Senin, 07 Maret 2011

SEORANG IRT DI PEGATAN DITANGKAP POLISI, JUAL RIBUAN BUTIR PIL DEXTRO

Penangkapan terhadap SS ini, merupakah salah satu bentuk keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. “Ini sekaligus menjawab laporan dan pengaduan dari masyarakat yang dikirim melalui sms halo polisi ke media Kalteng Pos beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Katingan AKBP Saladin, SH.

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (8/3) Tergiur untung besar, membuat gelap mata SS (34) seorang ibu rumah tangga yang sehari-hari membuka warung sembako ini. Warga Jalan Merdeka No. 10 RT. 16 / RW. VI, Kelurahan Pegatan Hilir, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan ini, Sabtu (5/3/2011) sekitar pukul 19.30 WIB, tertangkap tangan oleh Kapolsek Katingan Kuala Polres Katingan, Akp Wardiansyahdinata di warungnya.

Dari warung sembako milik SS ini, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2.226 butir obat jenis dextro, 665 butir obat jenis zenith, uang tunai sebesar Rp. 240 ribu serta kantong klip plastik kecil sebanyak 200 lembar yang disimpan dalam plastik berwarna hitam didalam warungnya.

Kapolres Katingan AKBP Saladin, SH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Katingan Kuala, Akp Wardiansyahdinata, membenarkan peristiwa penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga penjual dextro ini.

“Benar, pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2011, sekitar pukul 19.30 WIB, Saya sendiri berhasil menangkap SS lengkap dengan barang bukti miliknya, berupa ribuan obat jenis dextro, yang ada didalam warung miliknya,” terang Akp Wardiansyahdinata ketika dihubungi via ponselnya.

Menurut Akp Wardiansyahdinata, penangkapan terhadap SS ini berawal dari kecurigaan dirinya ketika melintasi Jalan Merdeka Pegatan, terhadap seorang pemuda bernama Paul (25). “Saat itu Saya curiga terhadap Paul, setelah Saya geledah badannya, berhasil Saya temukan 5 butir zenith. Setelah Saya tanya, Dia (Paul) memberitahukan kalau baru saja membeli obat zenith tersebut dari SS. Dari pengakuan Paul inilah, kemudian Saya menghubungi anggota untuk bersama-sama melakukan penggeledahan di warung milik SS. Dari penggeledahan didalam warung milik SS malam itu, kami berhasil mengamankan 2.226 butir obat jenis dextro, 665 butir obat jenis zenith, uang tunai sebesar Rp. 240 ribu serta kantong klip plastik kecil sebanyak 200 lembar yang disimpan dalam plastik berwarna hitam didalam warung milik SS ini,” ungkap Akp Wardiansyahdinata lagi.

“Saat ini SS masih diperiksa secara intensif oleh anggota kita, untuk mengetahui barang haram tersebut dibeli dari mana, walaupun dari hasil pemeriksaan sementara SS telah mengatakan kepada penyidik bahwa obat-obatan yang masuk kedalam daftar G tersebut berasal dari Banjarmasin, namun tetap kita kembangkan penyidikannya,” jelas pria berkumis tebal ini kepada Humas Polres Katingan.

Masih menurut Akp Wardiansyahdinata, demi menjaga keamanannya, saat ini penahanan terhadap SS dipindahkan dari Rutan Polsek Katingan Kuala ke Rutan Polres Katingan. “Ini atas petunjuk dan perintah dari Bapak Kapolres, mengingat ruang tahanan di Polsek Katingan Kuala hanya ada 1 ruangan dan telah dihuni oleh tahanan laki-laki. Karena tidak mungkin digabung tempat penahanannya, maka Senin (7/2/2011) pagi tadi, dengan pengawalan 2 anggota kita, SS kita pindahkan penahanannya ke Rutan Polres Katingan,” jelas Akp Wardiansyahdinata singkat.

Sementara ditempat terpisah, Kapolres Katingan AKBP Saladin, SH menjelaskan kepada Humas Polres Katingan dan beberapa wartawan yang mewawancarainya menjelaskan bahwa penangkapan terhadap SS ini, merupakah salah satu bentuk keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. “Ini sekaligus menjawab laporan dan pengaduan dari masyarakat yang dikirim melalui sms halo polisi ke media Kalteng Pos beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Katingan ini diruang kerjanya kemarin.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Katingan Kuala, Brigpol Purnomo yang mengawal langsung SS ke Rutan Polres Katingan, menjelaskan bahwa saat ini terhadap SS sudah ditetapkan statusnya sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar