Rabu, 02 Maret 2011

TRAINING OF TRAINERS VCD FUNGSI RESKRIM DI POLRES KATINGAN

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (3/3)Sebagai rangkaian pelaksanaan reformasi yang dijalankan oleh Polri dan merupakan proses berkesinambungan dalam membangun perubahan budaya Polri, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Katingan, Rabu (2/3/2011) pagi, melaksanakan pelatihan terhadap 85 anggotanya, melalui pelatihan TOT (Training of Trainers) VCD Fungsi Reskrim.

Kegiatan yang rutin digelar oleh Polres Katingan ini, dipimpin langsung oleh Kabag Sumda Polres Katingan, Komisaris Polisi Janes H. Simamora, SH, di aula Sanatha Dharma Loka Polres Katingan, usai pelaksanaan apel pagi.

“Program TOT VCD Fungsi ini, rutin kita laksanakan dalam sebulan sebanyak 2 kali, selain sebagai penyerta pembelajaran juga bertujuan untuk lebih mengefektifkan dan mengefesienkan upaya mempercepat terwujudnya pelayanan Polri yang bernilai tambah, agar segera dapat dirasakan oleh masyarakat. Maka dari itu, Saya mengajak kepada rekan-rekan anggota untuk dapat menyimak dengan serius materi yang disampaikan oleh penyaji,” pinta Kabag Sumda kepada para anggotanya.

Dalam penyajian materinya, Kasat Reskrim Polres Katingan diwakili oleh Kanit III Sat Reskrim, yakni Aipda M. Yosep SW. Pada TOT VCD Fungsi Reskrim kali ini, materi yang diberikan adalah pengertian tentang Pemeriksaan. Disini para anggota diperlihatkan tentang definisi dan dasar-dasar dalam melakukan pemeriksaan. Tidak hanya itu saja, peserta TOT juga mendapatkan tambahan ilmu, yakni tentang teknik pemeriksaan, baik sarana, prasarana dan perlengkapan untuk melakukan pemeriksaan.

Aipda M. Yosep SW juga memaparkan, tentang bagaimana langkah yang perlu dilakukan oleh penyidik Polri, untuk memperoleh keterangan secara tertulis di dalam berita acara pemeriksaan dari saksi, ahli dan tersangka. Baik kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti dalam peristiwa pidana yang terjadi. “Setelah melalui pemeriksaan, kedudukan dan peranan seseorang maupun barang bukti di dalam suatu tindak pidana menjadi jelas,” terang Aipda M. Yosep SW dalam paparannya.

“Petugas yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan adalah penyidik atau penyidik pembantu. Pemeriksaan ini dilakukan atas dasar adanya laporan polisi, laporan hasil penyelidikan, BAP di TKP, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan, serta yang terakhir adanya petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pemeriksaan tambahan,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Katingan Kuala ini.

“Setelah mengikuti pembelajaran melalui TOT VCD Fungsi Reskrim, tentang teknik Pemeriksaan ini, diharapkan rekan-rekan anggota dapat memperoleh pemahaman dan keterampilan tentang teknik interogasi, teknik konfrontasi, dan teknik rekontruksi yang benar,” terang Kanit III Sat Reskrim Aipda M. Yosep SW diakhir pemberian materinya. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar