Selasa, 22 Mei 2012

GEMBONG NARKOBA DIRINGKUS DILOKALISASI

Polda Kalteng – Polres Katingan – Kasongan (9/5) – Jajaran Satres Narkoba Polres Katingan berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Katingan, tersangka S (48) berhasil diamankan setelah kedapatan memiliki, menyimpan, dan atau menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket  yang disembunyikan dibeberapa tempat di rumah tersangka di komplek lokalisasi Jalan Tjilik Riwut Km 19 Kereng Pangi Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan. Penangkapan itu bermula setelah Polisi mendapatkan informasi tentang adanya penjualan Narkotika jenis sabu oleh sdr. S, setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota Sat Res Narkoba dan anggota Polsek Katingan Hilir dirumah S ditemukan 2 paket yang di sembunyikan di dispenser, 5 paket dalam botol rexona yang disembunyikan didalam baskom dan 1 paket ditumpukan sampah, jadi total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 8 paket siap edar yang diakui milik S (48). Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Katingan untuk penyidikan lebih lanjut dan akan terus dikembangkan guna memutus mata rantai peredaran Narkotika khususnya di Wilkum Polres Katingan. Terhadap tersangka dijerat dengan undang undang nomor 35 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar