Kamis, 16 Juni 2011

POLSEK KATINGAN HILIR, RINGKUS PENGEDAR KUPU

Polda Kalteng, Polres Katingan – Kasongan (17/6) – Hari pertama dilaksanakan Operasi Pekat Telabang Tahun 2011, yang mulai berlaku sejak Kamis (16/6/2011) tepat pukul 00.00 WIB, Polsek Katingan Hilir – Polres Katingan langsung membuat gebrakan. Sekitar pukul 13.45 WIB, pada Kamis siang kemarin Polsek Katingan Hilir dibawah pimpinan Kapolsek Iptu Beddy Suwendi, berhasil meringkus seorang pria berinisial MF alias Ac (35). Tersangka MF sendiri ditangkap dirumahnya yang terletak di Jalan Palangka Raya RT. 07 / RW. 02, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, lengkap dengan barang bukti hasil perbuatannya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari rumah Tersangka adalah uang tunai sebesar 317.000 rupiah yang terdiri-dari berbagai pecahan, 1 buah kalkulator merk Kingway, 2 buah HP merk Nokia, 3 buah bolpoin, 5 lembar kupon putih yang sudah ditulis dengan angka-angka tembakan, dan 1 buah buku tulis yang berisikan angka rekapan. Semua barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan oleh penyidik Polsek Katingan Hilir guna pembuktian nanti di Pengadilan.

Sementara itu, ketika ditangkap Tersangka MF tidak melakukan perlawanan, dan langsung digelandang ke Polsek Katingan Hilir oleh 7 orang petugas yang sudah beberapa hari terakhir ini telah mengendus aktifitas haram yang dilakukan oleh tersangka tersebut.

Kapolres Katingan AKBP Trisulastoto Prasetyo Utomo, SIK melalui Kabag Ops Kompol Ida Bagus Ketut Surya Darma, SIK yang siang kemarin berada di Polsek Katingan Hilir, membenarkan tentang penangkapan terhadap tersangka perjudian jenis kupon putih ini. Menurut Kompol Ida Bagus, penangkapan terhadap MF berdasarkan informasi dari masyarakat disekitar tempat tinggal tersangka yang selama ini merasa resah oleh ulah pria kelahiran Kuala Kapuas tersebut. “Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mau melaporkan aktifitas tersangka MF tersebut ke Polisi,” kata Kompol Ida Bagus kepada sejumlah awak media cetak siang kemarin.

Mantan Kabag Ops Polres Palangka Raya ini juga membenarkan, pihaknya saat ini sedang giat-giatnya melaksanakan Operasi Pekat dengan sasaran perjudian, narkoba, premanisme, minuman keras dan pekerja sex komersial di Wilkum Polres Katingan. “Saya mengharapkan dukungan dan kerjasama dari masyarakat untuk membantu tugas-tugas Kepolisian, khususnya pada kegiatan operasi yang sedang kami laksanakan ini. Bantu kami Polri,“ pinta Kompol Ida Bagus yang siang kemarin didampingi oleh Kapolsek Katingan Hilir Iptu Beddy Suwendi.

Kapolsek Katingan Hilir, Iptu Beddy Suwendi sendiri menghimbau kepada masyarakat yang selama ini memiliki kebiasaan atau hoby dengan permainan judi jenis kupon putih dengan cara membeli, ataupun sebagai pengedar serta menjadi bandarnya, untuk segera menghentikan kegiatannya tersebut. “Kalau masih bandel ya kita tangkap,” tegas Iptu Beddy Suwendi kemarin diruang kerjanya dengan nada serius.

Ditambahkan oleh Kapolsek Katingan Hilir, bahwa pengungkapan kasus judi di wilayah hukumnya ini akan terus dilakukan jajarannya, sekaligus sebagai jawaban dari beberapa masyarakat yang belakangan ini merasa resah oleh ulah para penjudi jenis kupon putih ini. Kasus dengan tersangka MF ini akan terus kita kembangkan, untuk mengetahui siapa bandarnya. “Tidak ada orang yang main judi itu kaya, jadi janganlah bermimpi, segeralah berhenti,” ungkap Iptu Beddy Suwendi dihadapan para wartawan di Polsek Katingan Hilir yang dipimpinnya tersebut.

Usai ditangkap MF langsung diperiksa secara intensif oleh penyidik dari unit reskrim Polsek Katingan Hilir. Dari hasil pemeriksaan sementara oleh petugas, terungkap bahwa perhari dari hasil judi ini MF memperoleh omset sebesar 500 ribu rupiah setiap kali buka. Setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang 2 jam MF langsung ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 303 KUH Pidana, yakni tentang perjudian dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 10 tahun. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar