Selasa, 08 Mei 2012

POLSEK KATINGAN HILIR MEMBEKUK PENGEDAR SABU

Polres Katingan – Kasongan (7/5) – Jajaran Polsek Katingan Hilir berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Kasongan, RY (33) tertangkap tangan membawa, memiliki, menyimpan, dan atau menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket yang disembunyikan didalam dompetnya. Penangkapan itu dilakukan setelah aparat Polsek Katingan Hilir mendapat informasi dari masyarakat, Polisi bergerak cepat dan langsung mendatangi rumah tersangka di Jl. AMD Kelurahan Kasongan Lama Kec. Katingan Hilir dan langsung melakukan penggeledahan kemudian ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 paket yang disembunyikan didalam dompetnya sehingga tersangka tidak bisa mengelak lagi dan langsung digelandang ke Polsek Katingan Hilir. Kapolsek Katingan Hilir Iptu Radhika Angga Rista membenarkan tentang adanya penangkapan itu dan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka serta sudah di tahan di Rutan Polsek Katingan Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan undang undang nomor 35 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar