Jumat, 29 April 2011

OKNUM ANGGOTA SAT POL PP KATINGAN DITANGKAP BAWA SABU

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (30/4) – Seorang oknum anggota Sat Pol PP Kabupaten Katingan, yakni Kepala Bidang Polisi Pamong Praja (Kabid Pol PP) Badan Kesbang Linmas Kabupaten Katingan, berinisial Ktn (45) ditangkap pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan. Penangkapan terhadap Ktn ini terjadi pada Jum’at (29/4/2011) sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah warung minum dan nasi goreng milik saudara Yudi yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km. 1, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Trisulastoto Prasetyo Utomo, SIK yang dikonfirmasi langsung melalui Kasat Narkoba AKP Rosmanton oleh Humas Polres Katingan diruang kerjanya, Jum’at (29/4/2011) siang kemarin, membenarkan tentang penangkapan terhadap Kabid Pol PP Kesbang Linmas Kabupaten Katingan tersebut. Menurut AKP Rosmanton, penangkapan terhadap Ktn ini berdasarkan informasi dari masyarakat. AKP Rosmanton membenarkan, bahwa pihak Kepolisian sendiri sebenarnya sudah lama mengetahui kalau Ktn tersebut adalah sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu, dan baru pagi kemarin tertangkap. “Sudah dari hari Kamis kemarin kita mengintai Ktn tersebut, namun baru tadi pagi Ktn berhasil kita tangkap lengkap dengan barang buktinya,” terang AKP Rosmanton kepada Humas Polres Katingan dan beberapa wartawan di ruang kerjanya.

Ditambahkan oleh Kasat Narkoba, Ktn sewaktu ditangkap sempat memberikan perlawanan dan berusaha kabur dari sergapan anggotanya dengan cara meronta-ronta dan berteriak-teriak, namun tidak berhasil.

Kronologis penangkapan Ktn sendiri berawal dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa pagi itu akan ada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Kebetulan pagi itu, 4 anggota dari Sat Narkoba yang sudah 2 hari memantau gerak-gerik dari Ktn melihat Ktn yang saat itu sedang duduk santai sambil minum es teh yang diduga sedang menunggu pembeli barang haramnya. Tak ingin buruannya kabur, petugas langsung membekuk Ktn, dan akhirnya petugas berhasil menemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam helm yang berada di atas sepeda motornya. Saat itu Ktn langsung digelandang ke Mapolres Katingan guna diambil keterangannya.

Ditangkapnya Ktn ini tentu saja mencoreng wajah PNS di Kabupaten Katingan. Bagaimana tidak, jabatan yang disandang oleh Ktn bukanlah jabatan biasa, sejak tahun 2010 lalu Ktn diangkat menjadi Kabid Pol PP pada Badan Kesbang Linmas Kabupaten Katingan. Tentu saja jabatan tersebut merupakan jabatan struktural yang strategis.

Kepala Badan Kesbang Linmas Kabupaten Katingan Bambang Harianto SIP yang dikonfirmasi langsung oleh Humas Polres Katingan, Jum’at (29/4/2011) siang, melalui ponselnya, menyerahkan seluruh proses hukum terhadap bawahannya ini ke penyidik Polres Katingan, namun demikian Bambang Harianto, SIP menyatakan keperihatinannya atas ditangkapnya Ktn dalam kasus narkoba tersebut. Masih menurut Bambang Harianto, SIP bahwa penangkapan terhadap Ktn ini sendiri sudah dilaporkannya ke Bupati Katingan Duwel Rawing. “Kita sesuaikan dengan prosedur yang ada saja, kita percayakan proses hukum kepada Kepolisian saja,” kata Bambang Harianto, SIP kepada Humas Polres Katingan.

Ktn sendiri ketika ditanya oleh Humas Polres Katingan usai pemeriksaan, menyatakan penyesalannya, dan mengatakan barang haram tersebut berasal dari Banjarmasin yang dibelinya dari seseorang. Menurut Ktn narkotika jenis sabu-sabu tersebut, merupakan barang sisa yang dipakainya pada hari Paskah lalu. ”Ini barang sisa pada Paskah kemarin Pak,” ungkap Ktn dengan tertunduk malu.

Berdasarkan pengakuan Ktn bahwa pihak keluarganya sebenarnya tidak mengetahui kalau dirinya selama ini sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu tersebut. “Istri dan anak-anak saya tidak tahu,” singkat Ktn kepada Humas Polres Katingan.

Ditempat terpisah, Kanit Narkoba Bripka Eko Risnanto, menerangkan bahwa saat ini Ktn masih terus diperiksa secara intensif oleh pihaknya dan akan terus dikembangkan kasusnya, untuk sementara pasal yang disangkakan kepada Ktn adalah Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah HP merk Nokia type N93, 1 sepeda motor Honda supra KH 3581 AK dan 1 buah helm warna hitam. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar