Selasa, 29 Mei 2012

MENTERI PERDAGANGAN DAN MENTERI PERINDUSTRIAN KUNJUNGI KATINGAN

Polres Katingan-Kasongan (29/5) – Menteri Perdagangan Gita Wiryawan dan Menteri Perindustrian Ms. Hidayat beserta rombongan tiba di Kabupaten Katingan (Pukul 10.15 wib) dan langsung meninjau proses belajar mengajar di SDN Talian Kereng, kedua Menteri menyerahkan meja dan kursi yang terbuat dari rotan ke SDN Talian Kereng hasil produksi pabrik rotan di UPT Hampangen Kab. Katingan sendiri. Setelah menyerahkan meja kursi tersebut, kedua menteri beserta rombongan menuju gedung Salawah dan mengadakan pertemuan dengan SKPD dan pengusaha rotan dalam rangka launching Comfort School With Rattan (CSR), dalam pertemuan tersebut Menteri Perdagangan berharap agar meja kursi dari rotan dapat digunakan siswa di seluruh Indonesia. Kemudian acara dilanjutkan dengan  menyerahkan secara simbolis meja dan kursi dari rotan kepada empat Kabupaten yakni Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotim, Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Barito Utara dari kedua Menteri tersebut. Acara dilanjutkan dengan makan siang di Rumjab Bupati Katingan dan selanjutnya rombongan meninjau langsung proses pembuatan meja dan kursi dari rotan tersebut di UPT Hampangen. Pukul 14.05 wib kedua menteri beserta rombongan kembali ke Palangka Raya dan langsung bertolak ke Jakarta. Disamping kedua menteri dan rombongan dari Jakarta, Kapolda Kalteng Brigjen Pol Drs. Bachtiah H Tambunan, SH, MH dan Wakil Gubernur Kalteng H. A. Diran beserta SKPD Propinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Katingan juga mendampingi kedua Menteri tersebut selama melakukan kunjungan ke Kabupaten Katingan. Ratusan Personil Polri Polres Katingan, Bko Polda Kalteng dan dibantu Personil TNI, Satpol PP serta Dinas Perhubungan Kab. Katingan terlibat dalam pengamanan rangkaian kegiatan kedua Menteri beserta rombongan itu selama melaksanakan kunjungan ke Kab. Katingan Selasa (29/5).

Selasa, 22 Mei 2012

GEMBONG NARKOBA DIRINGKUS DILOKALISASI

Polda Kalteng – Polres Katingan – Kasongan (9/5) – Jajaran Satres Narkoba Polres Katingan berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Katingan, tersangka S (48) berhasil diamankan setelah kedapatan memiliki, menyimpan, dan atau menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket  yang disembunyikan dibeberapa tempat di rumah tersangka di komplek lokalisasi Jalan Tjilik Riwut Km 19 Kereng Pangi Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan. Penangkapan itu bermula setelah Polisi mendapatkan informasi tentang adanya penjualan Narkotika jenis sabu oleh sdr. S, setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota Sat Res Narkoba dan anggota Polsek Katingan Hilir dirumah S ditemukan 2 paket yang di sembunyikan di dispenser, 5 paket dalam botol rexona yang disembunyikan didalam baskom dan 1 paket ditumpukan sampah, jadi total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 8 paket siap edar yang diakui milik S (48). Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Katingan untuk penyidikan lebih lanjut dan akan terus dikembangkan guna memutus mata rantai peredaran Narkotika khususnya di Wilkum Polres Katingan. Terhadap tersangka dijerat dengan undang undang nomor 35 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Selasa, 08 Mei 2012

POLSEK KATINGAN HILIR MEMBEKUK PENGEDAR SABU

Polres Katingan – Kasongan (7/5) – Jajaran Polsek Katingan Hilir berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Kasongan, RY (33) tertangkap tangan membawa, memiliki, menyimpan, dan atau menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket yang disembunyikan didalam dompetnya. Penangkapan itu dilakukan setelah aparat Polsek Katingan Hilir mendapat informasi dari masyarakat, Polisi bergerak cepat dan langsung mendatangi rumah tersangka di Jl. AMD Kelurahan Kasongan Lama Kec. Katingan Hilir dan langsung melakukan penggeledahan kemudian ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 paket yang disembunyikan didalam dompetnya sehingga tersangka tidak bisa mengelak lagi dan langsung digelandang ke Polsek Katingan Hilir. Kapolsek Katingan Hilir Iptu Radhika Angga Rista membenarkan tentang adanya penangkapan itu dan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka serta sudah di tahan di Rutan Polsek Katingan Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan undang undang nomor 35 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.