Selasa, 15 Februari 2011

TIGA TERSANGKA JUDI DIAMANKAN POLSEK MARIKIT

Hanya dalam satu malam, tiga tersangka judi berhasil diringkus oleh Polsek Marikit – Polres Katingan, lengkap dengan barang buktinya.

Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (17/2) Pemberantasan kasus judi terus saja diungkap oleh jajaran Kepolisian dari Resort Katingan. Terakhir, Minggu malam (13/2/2011) lalu, Polsek Marikit berhasil menangkap 3 orang tersangka judi jenis dadu gurak dan bola gulir sekaligus. Penangkapan terhadap ketiga pelaku judi tersebut hanya terjadi dalam waktu satu malam saja.

Kapolres Katingan Ajun Komisaris Besar Polisi Saladin, SH melalui Kapolsek Marikit Ipda Radhika Angga Rista, membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku perjudian di wilayah hukumnya ini.

“Ini suatu bentuk keseriusan kita dalam memberantas perjudian di wilayah kita. Sekaligus menjawab laporan dan pengaduan dari masyarakat yang dikirim melalui sms halo polisi ke media Kalteng Pos beberapa waktu lalu, dan sewaktu pelaksanaan musrenbang kemarin, kita telah mendapat masukan dari tokoh masyarakat untuk menindak segala bentuk perjudian di Tumbang Hiran – Marikit,” kata Ipda Radhika Angga Rista kepada Humas Polres Katingan yang mewancarainya kemarin.

Kronologis penangkapan terhadap ketiganya sendiri bermula dari informasi dari masyarakat yang merasa resah atas ulah BS (51) yang membuka permainan judi jenis bola gulir disebuah acara kematian seorang warga di Desa Tumbang Pahanei, Kecamatan Marikit. Anggota Kepolisian dari Polsek Marikit yang waktu itu sedang melaksanakan patroli, langsung merespon positif saat itu juga, setelah menerima laporan dari warga masyarakat.

Tak ingin buruannya kabur, Kapolsek Marikit beserta 8 anggotanya langsung mengatur strategi penyergapan untuk menangkap BS yang sedang asyik memainkan bola gulirnya. Tak hayal, BS pun tak berkutik ketika ditangkap oleh petugas, sementara beberapa warga yang ikut memasang bola gulir langsung lari dengan langkah seribu, begitu melihat BS disergap petugas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, BS langsung di gelandang ke Mapolsek Marikit dengan sejumlah barang bukti miliknya, diantaranya sebuah meja gulir, sebuah lapak, satu bola gulir dan uang tunai sebesar 129 ribu rupiah yang terdiri dari berbagai pecahan.

Melihat keberhasilan Polsek Marikit ini, warga masyarakat yang selama ini resah dengan ulah para penjudi tersebut, kembali memberitahukan kepada petugas, kalau di Desa Ranggan Surai disebuah acara kematian warga desanya, yang berjarak sekitar 1 kilometer dari Polsek Marikit, terdapat permainan judinya juga.

Setelah kembali menerima laporan dari masyarakat, walaupun akhirnya hanya menggunakan klotok untuk bisa menjangkau Desa Ranggan Surai, Kecamatan Marikit. Kegigihan Kapolsek Marikit beserta anggotanya akhirnya berbuah manis. Ditempat ini, petugas berhasil meringkus JE (36) beserta barang bukti miliknya, yakni sebuah meja gulir, sebuah lapak, sebuah bola gulir dan uang tunai sebesar 227 ribu rupiah.

Tak jauh dari lokasi dimana JE ditangkap, petugas dari Polsek Marikit, juga berhasil meringkus SU (55) yang sedang serius memainkan mata dadu miliknya. Dari tangan SU ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah lapak dadu gurak, 3 mata dadu gurak, sebuah piring kecil, sebuah handuk yang digulung, sebuah mangkuk dan uang tunai senilai 267 ribu rupiah.

“Berkas perkara terhadap ketiganya terus kita lengkapi. Saat ini kita juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Yang jelas dalam pengungkapan kasus perjudian ini, kita telah mendapatkan dukungan, baik itu dari Bapak Camat maupun dari tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan Marikit,” tegas alumi Akademi Kepolisian tahun 2008 ini.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Marikit, Tumbang Hiran dan sekitarnya, yang telah memberikan informasi kepada kami. Walaupun diakui bahwa setelah penangkapan ketiga tersangka tersebut kita juga banyak mendapatkan ucapan terima kasih dari masyarakat,” terang pria asli Tuban, Jawa Timur ini kepada Humas Polres Katingan.

Masih menurut Kapolsek Marikit Ipda Radhika Angga Rista, terhadap ketiga tersangka judi ini, telah dikenakan Pasal 303 KUH Pidana, yakni tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. (mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar