Selasa, 05 April 2011

MASYARAKAT TETAP NGOTOT, MINTA LAHANNYA DIKEMBALIKAN OLEH PERUSAHAAN YANG DIKELOLA PT. WINDU

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (6/4) – Mediasi yang digagas oleh Polres Katingan, guna membantu penyelesaian masalah antara pengurus Koperasi Karya Abadi dan perusahaan PT. Windu dengan masyarakat yang memiliki lahan sawit di Km. 25 hingga Km. 27 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, berlangsung alot. Acara yang dilaksanakan di Joglo Polres Katingan, Senin (4/4/2011) sekitar pukul 09.00 WIB tersebut, dibuka langsung oleh Camat Katingan Hilir Rubadi Wibowo, S.Sos dengan mengagendakan permasalahan antara pihak Koperasi Karya Abadi dan perusahaan PT. Windu dengan masyarakat setempat yang selama ini memiliki andil pada lahan kebun plasma di Km. 25 hingga Km. 27 di Desa Hampalit tersebut.

Kasat Binmas Akp H. Saprudin Lias, Kaur Reskrim Iptu Aris Setiyono, SH dan Kapolsek Katingan Hilir Iptu Beddy Suwendi juga hadir dalam pertemuan yang berjalan sengit tersebut. Sementara dari PT. Windu di hadiri oleh saudara Henri yang merupakan Manager PT. Windu areal Pantai Harapan State, sementara dari pengurus Koperasi Plasma ” Karya Abadi ” adalah saudara Waluyo Setyo Budi. Kepala Desa Hampalit, yakni Pandede juga terlihat pada acara tersebut, termasuk perwakilan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Katingan serta masyarakat yang memiliki lahan yang dipermasalahkan dengan jumlah kurang lebih 50 orang.

Menariknya pada acara yang dimediasi Polres Katingan ini, muncul saudara Deddy Faizal yang mengaku sebagai kuasa dari masyarakat pemilik lahan. Menurut Deddy Faizal, keinginan dari masyarakat sebenarnya adalah agar lahan yang selama ini digarap, dikuasai dan dikelola oleh perusahaan PT. Windu dapat dikembalikan kepada masyarakat pemilik lahan. Karena lahan yang sudah ditanami sawit sejak tahun 2004 hingga 2005 tersebut adalah milik warga, bukan milik koperasi Karya Abadi.

Masih menurut Deddy Faizal, bahwa dari pihak pengurus koperasi selama ini telah dijadikan alat sebagai topeng perusahaan untuk membabat hutan atau lahan perkebunan milik masyarakat. ”Tidak ada kejelasan mengenai MOU atau kerjasama antara pihak Koperasi Karya Abadi dengan pihak perusahaan kepada masyarakat pemilik lahan dan juga tidak ada kejelasan berapa luasan lahan perusahaan dan pembentukan Plasma untuk masyarakat, tidak ada sama sekali. Kembalikan lahan kebun yang menjadi milik masyarakat, serta tunjukan pejanjian MOU antara pihak Koperasi dan perusahaan dengan masyarakat, PT. Windu sendiri sejak tahun 2009 telah memanen, tapi hingga saat ini masyarakat pemilik lahan tidak ada yang menerima uang dari hasil panen tersebut, dikemanakan uangnya,” kata Deddy Faizal dengan suara lantang.

Berbeda dengan pernyataan Deddy Faizal, pihak Koperasi Karya Abadi yang diwakili oleh saudara Kopter, menjelaskan bahwa Koperasi sendiri sudah memiliki data-data kelengkapan serta legalitas koperasi seperti SITU, SIUP dan lain-lainnya, serta memiliki SPH ( Surat Penandatanganan Hutang ) dan juga tidak ada paksaan terhadap masyarakat yang ingin ikut serta dalam pemeliharaan lahan kebun yang berupa plasma, serta memiliki ijin penggarapan atas lahan kebun tersebut.

Sementara menurut Hendri yang mewakili dari pihak perusahaan PT. Windu, menerangkan bahwa Koperasi Karya Abadi merupakan mitra dari perusahaan PT. Windu. ”Dari awal pembentukan Plasma tidak ada paksaan terhadap masyarakat, hal ini pun sudah di sosialisasikan kepada masyarakat. Sejauh ini, pihaknya juga berusaha agar lahan kebun Plasma tersebut dapat berjalan dengan lancar, dirinya juga bersedia menerima keluhan dan tuntutan dari pihak masyarakat,” kata Hendri dalam pertemuan tersebut.

Karena masing-masing pihak tetap ngotot pada pendiriannya masing-masing, sehingga pertemuan atau mediasi yang digagas oleh Polres Katingan ini, tidak membuahkan hasil. Dan rencananya, pertemuan selanjutnya akan dilangsungkan di Metro atau Camp PT. Windu di Pantai Harapan State di Km. 25 Hampalit, guna mendengarkan putusan perusahaan dan koperasi mengenai tuntutan dari pihak masyarakat pemilik lahan.

Walau belum menemukan titik temu, Deddy Faizal selaku kuasa dari masyarakat pemilik lahan tetap mempersilakan pihak perusahaan untuk melakukan kegiatan sebagaimana mestinya. Deddy Faizal juga menambahkan bahwa lahan yang dipermasalahkan saat ini sebenarnya adalah seluas 480,66 hektar, atau sebanyak 33 titik lahan yang diklaim sebagai lahan milik 29 warga. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar