Rabu, 29 Desember 2010

POLRES KATINGAN TANGKAP BADE SABU-SABU DARI SAMBA

Kasongan (29/12) – Polsek Katingan Tengah, Polres Katingan berhasil menangkap Bandar Gede (Bade) sabu-sabu dari Tumbang Samba, inisial U (46), penangkapan berawal dari penangkapan salah seorang warga berinisial S (46), yang tertangkap tangan karena kedapatan membawa lima paket kecil sabu-sabu. Penangkapan terhadap S (46) sendiri dipimpin langsung oleh Kapolsek Katingan Tengah Inspektur Polisi Satu Masharsono, SH beserta lima anggotanya, disalah satu jalan di Tumbang Samba.

Kapolsek Katingan Tengah ketika dihubungi oleh PID Polres Katingan membenarkan tentang penangkapan U (46) yang selama ini dikenal sebagai bandar gede sabu-sabu untuk wilayah Tumbang Samba dan sekitarnya ini. “Benar kemarin, Selasa (28/12/2010) kami berhasil menangkap U (46) di rumahnya, tepatnya disebuah barak yang ada di jalan Merdeka, awalnya U (46) sempat mengelak, tetapi setelah kita lakukan penggeledahan di rumahnya, kita berhasil menemukan serbuk putih terbungkus dengan sedotan, yang diketahui kemudian merupakan barang haram yaitu sabu-sabu, dalam penggeledahan tersebut kita juga melibatkan Ketua RT sebagai Saksi nantinya, selain satu paket sabu-sabu tersebut, Kita juga berhasil mengamankan 2 buah timbangan elektronik, 20 buah sedotan minuman es, plastik klip, 2 buah lakban ”.

"Untuk penanganan kasus ini ditangani oleh Polsek Katingan Tengah dan Kami sangat berterima kasih sekali kepada warga masyarakat yang mau membantu kami dalam memberikan informasi, sehingga kami berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu untuk kesekian kalinya, dan untuk U (46) sendiri, ini merupakan kali kedua dia ditangkap oleh Polsek Katingan Tengah dalam kasus yang sama (tahun 2007), dan terhadap U (46) Kita kenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah." terang mantan Spripim Kapolda Kalteng ini. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar