Minggu, 24 Januari 2010

SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN

A. DASAR HUKUM :

1. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum.
2. Juklap Kapolri No. Pol.: JUKLAP/02/XII/1995 tanggal 29 Desember 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

B. PERSYARATAN STTP :

1. Surat pemberitahuan dari Panitia Penyelenggara
2. Jadwal acara
3. Susunan Panitia / Pengurus
4. Nama Peserta / Undangan
5. Nama Pembicara dan Judul Makalah
6. Foto Copy Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART)
7. Akte Pendirian Organisasi / Badan Hukum
8. Proposal
9. Surat Ijin Tempat Kegiatan

C. WAKTU PENYELESAIAN :

Waktu yang diperlukan dalam permohonan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) adalah 60 menit.

D. BIAYA :

Tidak Dipungut Biaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar