Minggu, 08 Mei 2011

SEORANG AYAH BEJAT, PERKOSA ANAK TIRI

Polda Kalteng, Polres Katingan – Kasongan (9/5) – Kata “biadab” memang tepat diberikan kepada Up (36), bagaimana tidak pria yang sehari-hari bekerja sebagai penyadap karet ini dengan tega memperkosa anak tirinya, sebut saja namanya Ayu (20). Peristiwa pemerkosaan ini sendiri baru terungkap ketika Ayu melaporkan Ayah tirinya tersebut ke Kantor Polsek Sanaman Mantikei, Jum’at (6/5/2011) pekan lalu, karena sudah tidak tahan lagi atas perilaku tidak senonoh Ayah tirinya tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Katingan AKBP Trisulastoto Prasetyo Utomo, SIK melalui Kapolsek Sanaman Mantikei Ipda Junaldi, Sabtu (7/5/2011) lalu. Dikatakan oleh Ipda Junaldi, pihaknya begitu menerima laporan pengaduan dari Korban, langsung menjemput Up dirumahnya di Jalan Tjilik Riwut RT.03 / RW. 01, Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan. “Up saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan penahanan terhadap Up dilakukan di Rutan Polres Katingan untuk lebih amannya,” kata Ipda Junaldi kepada Humas Polres Katingan yang menghubungi melalui ponselnya.

Menurut Ipda Junaldi, kronologis peristiwa pemerkosaan ini terjadi sudah cukup lama, yakni sejak tahun 2000 atau sebelas tahun yang lalu. Korban Ayu sendiri waktu itu baru berusia 9 tahun dan masih duduk dibangku kelas 4 SD. Korban Ayu diperkosa oleh Ayah tirinya pertama kali disebuah pondok di ladang milik Tersangka Up yang terletak di Desa Tumbang Dakei, Kecamatan Tumbang Hiran, Kabupaten Katingan. Setelah perbuatan pertama sukses, Tersangka Up mungkin merasa ketagihan, hingga akhirnya 2 hari kemudian Tersangka Up kembali mengulangi aksi bejatnya ini kepada Ayu, dan kejadian ini terus berulang-ulang sampai Korban Ayu duduk dibangku kelas 6 SD. Perbuatan yang seharusnya tidak patut dilakukan seorang Ayah terhadap anaknya ini, selalu dilakukan oleh Tersangka Up ketika sang Istri yang bernama Eliyensi, yang juga merupakan Ibu kandung dari Korban Ayu sedang tidak berada di rumah. Perbuatan biadab Tersangka Up ternyata terus saja berlanjut sampai dia (Tersangka Up) pindah dengan membawa keluarganya ke Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan pada tahun 2003 dan terus saja dilakukan secara berulang-ulang bila ada kesempatan hingga tahun 2010.

“Tersangka dalam pemeriksaan masih berbelit-belit dalam memberikan keterangannya, sehingga kami akan kembali melakukan pemeriksaan tambahan pada Senin depan (hari ini),” ungkap Kapolsek Sanaman Mantikei. Sejauh ini, pihaknya dalam penanganan kasus pemerkosaan ini telah di back-up oleh Sat Reskrim Polres Katingan. Namun demikian, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kasongan tentang kasus tersebut.

Usai diperiksa oleh penyidik, Tersangka Up sempat ditanyai oleh Humas Polres Katingan, dan saat itu tidak terlihat penyesalan di raut wajah Tersangka Up. Menurut penuturan Tersangka Up, Dia dalam melakukan aksinya selalu mengancam Korban Ayu, yakni dengan kata-kata tidak akan memberi makan dan tidak disekolahkan. Tersangka Up juga membantah jika dirinya ada mengancam kepada Korban Ayu dengan menggunakan senjata tajam bila akan meminta jatah untuk dilayani oleh Korban Ayu. “Saya tidak pernah membawa senjata tajam untuk mengancam Korban, bila saya minta dilayani,” kata Tersangka Up kepada Humas Polres Katingan sambil tertunduk lesu.

Tersangka Pu tentu saja boleh berdalih, untuk menutupi perbuatan boroknya. Tetapi penyidik dari Sat Reskrim Polres Katingan dan Polsek Sanaman Mantikei, tentunya mempunyai alasan dan bukti yang sangat kuat, untuk menjerat Tersangka Up, guna mendekam dijeruji tahanan dalam waktu yang sangat lama. Hal ini senada apa yang dikatakan oleh Kanit Reskrim Polsek Sanaman Mantikei, Brigpol Hendro Gunawan ketika berada di Polres Katingan. Brigpol Hendro Gunawan menyebutkan bahwa Tersangka Up akan dijerat dengan Pasal berlapis, yakni dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ungkapan yang sama juga disampaikan oleh Korban Ayu, Dia (Ayu) meminta kepada Kepolisian agar Ayah tirinya tersebut dapat dituntut dengan hukuman yang sangat berat dan setimpal, karena telah merusak masa depan dirinya. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar