Minggu, 24 Januari 2010

PERMOHONAN SURAT IJIN KERAMAIAN

A. DASAR HUKUM :

1. Juklap Kapolri No. Pol.: JUKLAP/02/XII/1995 tanggal 29 Desember 1995 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.


B. PERSYARATAN SURAT IJIN KERAMAIAN :

1. Surat permohonan dari Panitia Penyelenggara
2. Jadwal acara
3. Susunan Panitia / Pengurus
4. Nama peserta / Undangan
5. Nama pembicara WNA (Copy Paspor / Visa)
6. Foto copy Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART)
7. Proposal
8. Surat Ijin Tempat Kegiatan
9. Route yang Dilalui (Pawai / Karnaval)


C. WAKTU PENYELESAIAN :

Waktu yang diperlukan dalam pembuatan permohonan surat ijin keramaian adalah 60 menit.

D. BIAYA :

Tidak dipungut Biaya.

3 komentar:

  1. Masa ga pake biaya? Kan saya selalu diminta

    BalasHapus
  2. Nego ya? brapa an sih?

    BalasHapus
  3. Hehehe pasti diminta lah :) tp biasanya di target ....

    BalasHapus