Minggu, 27 Februari 2011

DUA BANDAR SABU DILIMPAHKAN PROSESNYA KE KEJAKSAAN

Setelah dinyatakan P-21 atau lengkap berkas perkaranya, 2 bandar Narkotika jenis sabu-sabu asal Tumbang Samba UM dan SL, proses hukumnya diserahkan pada Kejaksaan Negeri Kasongan untuk segera disidangkan.

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (28/2)Setelah hampir 2 bulan menjalani masa tahanan (mendekam) di Rutan Polres Katingan. Dua bandar Narkotika jenis sabu-sabu asal Tumbang Samba, UM (40) dan SL (46) dengan tangan terborgol, dilimpahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Kasongan, Kamis (24/2/2011) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Katingan, AKBP Saladin, SH ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Masharsono, SH membenarkan pelimpahan 2 tersangka sabu-sabu tersebut. “Karena berkas dari UM dan SL telah lengkap dan dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan, maka kewajiban kita selanjutnya dalam hal ini Polri, melimpahkan keduanya ke Kejaksaan Negeri Kasongan. Untuk selanjutnya penahanan keduanya menjadi wewenang Kejaksaan,” terang Iptu Masharsono, SH ketika dihubungi via ponselnya.

Ditempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Katingan Tengah, Brigpol Muhammad Shodiq, menyampaikan kepada Humas Polres Katingan bahwa berkas perkara terhadap UM telah dinyatakan lengkap, berdasarkan surat P-21 dari Kajari Kasongan bernomor : B-207/Q.2.11.6/Epp.1/02/2011, tanggal 21 Pebruari 2011, sementara untuk SL berdasarkan surat P-21 dari Kajari Kasongan dengan Nomor : B-208/Q.2.11.6/Epp.1/02/2011, tanggal 21 Pebruari 2011 yang ditanda tangani langsung oleh Kajari Kasongan H. Rusli Hasan, SH.

“Ini keduanya akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum beserta barang buktinya, untuk penahanan selanjutnya, baik UM dan SL akan dikirim ke Rumah Tahanan di Sampit,” terang Brigpol M. Shodiq singkat dan langsung bergegas menuju mobil yang sudah dipersiapkan untuk membawa UM dan SL menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kasongan.

Untuk mengingatkan kembali, bahwa pada Selasa (28/12/2010) lalu, Polsek Katingan Tengah, berhasil meringkus 2 bandar Narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan terhadap kedua bandar Narkotika jenis sabu-sabu ini, bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa ada bandar sabu-sabu berinisial SL yang baru saja melaksanakan transaksi. Mendapat informasi ini, Kapolsek Katingan Tengah Iptu Masharsono, SH langsung memimpin penangkapan terhadap SL bersama dengan lima anggotanya.

Hasilnya tentu tak sia-sia, SL pun berhasil ditangkap, walaupun sebelumnya SL sempat mengelak, karena 5 paket sabu-sabu yang sempat terbungkus dengan plastik kresek hitam ini sempat dibuangnya, namun berkat kejelian dari anggota Polsek Katingan Tengah, akhirnya SL tak berkutik, dan mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya.

Setelah dicerca dengan berbagai pertanyaan di Kantor Polsek Katingan Tengah, akhirnya SL bernyanyi kepada petugas yang memeriksanya, kalau kelima paket barang haram tersebut berasal dari bandar berinisial UM (40). Dari nyanyian SL inilah kemudian petugas langsung bergerak ke rumah UM yang berada disebuah barak di Jalan Merdeka, Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Walaupun awalnya UM sempat mengelak kepada petugas, namun kemudian UM tak bisa berbohong lagi, ini setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas berhasil menemukan satu paket serbuk putih terbungkus dengan sedotan, yang diketahui kemudian merupakan barang haram, berupa Narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam penggeledahan terhadap rumah UM ini, disaksikan juga oleh Ketua RT setempat. Selain satu paket sabu-sabu tersebut, petugas juga berhasil mengamankan 2 buah timbangan elektronik, 20 buah sedotan minuman es, plastik klip, dan 2 buah lakban. Sehingga terhadap keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar