Kamis, 14 April 2011

GARA-GARA DIGENDAM, UANG RP 105 JUTA RAIB DI LOSMEN

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (15/4) – Diduga terkena ilmu gendam, seorang kakek bernama Adong E Thamin (64), warga Jalan Palangka Raya No. 136, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, harus merelakan uang miliknya sebesar Rp. 105 juta, yang baru saja diambil di bank BPK Cabang Kasongan, dibawa kabur oleh 3 orang yang baru saja dikenalnya. Kejadian ini terjadi pada Senin (11/4/2011) sekitar pukul 09.30 WIB lalu.

Menurut Kapolres Katingan AKBP Trisulastoto Prasetyo Utomo, SIK yang dikonfirmasi langsung melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Aris Setiyono, SH diruang kerjanya, Kamis (14/4/2011) siang, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban. Dikatakan oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim, bahwa sejauh ini pihaknya setelah menerima laporan dari saudara Adong E Thamin, saat itu anggotanya langsung bergerak untuk melacak keberadaan dari 3 pelaku yang menurut informasi dari korban dimungkinkan masih berada di Kasongan. Sekaligus melakukan penelusuran di bank BPK Cabang Kasongan, untuk melihat wajah dari salah satu pelaku yang kemungkinan terekam di kamera CCTV milik bank BPK. Hal ini berdasarkan pengkuan korban, bahwa salah satu pelaku sempat diajak masuk ke bank BPK untuk ikut mengambil uang tunai miliknya. Iptu Aris Setiyono, SH sangat menyayangkan karena bank BPK Cabang Kasongan ternyata tidak dilengkapi dengan kamera CCTV. “Saya menyayangkan sekali, seharusnya bank BPK dilengkapi kamera CCTV, ini tentunya untuk memudahkan apabila terjadi suatu tindak pidana yang terjadi didalam bank tersebut. Ini untuk membantu dan memudahkan Kepolisian dalam mengidentifikasi wajah dari para pelaku kejahatan,” kata Iptu Aris Setiyono, SH ketika berada di ruang kerjanya kemarin.

Perwira pertama yang biasa disapa Aris ini juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. Ditambahkan oleh Iptu Aris, bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan tim buser dari Polres Palangka Raya. Menurut mantan Kapolsek Tasik Payawan ini, ternyata penipuan dengan modus menggunakan ilmu gendam atau hipnotis ini juga sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Palangka Raya, dengan ciri-ciri pelaku yang sama dengan pelaku yang melakukan aksinya di Kasongan. “Ada kesamaan ciri-ciri dari ketiga pelaku yang melakukan aksinya di Kasongan kemarin,” terang Iptu Aris Setiyono, SH kepada Humas Polres Katingan yang membincanginya.

Namun KBO Sat Reskrim ini enggan menyebut ciri-ciri lengkap dari para pelaku ilmu gendam ini, dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan. “Nanti saja ya, kalau pelakunya sudah berhasil kita tangkap, pasti akan kita publikasikan ke media. Yang jelas pada saat kejadian yang di Kasongan kemarin, salah satu dari para pelakunya ada yang menggunakan pakaian batik dan menggunakan kopiah berwarna putih,” tegas Iptu Aris singkat.

Masih menurut Iptu Aris Setiyono, SH bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para Saksi, termasuk saksi korban, yakni saudara Adong E Thamin dan pemilik losmen Fortuna, yakni saudara Yolinson Cahyadi (40).

Kejadian penipuan dengan ilmu gendam ini sendiri terjadi, berawal dari korban yang ketika itu baru pulang dari bank BPK Cabang Kasongan untuk mengambil uangnya sebesar Rp 5 juta. Sesampainya di depan kantor Pos Katingan Hilir, saudara Adong E Thamin bertemu dengan salah satu pelaku dengan berpura-pura menanyakan sebuah alamat. Tak lama kemudian, 2 orang pelaku lagi datang menghampiri dan langsung menawarkan sebuah benda yang menurut pelaku adalah batu merah delima, dengan harga Rp 400 juta. Entah mengapa, tiba-tiba korban langsung percaya dan ingin membeli batu merah delima tersebut. Tanpa disadari oleh korban, pelaku yang meminta korban untuk kembali mengambil uangnya sebesar Rp 100 juta di bank BPK, langsung saja di ambil oleh Korban dengan mengajak salah satu dari pelaku. Setelah uang sebesar Rp 100 juta sudah berada di tangan, ketiga pelaku langsung mengajak korban untuk membuka sebuah kamar losmen. Akhir korban dan ketiga pelaku menuju losmen Fortuna, di Losmen Fortuna inilah korban diajak oleh pelaku untuk mandi dan membuktikan ke aslian dari batu merah delima tersebut. Diduga pada saat korban mandi inilah, ketiga pelaku yang sudah menggondol uang tunai milik korban sebesar Rp 105 juta langsung kabur. Korban saudara Adong E Thamin sendiri baru sadar ketika salah satu anaknya yang bernama Arif Riadi mendatanginya ketika masih berada di losmen Fortuna. Setelah mendengar pengakuan dari sang ayah, Arif Riadi langsung mengantar ayahnya ini ke Polres Katingan, guna melaporkan peristiwa penipuan dengan hipnotis tersebut. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar