Minggu, 30 Januari 2011

BRIPTU ESM ANGGOTA SAT SABHARA POLRES KATINGAN DIVONIS BERSALAH

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (28/1)Terbukti bersalah, tidak menangkap bahkan tidak melaporkan kepada kesatuan Kepolisian terdekat, karena mengetahui 2 orang temannya mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, Briptu ESM (25) dijatuhi hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus (ditahan) pada rutan Si Propam Polres Katingan, untuk selama 21 hari dan tunda kenaikan pangkat untuk selama 1 periode atau selama 6 bulan. Bukan hanya itu, Briptu ESM juga harus menjalani tindakan disiplin, yakni melaksanakan korve di sekitar Markas Komando Polres Katingan dan dicukur gundul kepalanya.

Putusan hukuman disiplin ini, dibacakan langsung oleh Waka Polres Katingan, Komisaris Polisi Moh. Fithrah Saleh, SIK selaku Pimpinan Sidang Disiplin terhadap Briptu ESM, di aula Sanatha Dharma Loka Polres Katingan, siang kemarin (27/1/2011). Sidang Displin ini sendiri tidak dihadiri oleh 4 orang saksi, yang mana 2 orang saksi berasal dari Direktorat Narkoba Polda Kalteng Brigadir Subiyanto Heri Widodo dan Brigadir Sarly, dikarenakan sedang melakukan tugas dinas ke luar kota, yang pada tanggal 14 Juli 2010 lalu, melakukan penangkapan terhadap Saksi M. Ihsan (31) dan Jonathan (48), yang saat ini telah menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakat II A Palangka Raya, dalam kasus kepemilikan dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Briptu ESM sendiri, yang saat ini bertugas pada Sat Sabhara Polres Katingan ini, menerima putusan hukuman disiplin terhadap dirinya.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Katingan Ipda Dani Permana Putra, yang dalam Sidang Disiplin kemarin, bertugas sebagai Penuntut, menjelaskan kepada PID Polres Katingan, bahwa Briptu ESM sebenarnya telah selesai menjalani vonis pidananya di Lembaga Permasyarakatan kelas II A di Palangka Raya, dengan vonis 2 bulan dan 15 hari, hal ini berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 264 / Pit.B/2010/PN.PL.R, tanggal 27 September 2010 lalu, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Inilah resikonya sebagai anggota Polri, walaupun telah selesai menjalani vonis ataupun hukuman pidana, kita tetap mendapatkan hukuman disiplin dari kesatuan kita, dan ini memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,” terang Ipda Dani Permana Putra, usai pelaksanaan siding disiplin kemarin. (mur)

1 komentar:

  1. sel tahanan propam spt gmn ya?bisa diperlihatkan?

    BalasHapus