Minggu, 05 Juni 2011

DIT TAHTI SOSIALISASIKAN STRUKTUR BARU

Polda Kalteng, Polres Katingan – Kasongan (1/6) – Sebagai upaya memberikan gambaran tentang struktur organisasi Polri khususnya fungsi Tahanan dan Barang bukti (Tahti), Selasa (31/5/2011) pagi, Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalteng melakukan sosialisasi di Polres Katingan. Tim sosialisasi ini dipimpin oleh Kompol Riky Nelson Panggabean yang sehari-hari menjabat sebagai Kasubdit Pam Tah Dit Tahti Polda Kalteng dengan mengikut sertakan 2 stafnya.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di aula Sanatha Dharma Loka Polres Katingan ini dihadiri oleh Waka Polres Katingan Kompol Moh. Fithrah Saleh SIK, Kabag Ops Kompol Susilo Setiawan SIK, Kabag Ren Kompol Murianto, Kabag Sumda Kompol Janes H. Simamora SH, para Kasat dan seluruh Kapolsek jajaran Polres Katingan serta sejumlah anggota yang membidangi fungsi tahti.

Dalam sosialisasinya, Kompol Riky Nelson Panggabean menyampaikan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang pengelolaan barang bukti di lingkungan Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2005 tentang pengurusan tahanan pada rutan Polri.

Dikatakan oleh Kompol Riky Nelson Panggabean, Satuan Tahti di tingkat Polres bertugas menyelenggarakan pengamanan, penjagaan dan pengawalan, dan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta mengamankan dan menyimpan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polres serta melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu dalam melaksanakan tugasnya Sat Tahti menyelenggarakan fungsinya sebagai pembinaan dan memberikan petunjuk tata tertib penahanan, yang meliputi memeriksa fasilitas ruang tahanan secara berkala, mengendalikan dan memonitor jumlah tahanan, serta melaporkan jumlah tahanan, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan fungsi tahti. “Pelayanan kesehatan dan pembinaan tahanan serta pengamanan administrasi barang bukti juga menjadi tugas dari Sat Tahti,” kata Kasubdit Pam Tah Dit Tahti Polda Kalteng ini dalam paparannya kemarin.

Ditambahkan oleh Kompol Riky Nelson Panggabean, tentang pembinaan dan perawatan tahanan, setiap tahanan diberi kesempatan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing di dalam rumah tahanan (rutan). Tahanan juga berhak mendapatkan pembinaan rohani dan jasmani yang meliputi ceramah atau penyuluhan agama, kegiatan beribadah, olahraga. Selain pembinaan rohani dan jasmani, para tahanan juga diberikan pembinaan disiplin berupa apel untuk pengecekan setiap pagi maupun malam hari, kebersihan dan waktu berobat bila sakit.

Ketika ditanya oleh salah satu peserta sosialisasi tentang kemungkinan dijumpai ada tahanan yang meninggal dunia karena sakit, Kompol Riky Nelson Panggabean menegaskan agar petugas dari fungsi tahti segera memintakan surat keterangan dokter dan dibuat berita acara oleh dokter Polri serta diberitahukan kepada keluarganya. Namun apabila ada tahanan yang meninggal dunia bukan karena sakit, petugas jaga segera melaporkan kepada penyidik untuk dimintakan visum et repertum dan dibuat berita acara kejadian. “Segera mintakan visum et repertumnya (ver), sebelum jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” terang pria asli tanah Batak ini. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar