Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (4/4) – Nomor panggilan darurat Polri dengan kode akses 112 telah kembali aktif di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Katingan sejak Jum’at (1/4/2011) sekitar pukul 10.00 WIB. Pengaktifan panggilan darurat dengan nomor 112 ini, bertujuan untuk mempermudah akses oleh masyarakat yang membutuhkan pelayan dan kehadiran anggota Polri dengan segera, khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Katingan.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Katingan AKBP Teuku Saladin, SH yang dikonfirmasi langsung melalui Kabag Ops Kompol Susilo Setiawan, SIK pada Jum’at siang. Menurut Kompol Susilo Setiawan, SIK pihaknya telah mengoperasionalisasikan Call Centre yang diawaki oleh personel Polres Katingan yang telah ditunjuk, yakni Kepala Call Centre langsung dijabat oleh Ka SPKT yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh anggota SPKT.
“Call Centre 112 dengan nomor panggil 112, selama 24 jam secara nonstop melayani panggilan telepon dari masyarakat yang membutuhkan bantuan darurat atau meneruskan informasi-informasi penting dari suatu kejadian atau peristiwa yang berpotensi menggangu ketertiban dan keamanan masyarakat luas kepada petugas kami. Sehingga dengan demikian diharapkan, apabila masyarakat membutuhkan keberadaan polisi, maka dengan cepat polisi dapat merespon dan menanggapi permintaan masyarakat dengan cepat, serta menangani kasus di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan segera. Namun saat ini, nomor panggilan darurat 112 tersebut, hanya dapat dihubungi melalui telepon rumah,” tegas Kabag Ops.
“Kami juga akan mengoptimalkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang ada di Mapolres Katingan, maupun di Polsek jajaran. Tentunya diharapkan, ini semua akan membantu mengubah citra Polisi, sekaligus mempercepat layanan yang diberikan kepada masyarakat. Masyarakat yang datang langsung untuk melaporkan masalahnya kepada Sentara Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), akan diterima langsung oleh petugas kami dengan sikap ramah dan sopan. Laporan yang kami terima, nantinya akan diteruskan ke satuan atau unit yang berkaitan dengan kasus yang dilaporkan. Sebagai contoh, jika ada masyarakat yang melaporkan tentang terjadinya tindak pidana pencurian, maka dari Satuan Reskrimlah yang akan menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut,” kata Kompol Susilo Setiawan, SIK.
”Ini semua kita lakukan, untuk menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat terhadap Polisi, khususnya di Polres Katingan. Sehingga harus dibangun dari tingkat kecepatan merespon masalah yang dilaporkan oleh masyarakat kepada kami. Kesan Polisi yang selalu datang terlambat bila ada suatu kejadian, akan kita rubah dengan kecepatan merespon laporan dari masyarakat tersebut,” tambah mantan Kapolsek Arut Selatan – Kobar ini kepada Humas Polres Katingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar