Selasa, 22 Februari 2011

MANTAN POLISI DITANGKAP POLISI

Berkat informasi dari masyarakat, Polsek Katingan Hilir dan Tim Buser Polres Katingan berhasil menggagalkan pembalakan liar di Kasongan, dengan mengamankan barang bukti berupa 3,5 M3 kayu ulin dan 1 unit truck Mitsubishi bernopol KT 8714 AI, dari tangan SU Als. WA.

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (23/2)Polres Katingan tampaknya serius dalam pemberantasan terhadap pembalakan liar diwilayah hukumnya. Ini terbukti, Senin (21/2/2011) malam, Polsek Katingan Hilir dibawah pimpinan Iptu Beddy Suwendi yang di beck-up oleh Tim Buser Polres Katingan berhasil menangkap SU Als. WA (45) karena memiliki 3,5 meter kubik kayu jenis ulin.

Sementara SU Als. WA sendiri yang ternyata diketahui sebagai pecatan polisi karena disersi ini, tak berkutik ketika sejumlah polisi dibawah pimpinan Iptu Beddy Suwendi meringkusnya di Jalan Tjilik Riwut Km. 35, Tangkiling – Palangka Raya.

Diruang kerjanya, Kapolres Katingan AKBP Saladin, SH membenarkan penangkapan terhadap SU Als. WA yang belakangan diketahui sebagai mantan Polisi dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi tersebut. “Kita tetap memproses kasusnya sampai tuntas, untuk illegal loging tidak ada ampun, berkas keempatnya sedang dilengkapi oleh anggota kita,” tegas Kapolres Katingan ini dengan singkat.

Ditempat terpisah, menurut Iptu Beddy Suwendi, kronologis penangkapan terhadap SU Als. WA sendiri bermula dari adanya informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa akan ada lewat sebuah truck bermuatan kayu ulin. Mendapat informasi ini, tentunya tidak disia-siakan oleh Polsek Katingan Hilir. Sekitar pukul 18.00 WIB, sejumlah anggota Polsek Katingan Hilir dengan menggunakan sepeda motor langsung menghentikan laju sebuah truck Mitsubishi 120 Ps warna kuning bernopol KT 8714 AI yang dicurigai mengangkut kayu ulin. Setelah dihentikan di Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Kasongan, BU (27) yang merupakan sopir truck Mitsubishi tersebut tidak dapat menunjukan dokumen sah dari kayu-kayu yang diangkutnya, sehingga BU beserta kedua kernetnya, yakni YA Als. AN (29) dan LA (30) langsung digiring ke Polsek Katingan Hilir, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sesampai dikantor Polsek, BU kita lakukan pemeriksaan, nah dari nyanyian Dia inilah, kemudian penyelidikan kita arahkan ke SU Als. WA. Karena berdasarkan pengakuan BU, kayu-kayu ulin tersebut adalah milik SU Als. WA, karena Dia hanya disuruh mengangkutnya saja,” terang Iptu Beddy Suwendi sewaktu dikonfirmasi oleh Humas Polres Katingan.

“Berkat informasi yang kita dapatkan dari BU ini, kita langsung berangkat ke Tangkiling, dengan menggunakan truck Mitsubishi bernopol KT 8714 AI, untuk menangkap SU Als. WA yang sudah menunggu di Tangkiling. Tepatnya di depan pintu gerbang Subud, setelah menunggu beberapa saat kemudian datanglah SU Als. WA, dengan menggunakan mobil Blazer bernopol KH 2115 AI , saat itu SU Als. WA sempat kaget dan berusaha melarikan diri begitu melihat yang didalam truck Mitsubishi tersebut bukanlah BU sopirnya, melainkan kita, tapi kita tidak kalah cepat, melihat gelagat SU Als. WA yang berusaha kabur kita langsung menangkapnya, dan langsung kita bawa ke Mapolres Katingan,” tegas Kapolsek yang selalu murah senyum ini.

Sementara menurut pengakuan SU Als. WA kepada penyidik yang memeriksanya, Selasa (22/2/2011) siang, mengakui bahwa kayu ulin sebanyak 3,5 meter kubik tersebut, dibelinya dari seorang warga yang berada di sebuah lokasi transmigrasi di SP 2, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan harga Rp. 3,1 juta permeter kubiknya. Dan menurut rencananya kayu ulin tersebut akan dijual kembali ke kota cantik Palangka Raya dengan harga Rp. 4,4 juta permeter kubiknya.

“Saya terus terang Pak, mengakui saja kalau kayu ulin sebanyak 3,5 meter kubik tersebut adalah milik Saya, termasuk truk Mitsubishi bernopol KT 8714 AI tersebut, juga milik Saya,” kata SU Als. WA ketika ditanya oleh Humas Polres Katingan disela-sela pemeriksaan terhadap dirinya kemarin.

Sedangkan menurut pengakuan BU selaku supir truck bermuatan kayu ulin tersebut, hanya bisa tertunduk lesu ketika diwawancarai oleh Humas Polres Katingan. BU tidak banyak bicara, Dia hanya menyampaikan kalau Dia hanya mendapat upah saja dari Su Als. WA, sewaktu ke Parenggean Dia hanya dititipi uang untuk membayar kayu ulin tersebut oleh Su Als. WA sebesar Rp. 10,8 juta, BU juga tidak mau menyebutkan berapa upah yang Dia dapatkan dari mengakut kayu ulin tersebut dari SU Als. WA.

Berbeda dengan pengakuan dari kedua kernet truk bermuatan ulin tersebut, yakni YA dan LA, ketika ditanya oleh Humas Polres Katingan, mereka berdua lebih banyak diam, dan selalu menjawab tidak tahu, dengan alasan hanya diajak saja oleh BU.

Salah seorang penyidik dari Sat Reskrim yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan bahwa baik SU Als. WA beserta ketiga rekannya tersebut saat ini sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan di tahan didalam Rutan Polres Katingan. Dengan Pasal yang disangkakan terhadap mereka adalah Pasal 78 ayat (7) dan atau ayat (5) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf H dan huruf F, UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2004, dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan atau denda sebesar Rp. 5 miliar. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar