Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (4/4) – Masyarakat di Kabupaten Katingan, sekarang tidak harus lagi jauh-jauh untuk memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru. Karena Polres Katingan sejak Senin (28/3/2011) lalu telah mengaktifkan SIM secara online. Sat Lantas Polres Katingan merupakan satu dari beberapa Polres di Indonesia yang mulai menerapkan sistem internet ini. Namun sejauh ini, belum banyak masyarakat di Kabupaten Katingan yang mengetahuinya. Tentunya dapat dimaklumi, selain masih baru, penggunaan sistem yang serba komputerisasi ini belum di lounching oleh Sat Lantas Polres Katingan. Menurut Kapolres Katingan AKBP Teuku Saladin, SH melalui Kasat Lantas Iptu M. Syouzarnanda Mega, yang ditemui langsung oleh Humas Polres Katingan, Jum’at (1/4/2011) siang diruang kerjanya, sejak diberlakukan hingga Jum’at siang sedikitnya tercatat sudah 87 lembar formulir SIM yang sudah masuk dalam daftar registrasi yang menggunakan proses ini.
“Untuk SIM baru, pemohon harus melewati tes kesehatan, tes tertulis (teori) dan praktek terlebih dulu, baru bisa mendapatkan SIM. Hari ini saja, dari 33 pemohon yang sudah masuk registrasi, kami hanya mengeluarkan 8 SIM baru. Karena dari puluhan pemohon SIM baru tersebut banyak yang tidak lulus pada ujian teori. Sehingga mereka tidak bisa melanjutkan ke ujian selanjutnya, yakni ujian praktek lapangan dengan menggunakan kendaraan bermotor. Namun minggu depan bagi pemohon yang dinyatakan tidak lulus ujian teori dapat kembali untuk mengikuti ujian teori tersebut sampai 3 kali, bila tetap tidak lulus maka biaya pendaftaran kita kembalikan kepada pemohon SIM tersebut,” tegas Kasat Lantas.
“Yang di tes pada ujian teori adalah masalah pengetahuan pemohon terhadap rambu-rambu lalu lintas. Kemudian pada ujian praktek, disini pemohon diwajibkan mengendarai kendaraan bermotor, dengan klasifikasi berjalan maju, zig zag melalui patok-patok, membuat angka 8, berhenti mendadak dan berjalan berganti-ganti persneling,” terang Iptu M. Syouzarnanda Mega.
Ditambahkan oleh Iptu M. Syouzarnanda Mega, terkait dengan pembuatan SIM secara online, untuk mengantisipasi ketidak pahaman dari pemohon pada sistem komputerisasi yang langsung online melalui jaringan internet ini, maka pihaknya telah menempatkan satu petugas di depan loket registrasi untuk menerangkan cara pengisian formulir registrasi. Selain itu, satu orang petugas pun disiagakan di ruang tes teori, untuk menuntun langkah-langkah penggunaan komputer tes teori dengan sistem online ini kepada para pemohon SIM. “Tidak hanya itu, untuk sidik jarinya juga berbeda, kalau sebelumnya sidik jari menggunakan tinta hitam, tapi sekarang dengan sistem online, cukup menempelkan jari-jari di alat khusus yang bentuknya mirip dengan mesin scan, sehingga 10 sidik jari pemohon SIM akan terdata dan masuk ke data base di dalam komputer kami,” kata alumnus Akpol 2005 ini. (mur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar