Rabu, 29 Desember 2010

SATU AKTIVIS LSM “PREDATOR” DITANGKAP KEDAPATAN BAWA SABU

Kasongan (29/12) – Polsek Katingan Tengah, Polres Katingan patut mendapat acungan jempol kali ini, karena keberhasilannya dalam menangkap Bandar Gede maupun pengedar sabu-sabu dalam satu hari kemarin, Selasa (28/12/2010). Informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi jual-beli sabu-sabu tak disia-siakan oleh Polsek Katingan tersebut, Kapolsek Katingan Tengah Inspektur Polisi Satu Masharsono, SH langsung memimpin penangkapan tersebut bersama dengan lima anggotanya, hasilnya tentu tak sia-sia, salah satu pengedar sabu-sabu berinisial S (46), dengan mudah berhasil ditangkap, walaupun sebelumnya S (46) sempat mengelak, karena lima paket sabu-sabu yang sempat terbungkus dengan plastik kresek hitam ini sempat dibuangnya, namun berkat kejelian dari anggota Polsek Katingan Tengah, akhirnya S (46) tak berkutik, dan mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya.

Dari pengakuan S (46) yang belakangan diketahui merupakan salah satu Aktivis LSM “PREDATOR” yang berkantor pusat di Palangkaraya ini, kepada penyidik mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seorang bandar gede sabu-sabu yang ada di Tumbang Samba berinisial U (46) dengan harga 750 ribu rupiah perpaketnya, dan menurut rencana sabu-sabu tersebut akan dijualnya kembali kepada pemesan dengan harga 300 - 400 ribu rupiah perpaketnya.

“Benar Pak, barang tersebut milik Saya, yang Saya peroleh dengan cara membeli dari U (40) warga Tumbang Samba juga, dengan harga 750 ribu rupiah perpaketnya, saat itu Saya beli dua paket, setelah beli dua paket, sabu-sabu tersebut Saya jadikan satu, kemudian Saya bagi menjadi tujuh paket kecil dengan berat diperkirakan sekitar 40 mg, dan menurut rencana sabu-sabu tersebut akan Saya jual kembali kepada pemesan dengan harga 300-400 ribu rupiah perpaketnya, namun belum sempat Saya jual, Saya keburu tertangkap, dan Saya menyesal atas perbuatan Saya tersebut,” terang S (46) ketika diwawancarai oleh PID Polres Katingan diruang Satuan Narkoba Polres Katingan, Rabu (29/12/2010).

Salah satu penyidik Unit Reskrim Polsek Katingan Tengah Briptu M. Sodiq menerangkan bahwa terhadap S (46) akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah, selain itu kasus Narkoba ini, akan terus dikembangkan, dan akan diberantas sampai ke akar-akarnya. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar