Rabu, 02 Februari 2011

OKNUM MAHASISWI AKBID TERANCAM 15 TAHUN PENJARA

Karena kedapatan menjual obat jenis Trihexyphenidyl (obat penenang), dan dari tangannya disita sebanyak 14 keping atau 139 butir obat jenis Trihexyphenidyl yang siap edar.

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (4/2)Alasan tak cukup membiayai kuliah, seorang mahasiswi Akbid Poltekes Kasongan dengan inisial YU (21), tertangkap tangan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Katingan Hilir, Polres Katingan, Jum’at siang (28/1/2011), karena menjual obat Trihexyphenidyl (THD).

Obat-obatan yang biasanya dipergunakan oleh tenaga medis sebagai obat penenang ini, yang seharusnya tidak dijual secara bebas, ternyata dijual oleh YU secara bebas dan dengan harga yang sangat murah, yakni 1 butirnya dengan harga 3 ribu rupiah. Akibat perbuatannya ini, YU yang masih duduk disemester V akhir pada Akbid Poltekes Kasongan ini, terancam dipecat dari kampusnya.

Bukan hanya itu, hukuman penjara selama 15 tahun pun, harus siap-siap di hadapi oleh YU, yang mengaku hanya 2 bulan sekali mendapat kiriman uang dari orang tuanya itupun hanya sebesar 700 hingga 800 ribu rupiah.

Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari kecurigaan anggota Kepolisian dari Polsek Katingan Hilir, yang melakukan penangkapan terhadap CW (20) yang saat ini juga berstatus tersangka karena telah melakukan pencurian sebuah HP di Kasongan, setelah didesak oleh penyidik akhirnya dari nyanyian CW terungkaplah bahwa ia baru saja menelan obat jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 5 butir, yang dibelinya dari YU yang bertempat tinggal disebuah barak milik Bapak Kinok No. 4, jalan Taking Emang, Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Tak ingin buruannya lepas, Kapolsek Katingan Hilir, Iptu Beddy Suwendi beserta sejumlah anggotanya langsung menyergap YU, yang waktu itu berada di dalam barak. Tentu saja YU kaget dengan datangnya sejumlah anggota Kepolisian yang langsung menangkapnya, setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan beberapa warga setempat, akhirnya YU tak bisa mengelak lagi, karena anggota Kepolisian berhasil menemukan 14 keping atau 139 butir obat jenis Trihexyphenidyl (THD) dari dalam barak yang ditempatinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, akhirnya YU siang itu langsung digelandang ke Polsek Katingan Hilir, Polres Katingan, untuk segera dilakukan pemeriksaan.

Menurut pengakuan YU sendiri kepada Paur Humas Polres Katingan, membenarkan bahwa ke 14 keping atau 139 butir obat jenis Trihexyphenidyl (THD) tersebut, diperolehnya dengan cara mengambil di 2 Puskesmas, yakni Puskesmas Kasongan dan Puskesmas Kereng Pangi, sewaktu melaksanakan tugas dinas.

Kapolsek Katingan Hilir, Iptu Beddy Suwendi yang dibincangi oleh Paur Humas Polres Katingan, Bripka Muriyadi membenarkan peristiwa pengkapan terhadap salah satu oknum mahasiswi Akbid Poltekes Kasongan yang saat ini duduk disemester V ini.

“Untuk penanganan kasus ini, kita tinggal menunggu hasil pemeriksaan laboraturium dari Balai POM Palangka Raya, mudah-mudahan minggu depan kasus ini dapat kita serahkan berkasnya ke JPU untuk diteliti,” ungkap Kapolsek Iptu Beddy Suwendi.

“Pasal yang kita sangkakan kepada YU adalah tentang mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa ijin edar, yakni melanggar Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” papar mantan driver Megawati ini. (mur)

2 komentar:

  1. DASAR GILA CUMA JUAL OBAT KENA 15 TAHUN
    GILIRAN KORUPTOR YG TRILIUN AJA DI BAWAH 3 TAHUN
    MAU JADI APA HUKUM DI INDONESIA???????????

    BalasHapus