Minggu, 27 Februari 2011

KASUS PEMBUNUHAN TEMAN SENDIRI DIREKA ULANG

14 adegan pembunuhan terhadap Miming Alias Cuming di reka ulang, Tersangka WA sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara.

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (28/2)Tak terasa hampir satu bulan Tersangka WA (24) telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Katingan. Untuk melengkapi berkas perkaranya yang hampir rampung, Jum’at (25/2/2011) sekitar pukul 15.30 WIB, Unit I Sat Reskrim Polres Katingan, melakukan rekontruksi terhadap kasus yang menewaskan Miming Alias Cuming, pada Rabu (2/2/2011) lalu, di sebuah lokasi pertambangan emas, tepatnya di lokasi Bukit Batu, Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Reka ulang yang dilakukan di kolam renang belakang Kantor Mapolres Katingan ini, berjalan dengan sukses. Ke 14 adegan pembunuhan terhadap Miming Alias Cuming pun, berhasil diperagakan dengan baik oleh Tersangka WA dan kedua Saksi, yakni Robert Putra dan Irwanto, yang siang itu dihadirkan langsung oleh penyidik. Sementara sebagai peraga terhadap Korban Miming adalah anggota dari Sat Reskrim, yakni Briptu Novi Fahrizal.

Reka ulang ini sendiri, disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kasongan, yakni I Wayan Sujitje, SH dan Helman Situngkir, SH yang menangani berkas perkara terhadap Tersangka WA.

Rekontruksi sendiri diawali dengan adegan yang diperankan langsung oleh Tersangka WA ketika bekerja melakukan kegiatan penambangan emas bersama-sama dengan Korban Miming Alias Cuming, kedua Saksi, yakni Robert Putra dan Irwanto. Adegan kedua, memperagakan sewaktu bekerja, tiba-tiba zet yang mereka gunakan lengket akibat tertimpah tanah dan geranit, dalam adegan ini dilihatkan bagaimana kedua Saksi dan Tersangka berusaha menarik zet, sementara Korban Miming hanya duduk di kursi di depan lanting. Pada adegan ketiga dan keempat inilah mulai terlihat terjadi perselisihan antara Korban Miming dengan Tersangka WA, dimana Korban Miming mulai mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaan Tersangka WA.

Hingga akhirnya pada adegan kelima, Tersangka WA mengambil sebilah parang dan langsung menghampiri Korban Miming dan menyerangnya dengan cara menebas kearah dada Korban, saat itu Korban Miming berhasil menghindar dengan cara langsung merebahkan tubuhnya ke air dan langsung berenang ke arah tepi seberang lobang galian, saat itulah kedua saksi berteriak dari atas lanting untuk melerai keduanya.

Pada adegan 7 hingga 9 tampak jelas, ketika Tersangka WA berusaha ingin menghabisi Korban Miming yang terlihat mulai kehabisan tenaga karena berenang terus-menerus, dimana Tersangka WA selalu berusaha menunggu dari atas lobang galian, guna mencegah bila Korban Miming akan naik dari dalam air.

Adegan selanjutnya, diperagakan bagaimana Korban Miming sudah begitu kelelahan dan berusaha menepi kepinggir lobang, sementara pada tepi diatas lobang galian telah menunggu Tersangka WA dengan memegang parang yang sudah terhunus. Di adegan 12, dipergakan oleh kedua Saksi bagimana berlari dari arah lanting untuk naik dari dalam lobang galian untuk melerai keduanya.

Pada adegan yang ke 13 inilah, digambarkan bagaimana detik-detik tenggelamnya Korban Miming kedalam dasar kolam, hingga akhirnya tewas, sementara Tersangka WA sendiri saat itu masih dalam kondisi emosi dan masih sempat mengeluarkan kata-kata bernada marah yang ditujukan kepada Korban Miming yang ketika itu sudah tenggelam.

Dalam adegan terakhir, diperagakan bagaiamana kedua Saksi, yakni Robert Putra dan Irwanto menghampiri Tersangka WA, yang mana Saksi Robert berhasil merebut paksa sebilah parang yang dipegang oleh Tersangka WA, yang kemudian membawa Tersangka WA ke pondok yang jaraknya hanya beberapa meter dari lobang galian pada tambang emas tersebut, sementara perkiraan dari kedua Saksi ini, Korban Miming sudah keluar dari dalam lobang galian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Charles Panjaitan, SIK ketika dikonfirmasi melalui Kanit I Sat Reskrim Polres Katingan Brigpol AE. Batubara, menuturkan bahwa sebenarnya rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Miming ini, akan dilakukan di TKP nya langsung, namun karena pertimbangan keamanan, hingga akhirnya pelaksanaan rekontruksi hanya bisa dilangsungkan di kolam renang di belakang Kantor Mapolres Katingan.

“Sebelum pelaksanaan rekontruksi, siang harinya kita juga telah mengajak kedua JPU untuk melihat TKP pembunuhan terhadap Korban Miming secara langsung. Karena faktor keamanan, hingga akhirnya kita putuskan, pelaksanaan rekontruksi dilangsungkan di Mapolres Katingan saja, dengan mencari lokasi yang hampir mirip dengan TKP nya,” ungkap AE. Batubara singkat.

Usai pelaksanaan rekontruksi, Brigpol AE. Batubara juga menyampaikan kepada Humas Polres Katingan bahwa terhadap Tersangka WA, tetap dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana, yakni tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. Batubara juga berharap dengan selesainya rekontruksi kasus pembunuhan ini, mudah-mudahan minggu depan berkas perkaranya sudah bisa di tahap satukan pada JPU untuk segera diteliti. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar