Rabu, 08 Desember 2010

POLRES KATINGAN AMANKAN 3 UNIT TRUCK BERMUATAN MASING-MASING 9 TON PASIR SIRKON TANPA DOKUMEN










Kasongan (09/12)
– Polres Katingan kembali berhasil mengamankan 3 (tiga) unit truck yang bermuatan masing-masing + 9 ton pasir sirkon tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Sementara itu Sopir ketiga truck saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah tahanan Polres Katingan karena diduga telah melanggar Pasal 161 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah. (mur/tgh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar