Selasa, 15 Maret 2011

PEMILIK MOULDING UD BUDIANA DIJADIKAN TERSANGKA

Terkait kepemilikan kayu sekitar 30 meter kubik tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah di Moulding miliknya, di Tumbang Samba, Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (16/3) Terkait kepemilikan kayu sekitar 30 meter kubik, BM Alias Am (38) yang sekaligus pemilik dari Moulding UD “Budiana” Tumbang Samba ini, ditetapkan sebagai Tersangka oleh pihak penyidik Unit II Sat Reskrim Polres Katingan. Penetapan BM Alias Am sendiri dilakukan oleh penyidik setelah selesai menjalani pemeriksaan selama hampir 4 jam diruangan Unit II Sat Reskrim. BM Alias Am sendiri diamankan oleh petugas Kepolisian ketika berada di rumahnya pada Senin (14/3/2011) siang.

Kapolres Katingan AKBP Saladin, SH yang dikonfirmasi melalui Kabag Ops Kompol Susilo Setiawan, SIK, Selasa (15/3/2011) siang, membenarkan penangkapan terhadap pemilik Moulding UD Budiana tersebut. “Penangkapan terhadap BM Alias Am tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang melaporkan bahwa disebuah tempat atau Moulding yang terletak di Jalan A. Yani RT. 07 RT. III, Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, diduga telah menampung kayu jenis olahan yang dibeli dari masyarakat tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” kata Kabag Ops diruang kerjanya kemarin.

Menurut Kabag Ops, setelah menerima laporan dari masyarakat tersebut pihaknya langsung menurunkan tim yang dipimpin langsung oleh Kasi Propam Ipda Sri Mulyono dan Kanit Buser Aiptu Sukanta. “Setelah dilakukan pengecekan terhadap perijinan Moulding UD Budiana tersebut memang lengkap, namun dokumen dari asal-usul atau kepemilikan kayu tersebut tidak ada. Sehingga BM Alias Am langsung kita amankan ke Polres Katingan,” tambah Kabag Ops lagi.

“Terhadap BM Alias Am telah dijerat dengan Pasal 78 ayat (5) dan ayat (7) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf f dan atau h UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2004, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah,” ungkap Kompol Susilo Setiawan, SIK ketika masih diruang kerjanya.

“Sementara terhadap karyawan dari BM Alias Am yang saat dilakukan pengecekan berada di Moulding UD Budiana tersebut juga sudah kita lakukan pemeriksaan, mereka adalah Wawan (33) dan Anton (37), status keduanya masih menjadi Saksi. Kayu-kayu yang berada di Moulding milik BM Alias Am tersebut adalah kayu olahan jenis meranti, benuas dan kayu ulin dengan berbagai ukuran,” terang Kompol Susilo Setiawan, SIK.

Masih menurut Kompol Susilo Setiawan, SIK bahwa pihaknya saat ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan Operasi Wanalaga Telabang 2011. “Ini adalah operasi terpusat, dibawah kendali langsung Polda Kalimantan Tengah. Operasi Wanalaga ini sudah dimulai sejak hari Senin (7/3/2011) lalu, oleh seluruh jajaran Polres yang ada di Polda Kalteng,” menurut Kompol Susilo Setiawan, SIK singkat. Namun Kabag Ops Polres Katingan ini tidak mau menyebutkan sampai kapan berakhirnya waktu Operasi Wanalaga tersebut di wilayahnya.

Terkait Operasi Wanalaga yang dilakukannya, saat ini Polres Katingan telah berhasil mengungkap 2 kasus, dengan jumlah pelaku sebanyak 3 orang. Dimana 3 hari sebelumnya, Jum’at (11/3/2011) sekitar pukul 11.00 WIB, Sat Reskrim Polres Katingan berhasil menangkap 2 orang pelaku pembalakan liar di Jalan Pembangunan Km. 16, Dukuh Karahesan, Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Mereka adalah BE (44) dan SA (38), dari tangan BE dan SA ini, petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari lokasi illegal loging tersebut, diantaranya kayu jenis rimba campuran yang sudah diolah dengan berbagai ukuran dengan jumlah seluruhnya lebih kurang 1 meter kubik dan sebuah mesin sensaw merk STHIL 70 yang digunakan oleh kedua pelaku untuk membelah kayu. Keduanya saat ini sudah mendekam di Rutan Polres Katingan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (mur)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar