditanyai langsung oleh Humas Polres Katingan, diruang kerjanya, Rabu (23/3/2011) sekitar pukul 09.00 WIB, membenarkan hal ini. Menurut Kasat Reskrim, saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan kasus tersebut dengan tetap berkoordinasi dengan Dit Reskrim Polda Kalteng.

Menurut Kasat Reskrim, kasus ini masih pada tahap penyelidikan. Namun demikian, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang Saksi termasuk saudara Ronny Elbrancht, sementara terhadap Haidirson Alias Iwing pihaknya belum melakukan pemeriksaan terkait perkara ini, namun dalam perkara lain Haidirson sudah pernah dipanggil pihaknya. Kronologis kejadian tentang dugaan penipuan ini, menurut Kasat Reskrim berawal dari adanya pertemuan ditempat tinggal dari Haidirson, selanjutnya Ronny Elbrancht ada menanyakan lahan kosong kepada Haidirson, lalu oleh Haidirson saat itu dijawab ada memiliki lahan, yaitu milik kelompok Tani Jaka Karya yang diketuainya sendiri, kemudian selanjutnya Ronny Elbrancht ingin membeli lahan kosong milik kelompok tani tersebut, lalu kemudian terjadilah transaksi ganti rugi lahan berupa tali asih, sesuai adanya beberapa surat yang terdiri dari Surat perjanjian pelepasan hak garapan atas tanah, Surat pernyataan penyerahan lahan atas tanah, Surat pernyataan kepemilikan tanah, Surat kuasa pengurusan jual beli tanah serta beberapa surat Kwitansi ganti rugi tanah, dengan beberapa orang lainya selain dari saudara Haidirson.

Saat itu, saudara Ronny Elbrancht ada membuat surat pernyataan yang berbunyi apabila selama 2 tahun tidak ada melakukan penggarapan lahan yang sudah diganti rugi dan sekitarnya, maka lahan tersebut akan dikembalikan kepada kelompok tani / masyarakat sekitar, ternyata sampai pada tahun yang ditentukan tidak ada melakukan penggarapan sehingga kelompok tani berkesimpulan kalau lahan tersebut sudah dikembalikan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh saudara Ronny Elbrancht selaku kuasa perusahaan dari PT. Cempaga Jawau Industri tersebut. Selanjutnya kelompok Tani Jaka Karya yang diwakili oleh saudara Haidirson menjual lahan tersebut kepada masyarakat, yang mana pada saat sekarang ini lahan tersebut sudah ditanami dengan tanaman sawit serta sudah memilki Surat Keterangan Tanah.

Masih menurut Kasat Reskrim, bahwa pihaknya pada Senin (21/3/2011) kemarin, telah melakuan gelar perkara dengan pihak Kejaksaan Negeri Kasongan. Dari hasil gelar perkara tersebut, disimpulkan bahwa kasus tentang dugaan tindakan penipuan tersebut tidak memenuhi unsur – unsur pasal yang ada, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke proses penyidikan akan tetapi perkara tersebut agar di proses perdata terlebih dahulu.

”Jika keputusan hakim nantinya ditemukan ada unsur tindak pidananya, barulah dilakukan proses penyidikan terhadap kasus ini. Hari ini, Rabu (23/3/2011), kita akan kirimkan SP2HP kepada saudara Ronny Elbrancht selaku kuasa perusahaan dari PT. Cempaga Jawau Industri. Yang jelas saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai Tersangka, semuanya masih berstatus saksi,” tegas Akp Charles Panjaitan, SIK. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar