Selasa, 08 Maret 2011

SEKSI PROPAM CEK KELENGKAPAN PERORANGAN

Kasi Propam : "Personel yang kelengkapan perorangannya tidak lengkap, akan mendapat tindakan disiplin dari Seksi Propam."

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (9/3) Seksi Propam Polres Katingan, Selasa (8/3/2011) usai pelaksanaan apel pagi, melakukan pengecekan kelengkapan perorangan yang dimiliki oleh masing-masing personel Polres Katingan. Pengecekan ini meliputi, sikap tampang, penggunaan gampol yang benar, SIM, KTA, dan KTP.

Kasi Propam Polres Katingan Ipda Sri Mulyono yang memimpin langsung pengecekan perorangan menjelaskan kepada Humas Polres Katingan, bahwa penegecekan perorangan tersebut rutin dilakukan pihaknya. “Pengecekan ini rutin kami lakukan, dengan tujuan agar kedisiplinan personel tetap terjaga dengan baik. Pengecekan pertama kita lihat dari sikap tampang perorangan, mulai dari rambut, kumis, jenggot dan kuku. Anggota Polisi tidak boleh berambut panjang, kecuali ada tugas khusus, kumispun harus dicukur rapi. Untuk jenggot, sama sekali tidak boleh, apalagi sampai memelihara kuku,” tegas Ipda Sri Mulyono singkat.

“Untuk pengecekan kedua, kita melihat seragam yang dipergunakan oleh masing-masing personel, apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak. Sepatu dan kaos kaki juga kita lihat satu persatu, karena sepatu tidak boleh kotor, wajib disemir hukumnya, kaos kaki juga harus berwarna hitam,” ungkap mantan gadik SPN Tjilik Riwut ini kepada Humas Polres Katingan.

“Pengecekan terakhir, adalah kelengkapan seperti SIM, KTA dan KTP. Ini penting kita lakukan, karena dari 90 personel yang melaksanakan apel pagi kali ini, kita masih menjumpai adanya beberapa oknum personel yang tidak membawa KTA. SIM yang dimiliki juga sudah mati masa berlakunya, KTP juga ada yang tidak memiliki. Untuk personel yang kelengkapan perorangannya tidak lengkap, sudah kita berikan teguran. Bila minggu depan, masih kita temukan lagi, dan personelnya itu-itu juga orangnya, akan kita berikan tindakan disiplin terhadap personel tersebut,” kata Kasi Propam tersebut dengan tegas.

“Terkait dengan diterimanya remunerasi oleh anggota Polri, saat ini Polres Katingan memberlakukan sistem tanda tangan atau paraf yang wajib dibubuhkan pada setiap lembaran absensi pada apel pagi dan apel siang,” kata pria lulusan Secapa Polri tahun 2010 ini.

Masih menurut Ipda Sri Mulyono, bahwa tingkat kedisiplinan personel Polres Katingan, 3 bulan terakhir menunjukan peningkatan yang sangat signifikan. Hingga bulan Maret 2011 ini, Seksi Propam hanya menangani 1 berkas perkara pelanggaran disiplin anggota, ini terkait dengan tahanan kabur di Polsek Katingan Tengah. (mur)

Senin, 07 Maret 2011

SEORANG IRT DI PEGATAN DITANGKAP POLISI, JUAL RIBUAN BUTIR PIL DEXTRO

Penangkapan terhadap SS ini, merupakah salah satu bentuk keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. “Ini sekaligus menjawab laporan dan pengaduan dari masyarakat yang dikirim melalui sms halo polisi ke media Kalteng Pos beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Katingan AKBP Saladin, SH.

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (8/3) Tergiur untung besar, membuat gelap mata SS (34) seorang ibu rumah tangga yang sehari-hari membuka warung sembako ini. Warga Jalan Merdeka No. 10 RT. 16 / RW. VI, Kelurahan Pegatan Hilir, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan ini, Sabtu (5/3/2011) sekitar pukul 19.30 WIB, tertangkap tangan oleh Kapolsek Katingan Kuala Polres Katingan, Akp Wardiansyahdinata di warungnya.

Dari warung sembako milik SS ini, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2.226 butir obat jenis dextro, 665 butir obat jenis zenith, uang tunai sebesar Rp. 240 ribu serta kantong klip plastik kecil sebanyak 200 lembar yang disimpan dalam plastik berwarna hitam didalam warungnya.

Kapolres Katingan AKBP Saladin, SH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Katingan Kuala, Akp Wardiansyahdinata, membenarkan peristiwa penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga penjual dextro ini.

“Benar, pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2011, sekitar pukul 19.30 WIB, Saya sendiri berhasil menangkap SS lengkap dengan barang bukti miliknya, berupa ribuan obat jenis dextro, yang ada didalam warung miliknya,” terang Akp Wardiansyahdinata ketika dihubungi via ponselnya.

Menurut Akp Wardiansyahdinata, penangkapan terhadap SS ini berawal dari kecurigaan dirinya ketika melintasi Jalan Merdeka Pegatan, terhadap seorang pemuda bernama Paul (25). “Saat itu Saya curiga terhadap Paul, setelah Saya geledah badannya, berhasil Saya temukan 5 butir zenith. Setelah Saya tanya, Dia (Paul) memberitahukan kalau baru saja membeli obat zenith tersebut dari SS. Dari pengakuan Paul inilah, kemudian Saya menghubungi anggota untuk bersama-sama melakukan penggeledahan di warung milik SS. Dari penggeledahan didalam warung milik SS malam itu, kami berhasil mengamankan 2.226 butir obat jenis dextro, 665 butir obat jenis zenith, uang tunai sebesar Rp. 240 ribu serta kantong klip plastik kecil sebanyak 200 lembar yang disimpan dalam plastik berwarna hitam didalam warung milik SS ini,” ungkap Akp Wardiansyahdinata lagi.

“Saat ini SS masih diperiksa secara intensif oleh anggota kita, untuk mengetahui barang haram tersebut dibeli dari mana, walaupun dari hasil pemeriksaan sementara SS telah mengatakan kepada penyidik bahwa obat-obatan yang masuk kedalam daftar G tersebut berasal dari Banjarmasin, namun tetap kita kembangkan penyidikannya,” jelas pria berkumis tebal ini kepada Humas Polres Katingan.

Masih menurut Akp Wardiansyahdinata, demi menjaga keamanannya, saat ini penahanan terhadap SS dipindahkan dari Rutan Polsek Katingan Kuala ke Rutan Polres Katingan. “Ini atas petunjuk dan perintah dari Bapak Kapolres, mengingat ruang tahanan di Polsek Katingan Kuala hanya ada 1 ruangan dan telah dihuni oleh tahanan laki-laki. Karena tidak mungkin digabung tempat penahanannya, maka Senin (7/2/2011) pagi tadi, dengan pengawalan 2 anggota kita, SS kita pindahkan penahanannya ke Rutan Polres Katingan,” jelas Akp Wardiansyahdinata singkat.

Sementara ditempat terpisah, Kapolres Katingan AKBP Saladin, SH menjelaskan kepada Humas Polres Katingan dan beberapa wartawan yang mewawancarainya menjelaskan bahwa penangkapan terhadap SS ini, merupakah salah satu bentuk keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. “Ini sekaligus menjawab laporan dan pengaduan dari masyarakat yang dikirim melalui sms halo polisi ke media Kalteng Pos beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Katingan ini diruang kerjanya kemarin.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Katingan Kuala, Brigpol Purnomo yang mengawal langsung SS ke Rutan Polres Katingan, menjelaskan bahwa saat ini terhadap SS sudah ditetapkan statusnya sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun. (mur)

MENGINGAT KEMBALI NILAI KEBESARAN SANG MERAH PUTIH

Deteksi secara dini adanya perkembangan ajaran keagamaan atau sekte tertentu yang berpotensi terjadinya pertentangan antar umat beragama.

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (8/3)Polres Katingan, Senin (7/3/2011) pagi, kembali menggelar Upacara Bendera bulanan. Sebagai Irup dalam upacara kali ini adalah Kabag Perencanaan Polres Katingan Kompol Murianto. Sebelum membacakan amanat dari Kapolres Katingan, Kompol Murianto sempat memberikan masukan kepada Perwira Upacara dan peserta upacara, hal ini bertujuan agar pelaksanaan upacara bendera untuk bulan depan lebih baik lagi.

Kapolres Katingan, AKBP Saladin, SH dalam amanatnya yang dibacakan oleh Kompol Murianto, sempat menyinggung tentang meningkatnya intensitas maupun kualitas kejahatan dengan sasaran obyek vital berupa pencurian dengan kekerasan, seperti yang terjadi di Bank Danamon cabang Sampit dan Bank Pembangunan Kalteng di Palangka Raya pada bulan Pebruari 2011 lalu.

“Kalau kita cermati dari dua kejadian tersebut, bila dilihat dari segi kuantitas maupun kualitas, telah mengalami peningkatan yang cukup serius, dari yang sebelumnya pelaku curas hanya menggunakan senjata tajam, tapi sekarang telah menggunakan senjata api. Dari yang sebelumnya sasarannya adalah pemukiman warga, sekarang beralih ke obyek vital seperti bank. Kejadian serupa bisa saja terjadi di wilayah hukum Polres Katingan, apabila kita tidak segera mengantisipasinya dengan baik,” kata Kapolres Katingan dalam amanatnya.

Dalam amanatnya, mantan Kapolres Bireuen – Aceh Nanggroe Darussalam ini, juga menyoroti peristiwa nasional yang terjadi diberbagai daerah, seperti peristiwa pembubaran Jemaat Ahmadiyah oleh sejumlah kelompok ormas tertentu yang terjadi di Cikeusik, Pandeglang – Banten dan penistaan agama di Temanggung – Jawa Tengah.

AKBP Saladin, SH dalam amanatnya juga mengatakatan bahwa dalam beberapa kasus belakangan ini, telah memicu terjadinya tindakan anarkis. “Semuanya itu tentunya menjadi tantangan tugas kita bersama, untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tersebut tidak terjadi di wilayah Bumi Penyang Hinje Simpe ini,” terang AKBP Saladin, SH pada amanatnya.

Diakhir amanatnya, Kapolres Katingan ini memberikan beberapa penekanan kepada para anggotanya, yakni tingkatkan terus patroli Sabhara di lokasi obyek vital khususnya di bank, pasar dan komplek perkantoran, terutama pada jam-jam rawan yaitu menjelang jam istirahat. Tingkatkan koordinasi lintas satuan, sehingga bisa memperoleh data tentang residivis maupun orang-orang yang berpotensi sebagai pelaku curas, sehingga lebih terarah dalam melakukan pengawasan dan penindakan, karena pada umumnya kejahatan seperti curas telah terkoordinir di lintas kota atau bahkan lintas provinsi. “Deteksi secara dini adanya perkembangan ajaran keagamaan atau sekte tertentu yang berpotensi terjadinya pertentangan antar umat beragama,” ungkap Kapolres Katingan ini diakhir amanatnya yang dibacakan oleh Kompol Murianto. (mur)

Minggu, 06 Maret 2011

BERSIHKAN BALAI HINDU KAHARINGAN

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (7/3)Sambut Hari Raya Nyepi jajaran Polres Katingan melaksanakan bersih-bersih di Balai Hindu Kaharingan “Kapanduian Basarah Lingu Nalatai” dan di Rumah Adat / Betang “Kayau Pulang” Kasongan, yang berada di Jalan Tambun No. 05, RT. 05, Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Jum’at (4/3/2011) pagi.

Pelaksanaan korve ini dipimpin langsung oleh Kabag Sumda Polres Katingan, Kompol Janes H. Simamora, SH dan Kabag Perencanaan Kompol Murianto, yang dibantu oleh Kasi Propam Ipda Sri Mulyono dan Ka SPKT Ipda Donny Dwi Handaka, SE dengan melibatkan 50 personel anggotanya. Sebelum korve dilaksanakan Kabag Sumda memberikan beberapa APP kepada anggotanya.

“Saya minta tolong kepada para anggota, untuk melaksanakan korve ini dengan ikhlas. Jangan mengucapkan kalimat-kalimat seronok, karena tempat yang akan kita bersihkan ini adalah tempat sakral. Jaga sopan-santun dan kekompakan,” pinta Kabag Sumda kepada anggotanya.

Sekitar 1 jam pelaksanaan korve di Balai Hindu Kaharingan dan di Rumah Adat Betang ini pun selesai. Kabag Sumda menerangkan kepada Humas Polres Katingan, bahwa sebenarnya korve ini akan dilaksanaan di tempat ibadah Pura dan Balai Hindu Kaharingan, namun karena di Kasongan tidak ada Pura nya, maka kemudian kita hanya kita laksanakan di Balai Hindu Kaharingan saja.

“Pelaksanaan korve ini sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi kami untuk lebih mempererat dan menjaga kerukunan antar umat beragama. Kebetulan ada 3 anggota kami yang menganut agama Hindu Bali. Disini, atas nama Bapak Kapolres, kami mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi pada Tahun Baru Saka 1933 bagi umat Hindu yang merayakannya,” tambah Kompol Janes H. Simamora, SH disela-sela pelaksanaan korve. (mur)

Kamis, 03 Maret 2011

SIDANG KAWIN KANTOR MASSAL

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (4/3)Baru pertama kali ini terjadi di Polres Katingan, sebanyak 9 anggotanya, Kamis (3/3/2011) sekitar pukul 10.00 WIB, dalam waktu bersamaan melaksanakan Sidang BP-4 (Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan), di aula Sanatha Dharma Loka Polres Katingan.

Sembilan anggota yang melaksanakan Sidang BP-4 ini adalah Briptu Endiyono dengan saudari Eka Ratnasari, S.Pd, Briptu Agusriansyah, Amd. Kep dengan saudari Kilayanti, Briptu Soni Harsono dengan saudari Sulistiowati, Amd. Par, Briptu Doni Wijoyo dengan saudari Wandhiny Sisto, Briptu Surya Budi dengan saudari Yessy Kristianti, Briptu Dumilius Pryma Lulindo dengan saudari Ernayuni Farsita, Bripda Frengki dengan saudari Yuliani Dosmaria, Amd. Keb, Bripda Gandy Setiawan dengan saudari Orisa Wahridha dan Bripda Rendy Rantau Jaya dengan saudari Neli Gustina.

Pimpinan Sidang BP-4 atau yang lebih akrab disebut dengan kawin kantor ini adalah Kabag Sumda Kompol Janes H. Simamora, SH dengan Pendamping Kasat Binmas H. Saprudin Lias dan 2 Rohaniawan, yakni Ustazd H. Basri dan Ibu Pdt. Rudayatik, serta Ketua Bhayangkari Cabang Katingan Ibu Linda Saladin, SH dan Ketua Seksi Ekonomi Ibu Tri Rosmanton.

Dalam sidang BP-4 ini, para prajurit Bhayangkara dan calon Bhayangkari banyak mendapat arahan dan nasehat dari Kompol Janes H. Simamora, SH selama hampir 2 jam. Pada awal arahannya Kompol Janes H. Simamora, SH sempat menanyakan kesiapan anggotanya dalam menghadapi jenjang perkawinan.

Mulai gaji, remunerasi, dan jam tugas calon suamipun turut dijadikan bahan pertanyaan oleh Kabag Sumda kepada 9 calon Bhayangkari yang semuanya terlihat cantik dan anggun pada sidang kawin kantor kemarin. “Tahukah saudari-saudari sekalian, berapa gaji calon suami saudari, sudah siap kalau ditinggal suaminya bertugas ditempat yang jauh. Tahu, tidak tugas Polisi itu apa saja,” terang Kabag Sumda kepada 9 calon Bhayangkari ini. Para calon Bhayangkari ini pun hanya menjawab “ Tahu Pak, dan tak jarang menyebut kata Siap.”

Setelah Kabag Sumda, Kasat Binmas pun mendapat giliran memberikan nasehat-nasehat kepada 9 pasangan yang akan segera menikah ini.

Tentu yang lebih menariknya lagi, ketika Ketua Bhayangkari Cabang Katingan, yakni Ibu Linda Saladin, SH memberikan nasehat dan bimbingan kepada anak asuhnya. Masing-masing calon Bhayangkari inipun mendapat pertanyaan yang kadang-kadang diselingi dengan humor.

“Jadilah penyejuk, pendamping suami yang setia. Jangan paksakan suami untuk pulang dari dinas selalu bawa duit lebih, ini tidak baik. Gaji yang kecil harus bisa dicukup-cukupi, jangan banyak menuntut pada suami,” kata Ibu Linda Saladin, SH dalam nasehatnya kepada para calon Bhayangkari.

“Jangan pernah menyesal menjadi Bhayangkari. Kita harus selalu siap, bila ditinggal pergi oleh suami dalam menjalankan tugas Negara,” pinta Ibu Linda Saladin, SH. Diakhir nasehatnya, Ibu Kapolres ini memberikan ucapan selamat, kepada 9 pasangan yang akan segera menempuh hidup baru tersebut.

Sebelum sidang BP-4 ini selesai, para prajurit Bhayangkara dan calon Bhayangkari ini kemudian mendapatkan siraman rohani dari Rohaniawan, yakni dari Ibu Pdt. Rudayatik. Karena dari 9 pasangan anggota yang melaksanakan siding BP-4 ini terdapat 3 pasangan yang beragama Nasrani, sementara yang 6 pasangan beragama muslim. Ustazd H. Basri mendapatkan giliran terakhir dalam memberikan nasehat-nasehat perkawinan di sidang BP-4, yang turut dihadiri oleh masing-masing orang tua, wali, dan kerabat dari para anggota yang melaksanakan kawin kantor ini. (mur)

Rabu, 02 Maret 2011

TRAINING OF TRAINERS VCD FUNGSI RESKRIM DI POLRES KATINGAN

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (3/3)Sebagai rangkaian pelaksanaan reformasi yang dijalankan oleh Polri dan merupakan proses berkesinambungan dalam membangun perubahan budaya Polri, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Katingan, Rabu (2/3/2011) pagi, melaksanakan pelatihan terhadap 85 anggotanya, melalui pelatihan TOT (Training of Trainers) VCD Fungsi Reskrim.

Kegiatan yang rutin digelar oleh Polres Katingan ini, dipimpin langsung oleh Kabag Sumda Polres Katingan, Komisaris Polisi Janes H. Simamora, SH, di aula Sanatha Dharma Loka Polres Katingan, usai pelaksanaan apel pagi.

“Program TOT VCD Fungsi ini, rutin kita laksanakan dalam sebulan sebanyak 2 kali, selain sebagai penyerta pembelajaran juga bertujuan untuk lebih mengefektifkan dan mengefesienkan upaya mempercepat terwujudnya pelayanan Polri yang bernilai tambah, agar segera dapat dirasakan oleh masyarakat. Maka dari itu, Saya mengajak kepada rekan-rekan anggota untuk dapat menyimak dengan serius materi yang disampaikan oleh penyaji,” pinta Kabag Sumda kepada para anggotanya.

Dalam penyajian materinya, Kasat Reskrim Polres Katingan diwakili oleh Kanit III Sat Reskrim, yakni Aipda M. Yosep SW. Pada TOT VCD Fungsi Reskrim kali ini, materi yang diberikan adalah pengertian tentang Pemeriksaan. Disini para anggota diperlihatkan tentang definisi dan dasar-dasar dalam melakukan pemeriksaan. Tidak hanya itu saja, peserta TOT juga mendapatkan tambahan ilmu, yakni tentang teknik pemeriksaan, baik sarana, prasarana dan perlengkapan untuk melakukan pemeriksaan.

Aipda M. Yosep SW juga memaparkan, tentang bagaimana langkah yang perlu dilakukan oleh penyidik Polri, untuk memperoleh keterangan secara tertulis di dalam berita acara pemeriksaan dari saksi, ahli dan tersangka. Baik kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti dalam peristiwa pidana yang terjadi. “Setelah melalui pemeriksaan, kedudukan dan peranan seseorang maupun barang bukti di dalam suatu tindak pidana menjadi jelas,” terang Aipda M. Yosep SW dalam paparannya.

“Petugas yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan adalah penyidik atau penyidik pembantu. Pemeriksaan ini dilakukan atas dasar adanya laporan polisi, laporan hasil penyelidikan, BAP di TKP, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan, serta yang terakhir adanya petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pemeriksaan tambahan,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Katingan Kuala ini.

“Setelah mengikuti pembelajaran melalui TOT VCD Fungsi Reskrim, tentang teknik Pemeriksaan ini, diharapkan rekan-rekan anggota dapat memperoleh pemahaman dan keterampilan tentang teknik interogasi, teknik konfrontasi, dan teknik rekontruksi yang benar,” terang Kanit III Sat Reskrim Aipda M. Yosep SW diakhir pemberian materinya. (mur)

Selasa, 01 Maret 2011

DINAS KEHUTANAN UKUR BARANG BUKTI KAYU ULIN

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (2/3)Atas permintaan dari Unit II Sat Reskrim Polres Katingan, 2 orang petugas tenaga tehnis dari Dinas Kehutanan Kabupaten Katingan, Senin (28/2/2011) siang, melakukan pengukuran barang bukti kayu ulin, milik Tersangka SU Alias WA (45) di halaman belakang Polres Katingan.

Dua Petugas yang datang melakukan pengukuran adalah Atmari dan Dandi Apriano, yang sehari-hari bertugas pada Pelaksana Bidang Kamluh Dishut Kabupaten Katingan. Pada pengukuran barang bukti kayu ulin ini didampingi langsung oleh 2 penyidik dari Unit II Sat Reskrim Polres Katingan.

Dari hasil pengukuran ini, jumlah barang bukti kayu ulin dengan Tersangka SU Alias WA, seluruhnya adalah berjumlah 3,2400 meter kubik. Setelah selesai melakukan pengukuran, kedua petugas dari Dinas Kehutanan Kabupaten Katingan ini, selanjutnya menjalani pemeriksaan di ruangan Unit II Sat Reskrim, dengan menjadi Saksi Ukur.

Kasat Reskrim Polres Katingan Akp Charles Panjaitan, SIK diruang kerjanya kemarin, menjelaskan bahwa keterangan keduanya sangat diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara terhadap Tersangka SU Alias WA. Karena dengan keahlian yang dimiliki oleh kedua petugas dari Dinas Kehutanan ini, tentunya dapat mendukung alat bukti yang sudah ada selama ini.

Masih menurut Kasat Reskrim, bahwa terkait kasus illegal loging dengan Tersangka SU Alias WA ini, pihaknya telah memeriksa 7 orang Saksi, yakni 3 teman Tersangka SU Alias WA, 2 dari Kepolisian, dan 2 dari Dinas Kehutanan. “Masih ada 1 saksi lagi dari Dinas Kehutanan yang belum kita periksa, yang akan kita jadikan saksi ahli, setelah semua saksi selesai dilakukan pemeriksaan, mungkin minggu depan berkasnya sudah bisa kita limpahkan ke JPU,” tambah Akp Charles Panjaitan, SIK ini singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (21/2/2011) sekitar pukul 21.00 WIB, dibawah pimpinan Kapolsek Katingan Hilir Iptu Beddy Suwendi yang di beck-up oleh Tim Buser Polres Katingan berhasil menangkap SU Als. WA (45) karena memiliki 3,5 meter kubik kayu jenis ulin yang diangkut dengan menggunakan sebuah truck.

Kronologis penangkapan terhadap SU Als. WA sendiri bermula dari adanya informasi masyarakat yang memberikan informasi kepada Kepolisian, bahwa akan ada lewat sebuah truck bermuatan kayu ulin. Mendapat informasi ini, tentunya tidak disia-siakan oleh Polsek Katingan Hilir. Sekitar pukul 18.00 WIB, sejumlah anggota Polsek Katingan Hilir dengan menggunakan sepeda motor langsung menghentikan laju sebuah truck Mitsubishi 120 Ps warna kuning bernopol KT 8714 AI yang dicurigai mengangkut kayu ulin.

Setelah dihentikan di Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Kasongan, BU (27) yang merupakan sopir truck Mitsubishi tersebut tidak dapat menunjukan dokumen sah dari kayu-kayu yang diangkutnya, sehingga BU beserta kedua kernetnya, yakni YA Alias AN (29) dan LA (30) langsung digiring ke Polsek Katingan Hilir. Dari nyanyian BU inilah kemudian petugas berhasil menangkap SU Alias WA di depan pintu gerbang Subud, Tengkiling, Kodya Palangka Raya.

Hingga akhirnya, SU Als. WA beserta ketiga rekannya harus rela menjadi tersangka dan di tahan didalam Rutan Polres Katingan. Karena melanggar Pasal 78 ayat (7) dan atau ayat (5) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf H dan huruf F, UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2004, dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan atau denda sebesar Rp. 5 miliar. (mur)