Kamis, 21 April 2011

KASUS PEMERKOSAAN GADIS TELER DIREKONTRUKSI

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (21/4) – Masih ingat kasus pemerkosaan yang menimpa DR (15) warga Desa Tumbang Melawan, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, yang menjadi korban pemerkosaan 3 pemuda satu desanya, Jum’at (25/3/2011) sekitar pukul 04.00 WIB yang lalu. Setelah 3 minggu kasus ini bergulir, Jum’at (15/4/2011) siang kemarin, unit Reserse dan Kriminal Polsek Marikit Polres Katingan, melakukan reka ulang terhadap kasus asusila ini. Kapolres Katingan AKBP Trisulastoto Prasetyo Utomo, SIK langsung memantau reka ulang ini dari dekat. Selain Kapolres Katingan, turut menyaksikan dalam reka ulang ini, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Aris Setiyono, SH, Kapolsek Marikit Ipda Radhika Angga Rista dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kasongan, Himawan, SH dan 2 stafnya.

Kapolres Katingan AKBP Trisulastoto Prasetyo Utomo, SIK disela-sela rekontruksi kemarin sempat menjelaskan kepada Humas Polres Katingan, bahwa rekontruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara pemerkosaan yang hampir rampung. “Mudah-mudahan hari Senin depan berkasnya bisa segera di tahap 1 kan, untuk segera di teliti oleh JPU,” kata Kapolres Katingan.

Terkait dengan kasus pemerkosaan ini, AKBP Trisulastoto Prasetyo Utomo, SIK sempat menyampaikan keprihatinannya, yang mana korban dan 2 dari 3 tersangka masih dibawah umur, yang kesemuanya terjadi akibat terpengaruh minuman keras. “Saya sudah perintahkan para Kapolsek jajaran Polres Katingan, untuk segera melakukan razia minuman keras. Selain itu untuk kembali menggiatkan penyuluhan tentang bahayanya dari minum-minuman keras yang berlebihan,” tegas mantan Penyidik Madya Unit IV Dit V / Tipiter Bareskrim Polri ini kepada Humas Polres Katingan.

Pelaksanaan reka ulang yang dilakukan di dalam barak “Trengginas” Satuan Sabhara Polres Katingan ini berlangsung tertutup, dengan 25 adegan yang diperagakan, baik oleh ketiga tersangka maupun oleh saksi. Dalam reka ulang kemarin, saksi korban DR tidak turut dihadirkan, sehingga adegan pada reka ulang ini, penyidik menggunakan sebuah boneka untuk menggantikan posisi dari saksi korban. “Saksi korban sengaja tidak kita hadirkan, selain masih dibawah umur, kita khawatir bila dia (DR) akan kembali trauma bila melihat para tersangka,” kata Kapolsek Marikit Ipda Radhika Angga Rista ketika diwawancarai Humas Polres Katingan disela-sela reka ulang kemarin.

Pada adegan pertama pada reka ulang kemarin diawali dengan adegan pesta minuman keras dirumah saudara Ugak yang merupakan orang tua kandung dari tersangka Pa (19) yang dihadiri oleh tersangka Pa, tersangka De (17) dan tersangka Ha (15), serta saksi lain, yakni Sumardi dan Bola yang kemarin diperankan oleh 2 penyidik Polres. Hingga kemudian akhirnya saksi korban DR dan saksi saudari Marta turut hadir pada pesta minuman keras tersebut, yang kemarin juga diperagakan oleh anggota Polwan. Satu persatu adegan berhasil diperagakan dengan baik oleh ketiga tersangka, hingga akhirnya terjadilah adegan kesebelas, yakni adegan pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka De terhadap korban DR, yang kemudian dilanjutkan oleh tersangka Pa.

Usai pelaksanaan reka ulang kemarin, Kapolsek Marikit Ipda Radhika Angga Rista sempat menerangkan kepada Humas Polres Katingan bahwa ketiga tersangka tersebut tetap dijerat dengan Pasal berlapis. “Ketiganya tetap kita kenakan pasal berlapis, selain pasal-pasal yang ada di KUHP juga kita jerat dengan pasal-pasal yang ada di UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak,” kata alumnus Akpol 2008 ini. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar