Senin, 20 Desember 2010

PERKAP 22 DAN 23 TAHUN 2010 DI SOSIALISASIKAN

Kasongan (20/12) – Polres Katingan menggelar sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 22 tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Daerah (Polda) dan Peraturan Kapolri Nomor 23 tahun 2010 tanggal 30 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek). Acara sosialisasi yang digelar di Aula Sanatha Dharma Loka Polres Katingan ini di buka oleh Kapolres Katingan AKBP Saladin, SH, dan diikuti oleh Pejabat utama Polres Katingan, para Kapolsek , Bataud Polsek Jajaran Polres Katingan, para Kasi, para Kasubag dan para Kanit Polres Katingan. Acara yang dipandu langsung oleh Kabag Sumda AKP JANES H. SIMAMORA, SH ini berlangsung selama kurang lebih dua jam, dengan harapan agar seluruh personil Polres Katingan dapat mengerti dan memahami Peraturan Kapolri tersebut.(mur/tgh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar