Sebanyak 18 meter kubik kayu ulin beserta 3 unit truk pengangkutnya waktu itu langsung diserahkan penanganannya oleh Sat Lantas kepada Sat Reskrim Polres Katingan. Dan saat ini, 3 unit truk beserta muatannya berupa kayu ulin sudah disita oleh Sat Reskrim dan masih berada di Polres Katingan sambil menunggu proses hukum dari salah seorang Tersangka berinisial Mj (31). Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Katingan AKBP Trisulastoto Prasetyo Utomo, SIK melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Aris Setiyono, SH yang dihubungi melalui ponselnya, Minggu (15/5/2011) pagi.
Menurut Iptu Aris Setiyono, SH pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasusnya. Tersangka Mj sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka 7 hari lalu, karena diduga sebagai pemilik kayu dan pemilik dari salah satu truk pengangkut kayu ulin tersebut. Dengan dikenakan Pasal 78 ayat (5) dan atau ayat (7) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf f dan huruf h UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2004 jo. Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. Mengenai 3 orang sopir truk yang saat itu berhasil kabur, Iptu Aris Setiyono, SH mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap ketiganya.
Disinggung mengenai adanya salah seorang oknum anggota Polri yang terlibat tentang kepemilikan dari kayu-kayu ulin tersebut, Iptu Aris Setiyono, SH yang dihubungi melalui ponselnya, masih enggan menjawab secara gamblang dan mempersilakan untuk konfirmasi langsung kepada Kapolres Katingan atau Kasat Reskrim. “Kita tetap menangani kasus tersebut dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” singkat Kaur Bin Ops Sat Reskrim ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar