Senin, 02 Mei 2011

PNS SABU AKHIRNYA DI JEBLOSKAN KE SEL TAHANAN

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (3/5) – Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 3 hari sejak hari Jum’at lalu, akhirnya Senin (2/5/2011) kemarin, Ktn (45) seorang oknum PNS Kabupaten Katingan yang sehari-hari menjabat sebagai Kabid Pol PP pada Badan Kesbang Linmas Kabupaten Katingan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka terhadap Ktn ini, setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan mendapat kepastian dari Pusat Laboraturium Forensik Mabes Polri (Puslafor) cabang Surabaya, bahwa 2 plastik klip kecil yang berisikan serbuk putih dari hasil penggeledahan di helm milik Ktn ini, dinyatakan positif sebagai narkotika jenis sabu.

Begitu statusnya dinaikan menjadi tersangka, Ktn kini harus rela mendekam bersama tahanan lainnya di Rutan Polres Katingan, untuk masa penahanan selama 20 hari kedepan. Ini disampaikan oleh Kapolres Katingan AKBP Trisulastoto Prasetyo Utomo, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Rosmanton, diruang kerjanya pada Senin siang. “Hari ini surat perintah penahanannya sudah saya tanda tangani,” kata AKP Rosmanton kepada Humas Polres Katingan.

Menurut Kasat Res Narkoba, sebenarnya setelah dilakukan pemeriksaan pada Jum’at lalu, Ktn bisa saja langsung ditetapkan statusnya sebagai tersangka, hal ini diperkuat dengan pengakuan Ktn kepada penyidik yang memeriksanya tentang 2 paket barang haram yang didapatkan oleh penyidik ketika menggeladah helm berwarna hitam miliknya. “Kami tidak ingin ke gabah, walaupun saat itu kami sangat yakin bahwa serbuk putih yang terbungkus dengan plastik klip tersebut adalah narkotika jenis sabu,” ucap pria beralis tebal ini ketika berada di ruang kerjanya.

Ditambahkan oleh pria kelahiran Makasar ini, penyitaan terhadap barang bukti milik tersangka Ktn, seperti 2 paket kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah HP merk Nokia type N93, 1 sepeda motor Honda supra KH 3581 AK dan 1 buah helm warna hitam, sudah dilakukan pihaknya. “Hari ini (Senin kemarin) anggota sudah saya perintahkan untuk ke PN Sampit, guna mengambil Surat Penetapan Penyitaan barang bukti milik tersangka Ktn,” tegas AKP Rosmanton.

Salah seorang penyidik yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan kepada Humas Polres Katingan, 2 paket kecil narkotika jenis sabu milik tersangka Ktn tersebut, diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang berada di Banjarmasin dengan harga Rp 500 ribu perpaketnya, beberapa hari menjelang perayaan Paskah lalu. “Kita tetap mengembangkan kasus ini, walaupun tersangkanya tetap menutupi Bandar besarnya,” terang penyidik ini kepada Humas Polres Katingan yang membincanginya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ktn ditangkap oleh 4 penyidik dari Sat Res Narkoba Polres Katingan karena diduga sebagai pengedar dan memiliki barang haram berupa narkotika jenis sabu. Saat itu Ktn sedang menunggu calon pembelinya di sebuah warung makan milik saudara Yudi yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km. 1, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Jum’at (29/4/2011) sekitar pukul 09.30 WIB.

Atas ulahnya ini, Ktn dijerat oleh penyidik dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar