Rabu, 26 Januari 2011

PEMBUNUHAN DI TUMBANG HANGEI DI REKONTRUKSI

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (28/1)Masih ingat kasus pembunuhan Punding (52) warga Desa Tumbang Hangei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pada awal tahun 2011 lalu, yang dikeroyok hingga tewas oleh tiga orang pemuda yang masih merupakan keponakannya sendiri. Ya, untuk melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan ini, kemarin siang (27/1/2011) Sat Reskrim Polres Katingan melakukan gelar rekontruksi di halaman belakang Mapolres Katingan.

Gelar rekontruksi yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Katingan, Iptu Aris Setiono, SH ini, berjalan dengan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dengan 14 adegan yang diperagakan pada gelar rekontruksi ini.

“Rekontuksi tersebut adalah merupakan bagian dari penyempurnaan berkas perkara pembunuhan di Desa Tumbang Hangei, yang menewaskan seorang kakek bernama Punding, akibat ditusuk dengan menggunakan pisau oleh TA (23), yang terhitung masih keponakan korban Punding (Alm) sendiri,” terang Kaur Reskrim Iptu Aris Setiono, SH, kepada PID Polres Katingan disela-sela rekontruksi kemarin.

Rekontruksi sendiri diawali dengan adegan yang diperankan langsung oleh tersangka TA (23), ketika berangkat dari rumahnya dengan membawa senjata tajam jenis pisau, ke sebuah acara adat di desanya, adegan kemudian dilanjutkan dengan tersangka TA meletakan pisau dibawah sebuah kursi pada sebuah warung dekat dengan TKP, kemudian tersangka TA berkumpul dengan warga desa dan sempat minum-minuman keras, adegan selanjutnya adalah tiba-tiba Korban Punding (Alm) tanpa alasan yang jelas langsung memukul tersangka TA dengan menggunakan sepotong kayu, menerima pukulan yang tidak terduga tersebut, akhirnya tersangka TA langsung melarikan diri menuju kedalam warung yang tak jauh dari TKP, untuk menyelamatkan diri, melihat tersangka TA dipukul kayu oleh Sdr. Punding (Alm), tersangka LA (26) yang merupakan kakak kandung dari tersangka TA berusaha mengambil potongan kayu bulat yang dipegang oleh Sdr. Punding, dan terjadilah aksi tarik menarik antara tersangka LA dengan Korban Sdr. Punding (Alm), pada saat tarik menarik inilah kemudian tersangka LA menendang kaki kiri korban yang mengakibatkan korban Sdr. Punding hampir terjatuh, melihat korban yang hampir terjatuh ini, tersangka TA langsung mendatangi korban, dengan sebelumnya mengambil pisau yang sempat diletakan dibawah kursi pada sebuah warung dekat dengan TKP, pada saat korban Punding mau berdiri, tersangka TA langsung menendang dada korban dengan menggunakan kakinya, hingga sebanyak 2 kali, yang mengakibatkan korban Punding terjatuh dengan posisi telentang.

Tetapi sang kakek ini tidak menyerah begitu saja, dia bahkan berusaha melepaskan injakan kaki dari tersangka TA, dengan cara memegang kaki kiri TA, dengan menggunakan kedua tangannya, melihat kejadian ini, tiba-tiba adik kandung tersangka TA, berinisial YU (17), bukannya melerai, tapi justru ikut memukuli kepala korban, hingga mengenai telinga kanan dari sang kakek ini.

Tersangka TA yang sudah kalap, langsung menusukan pisau yang telah dipegangnya dengan mengarahkan ke tubuh korban, dan tepat mengenai pinggang bagian sebelah kiri korban, mirisnya lagi ketika pisau dicabut oleh tersangka TA, justru gagang pisaunya saja yang berhasil dipegang oleh tersangka TA, sementara pisaunya sendiri masih tertancap ditubuh korban Punding (alm), walaupun telah mendapat luka tusukan, korban berusaha bangkit berdiri untuk mengejar tersangka TA, namun usahanya ini sia-sia karena tersangka YU langsung memukul punggung belakang korban, hingga membuat korban tidak berkutik, korban Punding sendiri akhirnya ditemukan oleh 2 orang warga desa dalam keadaan lemas tidak bernyawa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kasongan, Trimo, SH dan Desi Marjanti, SH, yang turut menyaksikan rekontruksi ini, merasa puas, yang menurutnya adegan pada rekontruksi tersebut sudah sesuai dalam BAP pada ketiga tersangka, baik TA, LA maupun YU.

“Bisa, bisa kita buktikan Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang dipersangkakan kepada mereka bertiga, nanti bila di pengadilan, kalau kita lihat dari adegan rekontruksi tadi,” tegas Jaksa Desi Marjanti, SH kepada PID Polres Katingan usai pelaksanaan rekontruksi pembunuhan ini. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar