Minggu, 03 April 2011

POLRES KATINGAN SEGERA LOUNCHING PEMBUATAN SIM ONLINE

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (4/4) – Antusias warga masyarakat di Kabupaten Katingan yang akan membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru cukup tinggi. Walau belum di lounching pembuatan SIM dengan sistem online di Polres Katingan, ternyata tak membuat masyarakat mengurungkan niatnya untuk memiliki SIM baru. Ini terlihat pada Jum’at (1/4/2011) pagi, sedikitnya ada sekitar 60 orang yang dengan sabar dan harus rela mengantre didepan loket registrasi pendaftaran SIM di Sat Lantas Polres Katingan.

Berdasarkan pantauan dari Humas Polres Katingan, sebenarnya Satlantas Polres Katingan sejak 28 Maret 2011 (Senin) lalu, sudah mulai menerapkan pembuatan SIM dengan sistem Online tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Katingan AKBP Teuku Saladin, SH yang dikonfirmasi langsung melalui Kasat Lantas Iptu M. Syouzarnanda Mega, Jumat (1/4/2011) siang. Menurut Kasat Lantas, bila mesin sudah terpasang (online), maka pihaknya wajib untuk segera memproduksi atau mengoperasikan sistem ini.

Kasat Lantas, Iptu M. Syouzarnanda Mega, juga mengatakan, meski sudah dioperasikan namun masih ada kendala terutama sinyal yang masih putus-putus. "Masih ada beberapa kendala pada pengoperasian SIM dengan sistem online ini, salah satu diantaranya adalah sinyal yang masih terputus-putus. Ini mungkin karena faktor cuaca di Katingan, mengingat wilayah Kalimantan Tengah termasuk dataraan tinggi, sehingga sering terjadi gangguan. Di awal-awal, pengoperasian memang cenderung lambat. Karena petugas maupun pemohon juga masih penyesuaian,” ujar Iptu M. Syouzarnanda Mega kepada Humas Polres Katingan.

Meski demikian, sosialisasi tentang sistem permohonan SIM yang baru ini, terus dilakukan jajaran Satlantas Polres Katingan. “Kita akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Katingan ini. Dalam pembuatan SIM baru ini, pemohon diwajibkan datang langsung ke Sat Lantas. Tidak ada calo, mekanismenya sudah sesuai dengan aturan yang ada. Untuk biayanya juga sudah di sesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Jadi, ada dasar hukum yang mengaturnya. Untuk biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100 ribu, dan untuk SIM A sebesar Rp 120 ribu. Untuk sementara biaya akan dikompuler pada saat pendaftaran oleh anggota kita, karena pihak BRI saat ini belum bisa menyediakan alat dan petugasnya di Polres Katingan,” terang Kasat Lantas.

Menurut Kasat Lantas, awal bulan April ( dalam minggu) ini, layanan pembuatan SIM dengan sistem online akan segera di lounching oleh pihaknya. “Kita segera melounching pembuatan SIM online ini. Kita menunggu Bapak Kapolres kembali dari perjalanan dinas ke luar kota. Rencananya, seluruh Muspida Kabupaten Katingan, dan tokoh masyarakat akan kita undang juga,” kata pria yang biasa disapa Nanda Mega ini.

Iptu M. Syouzarnanda Mega juga berharap, bahwa dengan sudah adanya pembuatan SIM di Polres Katingan ini, maka masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi dalam membuat SIM, seperti ke Palangka Raya maupun ke Sampit. “Kami akan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Karena masih baru dioperasikan, kami mohon dimaklumi, jika pelayanan yang kami berikan belum maksimal,” singkat Nanda Mega. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar