Jumat, 31 Desember 2010

TAHANAN KABUR, ENAM POLISI DI SIDANG DISIPLINKAN

Kasongan (30/12) – Enam oknum anggota Polisi dari Polres Katingan, hari ini Kamis (30/12/2010) tepat pukul 10.00 Wib menjalani Sidang Disiplin yang dilaksanakan di aula Sanatha Dharma Loka Polres Katingan. Sidang Disiplin ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Katingan Komisaris Polisi Moh. Fithrah Saleh, SIK (sebagai Pimpinan Sidang), sementara Pendamping Pimpinan Sidang adalah Kasat Binmas Ajun Komisaris Polisi Saprudin Lias, SH, dengan Sekretaris Sidang Kanit Reg Ident Sat Lantas Aiptu Wijianto, sebagai Penuntut adalah Kasi Propam Polres Katingan Ipda Dani Permana Putra, dan Pendamping Terperiksa adalah Ipda Sri Mulyono.

Sidang Disiplin yang berlangsung selama tiga jam ini, memberikan hukuman disiplin kepada enam anggota Polres Katingan, yang beberapa bulan lalu masih bertugas pada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Katingan. Pimpinan Sidang Komisaris Polisi Moh. Fithrah Saleh, SIK, membacakan amar putusannya yang mana keenam anggota Polisi tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 4 huruf (d), dan huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, sehingga tahanan atas nama Usman Als. Johan Bin Taher, Adriansyah Bin Kasim dan Yuno Bin Karel Simon yang ditahan di rumah tahanan Polres Katingan pada tanggal 29 Agustus 2010, melarikan diri, kemudian menghukum : 1). Aiptu H. Achmadi dengan hukuman disiplin berupa penempatan pada tempat khusus selama 10 hari; 2). Briptu Herman Felani dengan hukuman disiplin berupa teguran tertulis; 3). Bripda Santo Rimbun Gultom dengan hukuman disiplin berupa penempatan pada tempat khusus selama 21 hari; 4). Bripda Bayu Wicaksono dengan hukuman disiplin berupa penempatan pada tempat khusus selama 7 hari; 5). Bripda Amarudin dengan hukuman disiplin berupa penempatan pada tempat khusus selama 7 hari; dan 6). Bripda Agus Sulaksono dengan hukuman disiplin berupa penempatan pada tempat khusus selama 7 hari. Sementara keenam anggota Polisi tersebut menerima putusan hukuman disiplin bagi yang diberikan kepada mereka.

Waka Polres Katingan Komisaris Polisi Moh. Fithrah Saleh, SIK, diruang kerjanya usai pelaksanaan sidang disiplin menjelaskan kepada PID Polres Katingan bahwa untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri untuk tahun 2010 ini tidak ada, sehingga terjadi penurunan 300 %, bila dibandingkan dengan tahun 2009, dimana terdapat 3 anggota kita yang menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara untuk pelanggaran disiplin anggota pada tahun 2010 ini juga mengalami penurunan, dari 37 personil yang melakukan pelanggaran disiplin pada tahun 2009, menjadi 30 personil pada tahun 2010 ini atau terjadi penurunan sebanyak 19 %.

Kasi Propam Polres Katingan Ipda Dani Permana Putra, usai pelaksanaan sidang menjelaskan bahwa hukuman disiplin terhadap enam anggota tersebut adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi mereka, dan sifatnya juga sebagai pembinaan, agar kedepannya mereka tidak lalai lagi dalam melaksanakan tugasnya, selain itu agar perbuatan tersebut, tidak boleh dicontoh oleh anggota Polri yang lain. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar