Selasa, 28 Desember 2010

BANDAR NARKOBA KEMBALI DI TANGKAP OLEH POLRES KATINGAN

Kasongan (29/12) – Jajaran Satuan Narkoba Polres Katingan bekerjasama dengan Sub Sektor (Pospol) Unggang, Senin (27/12/2010) malam, kembali berhasil menangkap bandar barang haram jenis sabu-sabu berinisial MY (28), warga asli Amuntai, Kalimantan Selatan ini, ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan, setelah dilakukan penggeledahan, petugas Kepolisian dari Sub Sektor Unggang berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket kecil sabu-sabu yang diakui sebagai milik MY (28) sendiri.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MY sudah 2 tahun ini sebagai pemakai barang haram tersebut, terkait dengan aktifitasnya sebagai bandar sabu-sabu, MY mengaku kepada petugas yang memeriksanya, bahwa perbuatannya tersebut, baru dilakoninya selama hampir tiga bulan ini.

“Ia, Saya sudah dua tahun ini sebagai pemakai sabu-sabu, namun istri dan anak Saya tidak tahu kalau Saya selama ini sebagai pemakai sabu-sabu, kalau sebagai bandar, baru Saya lakoni sehabis lebaran kemarin, semua barang Saya peroleh langsung dari Banjarmasin – Kalimantan Selatan, dari seorang kurir bernama Rijal, tetapi bandar besarnya Saya tidak tahu, karena Rijal tidak pernah memberitahukannya kepada Saya, sebelum tertangkap oleh petugas Kepolisian, sabu-sabu yang Saya beli dari Banjarmasin tersebut, selama ini Saya sembunyikan di samping halaman rumah Saya, dengan cara Saya tanam didalam tanah,” ujar MY kepada petugas.

Pria yang sudah lima tahun ini berdomisili di Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan sebagai pendomping emas ini, juga mengungkapkan kepada petugas Kepolisian, “Benar, bahwa sabu-sabu yang dibelinya dari Rijal tersebut, dibeli dengan harga Rp 550.000,-/bungkusnya dengan berat kurang lebih 250 mg, sesampai dirumahnya di Desa Karya Unggang, barang haram tersebut kemudian Saya bagi menjadi enam paket kecil dengan berat masing-masing 40 mg, tetapi Saya tidak menggunakan timbangan untuk menakarnya, hanya kira-kira saja, selama ini kalau tidak ada yang beli, sabu-sabu tersebut Saya pakai sendiri, namun kalau ada yang beli sabu-sabu tersebut, Saya jual dengan harga Rp 350.000,-/paket kecilnya”, terang MY ketika diwawancarai oleh PID Polres Katingan disela-sela pemeriksaan oleh petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Katingan hari ini, Rabu (29/12/2010). (mur/tgh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar