Senin, 20 Desember 2010

OPERASI PETI TELABANG – 2010 POLRES KATINGAN BERHASIL UNGKAP ENAM KASUS ILEGAL MINING

Kasongan (17/12/2010) – Polres Katingan patut mendapatkan acungan jempol, ini dibuktikan dengan berhasil mengungkap enam kasus Illegal Mining atau kejahatan dibidang Pertambangan Tanpa Ijin (PETI).

Kapolres Katingan AKPB Saladin, SH melalui Kabag Ops Polres Katingan, AKP Susilo Setiawan, SIK, menjelaskan bahwa Operasi Peti Telabang - 2010 Polres Katingan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Katingan Nomor : Sprinlaks / 1066 / XII / 2010 tanggal 12 Nopember 2010, yang mulai dilaksanakan dari tanggal 16 Nopember s/d 10 Desember 2010 atau selama 25 hari, dengan berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus, terdiri dari 17 tersangka, sementara barang bukti yang berhasil disita antara lain 3 unit truck dum mitsubishi, 18 unit mesin domping, 2 unit mesin katu, 2 pompa air /NS, 9 rol selang gabang, 2 rol selang kecil tembak, 4 pucuk selang spiral, 17 pucuk peralon, 22 lembar karpet, 3 buah katu air, 3 buah katu merk NS, 4 buah mesin alkon, 2 buah selang Jat, 1 buah cangkul, 2 buah sekop, 2 buah ember, 1 buah selang 8 inc, 6 buah alat pendulang emas, 2 buah selang gabang, 3 buah dirigen minyak, pasir zirkon sebanyak 27 ton dan 1 botol air raksa dalam botol kratindaeng.

Ditambahkan pula oleh Kabag Ops bahwa ke 17 tersangka tersebut diamankan dari beberapa lokasi pertambangan yang berbeda, diantaranya :

1. Di lokasi Purnama Petak 25 (lokasi pertama) berhasil mengamankan 5 tersangka, yakni : Harsono (29), Andik (29), Trisula (44), Imam Maskur (22) dan Suprapto (32).

2. Di lokasi Purnama Petak 25 (lokasi kedua) berhasil mengamankan 5 tersangka, yakni : Soemardi (54), Sukatno (38), Subarni (43), Rokani (40) dan Julianto (38).

3. Di jalan Tumbang Samba Km. 6, Kecamatan Tewang Sangagalang Garing berhasil mengamankan 1 tersangka, yakni : Bahrudin (28).

4. Di jalan Tumbang Samba Km. 13, Kecamatan Tewang Sangagalang Garing berhasil mengamankan 2 tersangka, yakni : Muhammad Saruji (32) dan Mukran (37).

5. Di jalan Tjilik Riwut Km. 18 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir berhasil mengamankan 4 tersangka, yakni : Komarudin (44), Nur Jali (41), Sulam Taufik (44), M. Jalaludin (22).

saat ini ke 17 tersangka tersebut diatas sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah tahanan Polres Katingan karena diduga telah melanggar UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (mur/tgh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar