Rabu, 22 Juni 2011

OPERASI PEKAT, SAT SABHARA AMANKAN 34 BOTOL MIRAS ILLEGAL

Polda Kalteng, Polres Katingan – Kasongan (22/6) – Satuan Sabhara Polres Katingan, Senin (20/6/2011) malam, berhasil mengamankan 32 botol miras tanpa ijin golongan A merk Bir Bintang dari 3 orang pemilik yang berbeda dan 2 botol miras tanpa ijin golongan B merk Malaga. Kegiatan ini merupakan rangkaian dalam pelaksanaan Operasi Pekat Telabang 2011 di Wilkum Polres Katingan.

Ke empatnya tertangkap tangan karena menyimpan, menjual dan memiliki miras tanpa ijin, dan dikenakan Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 20 Tahun 2007 tentang restribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.

Kapolres Katingan AKBP Trisulastoto Prasetyo Utomo, SIK melalui Kabag Ops Polres Katingan Kompol Ida Bagus Ketut Surya Darma, SIK menegaskan Operasi Pekat yang dilakukan pihaknya ini, tetap mengedepankan penegakkan hukum dalam menanggulangi penyakit masyarakat di wilkum Polres Katingan dengan sasaran adalah perjudian, premanisme, minuman keras dan pekerja sex komersial (PSK).

Selama 6 hari pelaksanaan Operasi Pekat ini, selain 34 botol miras yang sudah diamankan, Polres Katingan dan jajarannya juga berhasil menangkap 1 orang pengedar togel atau kupon putih di wilayah Kasongan berinisial MF alias Ac (35) yang ditangkap oleh Polsek Katingan Hilir pada Kamis pekan lalu. “Penanganan kasusnya tetap ditangani oleh penyidik dari Polsek Katingan Hilir,” kata Kompol Ida Bagus diruang kerjanya Senin malam.

Kegiatan Operasi Pekat pada Senin malam tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Ida Bagus Ketut Surya Darma, SIK, Kasat Sabhara AKP Made Rai Sudana dan puluhan anggota Sabhara ini, pertama-tama mendatangi sebuah warung yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km. 17 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan milik Fahruraji (42), di warung ini petugas Kepolisian hanya berhasil mengamankan 2 botol miras golongan B merk Malaga.

Kegiatan operasi malam itu kemudian dilanjutkan ke komplek lokalisasi Km. 19 Kereng Pangi. Sasaran pertama, petugas langsung mendatangi Café Avelia milik Kitay Alias Keong (39), di tempat ini polisi berhasil menyita 10 botol miras merk Bintang yang diperjualkan oleh saudara Keong tanpa ijin. Penyisiran dilanjutkan ke Café Artomoro milik Sugiyanto (45), di Café ini petugas kembali menemukan 10 botol miras merk Bintang. Malam itu, setiap Café dan Karaoke yang ada di komplek lokalisasi tersebut menjadi sasaran razia oleh petugas Kepolisian. Setibanya di Café Gaul 99, anggota Satuan Sabhara kembali berhasil menemukan 12 botol miras merk Bintang yang diperjual belikan oleh saudara Mansyur Samsuri (39) tanpa ijin.

Ternyata tidak hanya penjual miras saja yang dirazia, para pengunjung komplek lokalisasi di Km. 19 tersebut, satu demi satu tak luput menjadi objek pemeriksaan anggota badannya oleh petugas Kepolisian yang malam itu menggunakan 2 buah mobil dinas. Pada kegiatan malam itu, petugas Kepolisian tidak ada mengamankan 1 orangpun yang diduga sebagai preman yang biasanya sering muncul di lokalisasi ini. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar