Minggu, 24 Januari 2010

PERSYARATAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN ( SKCK )

A. Dasar Hukum.

1. UU No. 2 Tahun 2002. Pasal 15 ayat (1) huruf k " Polri secara umum berwenang mengeluarkan surat izin dan atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan"
2. Skep Kapolri No. Pol : Skep / 816 / IX / 2003 tanggal 17 September 2003 tentang petunjuk lapangan penerbitan SKCK.

B. Persyaratan SKCK :

1. Pemohon datang sendiri
2. Surat keterangan RT yang disahkan Lurah.
3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 Lembar.
4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar.
5. Pas Photo warna Ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi blanko sekrening (diisi sendiri oleh pemohon)
7. Sidik Jari
8. Membawa stop map 2 Lembar.

C. Perpanjangan

1. Surat keterangan Catatan Kepolisian yang lama atau yang sudah habis masa berlakunya.
2. Surat keterangan RT yang disahkan Lurah.
3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 Lembar.
4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar.
5. Pas Photo warna Ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
6. Mengisi blanko skrening (diisi sendiri oleh pemohon)
7. Membawa stop map 2 Lembar.

D. Waktu Penyelesaian :

Waktu penyelesaian SKCK di lakukan dalam waktu 45 menit setelah pemohon selesai mengisi blanko skrening dan melengkapi kelengkapan persyaratan yang diperlukan.

E. Biaya :

Tidak Dipungut Biaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar