Selasa, 29 Maret 2011

KESEHATAN DR, KORBAN PEMERKOSAAN SUDAH PULIH

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (29/3) – Setelah kondisi kesehatannya pulih, DR (15) korban pemerkosaan oleh 3 pemuda satu desanya, Senin (28/3/2011) sore, menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Teuku Saladin, SH yang dikonfirmasi langsung melalui Kasat Reskrim Akp Charles Panjaitan, SIK, Selasa (29/3) pagi, membenarkan tentang pemeriksaan DR tersebut. “Kondisi kesehatan dari DR sudah mulai pulih, walau masih terlihat trauma dengan kejadian yang menimpanya, namun DR dapat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Dari 21 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, semua telah dijawab oleh DR. Rencananya hari ini (Selasa-kemarin) DR akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan, karena masih ada beberapa pertanyaan yang kembali diajukan kepada DR. Kita tunggu saja apakah hari ini DR akan kembali mendatangi Mapolres Katingan guna menjalani pemeriksaan lanjutan, kita tunggu saja ya, yang jelas penyidik kita sudah siap,” terang Kasat Reskrim diruang kerjanya kemarin.

Menurut Akp Charles Panjaitan, SIK, akibat perbuatan 3 pemuda tersebut, saat ini DR masih trauma, takut dan menanggung malu. “Ayah DR sendiri yang langsung mengantarnya kemarin ke Sat Reskrim pada waktu DR dilakukan pemeriksaan. Kita juga prihatin atas peristiwa yang menimpa DR tersebut, yang jelas kita serius dalam menangani kasus ini. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) Palangka Raya, karena 2 Tersangka masih dibawah umur,” tegas Charles lagi.

Disinggung mengenai hasil pemeriksaan terhadap DR, Kasat Reskrim menjelaskan kepada Humas Polres Katingan bahwa pada saat diperkosa DR tidak dibawah ancaman ketiga Tersangka karena kondisinya saat itu sedang teler berat. “Sewaktu disetubuhi, DR tidak dipaksa atau dibawah ancaman para Tersangka, karena masih dalam kondisi mabok berat. Namun demikian DR dapat melihat dengan jelas wajah dari Tersangka De dan Pa yang menyetubuhinya, tetapi dengan Tersangka Ha, DR sudah tidak dapat mengingatnya lagi. Menurut pengakuan DR kepada penyidik, Tersangka De dan Pa sewaktu menyetubuhi DR tidak menggunakan alat kontrasepsi. Tersangka De juga sempat 2 kali menyetubi DR saat itu,” tambah Akp Charles Panjaitan, SIK.

Ditambahkan Chales, bahwa ketiga Tersangka telah dijerat dengan Pasal berlapis, yakni dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 subsider 286 subsider 290 ke 1 KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 81 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat selama 3 tahun,” kata pria asli Batak ini.

Seperti diberitakan sehari sebelumnya, DR menjadi korban keberutalan 3 pemuda satu desanya, karena teler akibat terlalu banyak menenggak minuman keras jenis baram. Gadis belia yang masih berusia 15 tahun dan masih duduk dibangku kelas 2 SMP ini harus rela kehilangan keperawanannya, karena digilir 3 pemuda yang juga masih dibawah umur. Peristiwa pemerkosaan ini terjadi di Desa Tumbang Melawan, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, Jum’at (25/3/2011) sekitar pukul 04.00 WIB. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar