Selasa, 03 April 2012

PEMUSNAHAN BB SABU HASIL TANGKAPAN SAT NARKOBA



Polres Katingan – Kasongan (03/4) – Setelah mendapatkan ketetapan dari Pengadilan Negeri Kasongan, barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu dimusnahkan di halaman kantor kejaksaan Negeri Kasongan selasa (03/4). Kepala Kejaksaan Negeri Kasongan Suwandi, Sh, M.hum, Kapolres Katingan Akbp Trisulastoto Prasetyo Utomo, Sik, Ketua Pengadilan Negeri Kasongan Alfon, Sh, Mh serta Kepala Dinas Kesehatan Kab. Katingan memusnahkan langsung barang bukti Narkotika tersebut. Barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan hasil tangkapan Sat Res Narkoba Polres Katingan beberapa hari yang lalu di Lokalisasi Km 19 dengan tersangka berinisial Y (22) sebanyak 4 paket dan hasil pengembangan dengan tersangka berisinial N alias A (28) sebanyak 6 paket sehingga genap berjumlah 10 paket sabu-sabu. Sementara itu kedua tersangka pemilik barang haram telah ditahan di Rutan Polres Katingan guna penyidikan lebih lanjut, terhadap keduanya dijerat dengan undang undang nomor 35 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.