Kamis, 30 Juni 2011

POLSEK KATINGAN TENGAH TANGKAP PENGEDAR DEXTRO

Polda Kalteng, Polres Katingan – Kasongan (1/7) – Peredaran obat-obatan terlarang ternyata memang benar sudah merambah sampai kepedasaan yang letaknya jauh dari ibukota Kabupaten. Seperti yang terjadi di Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, yang letaknya lebih dari 100 km dari ibukota Kabupaten Katingan. Ini terkuak kepermukaan setelah pada Rabu (29/6/2011) sekitar pukul 15.50 WIB, anggota Polsek Katingan Tengah kembali berhasil menangkap untuk kedua kalinya AF (26) yang ditenggarai sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis dextro, dan parkinson.

Warga jalan Masjid Al – Fajar, Kelurahan Samba Kahayan RT. 06, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan ini, ditangkap didalam rumahnya. Dari tangan tersangka AF tersebut petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa obat jenis dextro sebanyak 6000 butir dan obat jenis parkinson sebanyak 410 butir dan sebuah kursi plastik.

Kapolres Katingan AKBP Trisulastoto Prasetyo Utomo, SIK melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Masharsono, SH membenarkan penangkapan terhadap pengedar dextro tersebut diwilayah hukumnya. Menurut Iptu Masharsono SH, tersangka tersebut sudah lama menjadi incaran oleh jajarannya. “Sudah satu minggu ini, dia AF kita jadikan TO,” ungkap Kapolsek Katingan Tengah ini kepada Humas Polres Katingan ketika dihubungi melalui ponselnya kemarin.

Masih menurut Iptu Masharsono SH, modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan cara menjual sendiri kepada para pemuda desa atau membagikan kepada orang lain untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. “Dia (AF) mengedarkan sendiri kepada anak-anak muda di Tumbang Samba ini, dan terkadang dijual lagi ke kampung-kampung lain,” terang pria yang murah senyum ini.

Diakui oleh Kapolsek Katingan Tengah, bahwa ketika dilakukan penangkapan dirumahnya, tersangka AF tidak melakukan perlawanan. “AF tidak melawan ketika kita tangkap, kita juga membawa Ketua RT setempat untuk kita jadikan saksi pada penangkapan tersebut,” kata pria yang pernah menjadi tenaga pendidik di SPN Tjilik Riwut ini.

Atas ulahnya ini, sudah dipastikan bila AF akan lebih lama lagi mendekam ditahanan pihak Kepolisian, karena sebelumnya AF pernah menjadi tersangka dalam kasus yang sama dan mendapat vonis selama 1 tahun penjara pada tahun 2009 lalu. AF sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 197 dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 yaitu tindak pidana dibidang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar