Selasa, 01 Maret 2011

DINAS KEHUTANAN UKUR BARANG BUKTI KAYU ULIN

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (2/3)Atas permintaan dari Unit II Sat Reskrim Polres Katingan, 2 orang petugas tenaga tehnis dari Dinas Kehutanan Kabupaten Katingan, Senin (28/2/2011) siang, melakukan pengukuran barang bukti kayu ulin, milik Tersangka SU Alias WA (45) di halaman belakang Polres Katingan.

Dua Petugas yang datang melakukan pengukuran adalah Atmari dan Dandi Apriano, yang sehari-hari bertugas pada Pelaksana Bidang Kamluh Dishut Kabupaten Katingan. Pada pengukuran barang bukti kayu ulin ini didampingi langsung oleh 2 penyidik dari Unit II Sat Reskrim Polres Katingan.

Dari hasil pengukuran ini, jumlah barang bukti kayu ulin dengan Tersangka SU Alias WA, seluruhnya adalah berjumlah 3,2400 meter kubik. Setelah selesai melakukan pengukuran, kedua petugas dari Dinas Kehutanan Kabupaten Katingan ini, selanjutnya menjalani pemeriksaan di ruangan Unit II Sat Reskrim, dengan menjadi Saksi Ukur.

Kasat Reskrim Polres Katingan Akp Charles Panjaitan, SIK diruang kerjanya kemarin, menjelaskan bahwa keterangan keduanya sangat diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara terhadap Tersangka SU Alias WA. Karena dengan keahlian yang dimiliki oleh kedua petugas dari Dinas Kehutanan ini, tentunya dapat mendukung alat bukti yang sudah ada selama ini.

Masih menurut Kasat Reskrim, bahwa terkait kasus illegal loging dengan Tersangka SU Alias WA ini, pihaknya telah memeriksa 7 orang Saksi, yakni 3 teman Tersangka SU Alias WA, 2 dari Kepolisian, dan 2 dari Dinas Kehutanan. “Masih ada 1 saksi lagi dari Dinas Kehutanan yang belum kita periksa, yang akan kita jadikan saksi ahli, setelah semua saksi selesai dilakukan pemeriksaan, mungkin minggu depan berkasnya sudah bisa kita limpahkan ke JPU,” tambah Akp Charles Panjaitan, SIK ini singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (21/2/2011) sekitar pukul 21.00 WIB, dibawah pimpinan Kapolsek Katingan Hilir Iptu Beddy Suwendi yang di beck-up oleh Tim Buser Polres Katingan berhasil menangkap SU Als. WA (45) karena memiliki 3,5 meter kubik kayu jenis ulin yang diangkut dengan menggunakan sebuah truck.

Kronologis penangkapan terhadap SU Als. WA sendiri bermula dari adanya informasi masyarakat yang memberikan informasi kepada Kepolisian, bahwa akan ada lewat sebuah truck bermuatan kayu ulin. Mendapat informasi ini, tentunya tidak disia-siakan oleh Polsek Katingan Hilir. Sekitar pukul 18.00 WIB, sejumlah anggota Polsek Katingan Hilir dengan menggunakan sepeda motor langsung menghentikan laju sebuah truck Mitsubishi 120 Ps warna kuning bernopol KT 8714 AI yang dicurigai mengangkut kayu ulin.

Setelah dihentikan di Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Kasongan, BU (27) yang merupakan sopir truck Mitsubishi tersebut tidak dapat menunjukan dokumen sah dari kayu-kayu yang diangkutnya, sehingga BU beserta kedua kernetnya, yakni YA Alias AN (29) dan LA (30) langsung digiring ke Polsek Katingan Hilir. Dari nyanyian BU inilah kemudian petugas berhasil menangkap SU Alias WA di depan pintu gerbang Subud, Tengkiling, Kodya Palangka Raya.

Hingga akhirnya, SU Als. WA beserta ketiga rekannya harus rela menjadi tersangka dan di tahan didalam Rutan Polres Katingan. Karena melanggar Pasal 78 ayat (7) dan atau ayat (5) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf H dan huruf F, UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2004, dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan atau denda sebesar Rp. 5 miliar. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar