Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (18/2) – Mungkin tergiur dengan untung yang lebih besar, membuat gelap mata bagi BY (38) seorang ibu rumah tangga yang sehari-hari membuka kios aksesoris perlengkapan wanita ini. Warga Jalan Tjilik Riwut Km. 14,5 RT. 06 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan ini, Kamis (17/2/2011) siang, harus rela berurusan dengan pihak Kepolisian dari Satuan Res Narkoba Polres Katingan. Karena dari rumahnya yang sekaligus sebagai kios tempatnya berusaha inilah, anggota dari Satuan Res Narkoba Polres Katingan, berhasil menemukan barang bukti berupa 22 bungkus atau sama dengan 22 ribu butir pil jenis dextro yang disimpan dalam plastik berwarna hitam didapur rumahnya.
Kapolres Katingan AKBP Saladin, SH melalui Kasat Res Narkoba Polres Katingan Akp Rosmanton, membenarkan peristiwa penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga tersebut.
“Benar sekitar jam 12.30 WIB siang tadi, berkat informasi dari masyarakat yang memberitahukan kepada kita tentang adanya seorang ibu rumah tangga yang menjual obat dextro, anggota kita langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan, dari penyelidikan tersebut kemudian anggota kita berhasil menangkap BY karena setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah yang sekaligus kios tempatnya berusaha anggota kita berhasil mendapatkan 22 ribu pil dextro,” terang Kasat Res Narkoba ini.
“Saat ini BY masih diperiksa secara intensif oleh anggota kita, untuk mengetahui barang haram tersebut dibeli dari mana, walaupun sewaktu ditanya oleh anggota kita yang memeriksanya BY mengaku mendapatkan pil-pil tersebut dari Banjarmasin, namun tetap kita kembangkan penyidikannya,” jelas pria beralis tebal ini kepada Humas Polres Katingan di ruang kerjanya.
Sementara diruang pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Katingan, BY tertunduk lesu ketika ditanya oleh Humas Polres Katingan dan menyesali perbuatannya tersebut.
Menurut pengakuan BY kepada Humas Polres Katingan, bahwa barang haram tersebut dibelinya dari sebuah toko di Banjarmasin – Kalsel dengan harga Rp 100 ribu perbungkusnya, yang mana dalam satu bungkus berisikan 1000 butir. Masih menurut BY bahwa pil dextro tersebut merupakan pesanan dari seseorang yang berada di Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, yang pesan kepanya hanya melalui HP.
“Rencananya pil dextro tersebut mau saya jual sebesar Rp 200 ribu perbungkusnya Pak, kepada orang yang memesannya, jadi saya masih untung Rp 100 ribu perbungkusnya, namun belum sempat saya jual, saya keburu ditangkap sama Pak Polisi. Saya juga gak tahu siapa namanya orang yang memesan pil dextro itu, karena dia hanya pesan lewat telepon saja,” kata BY ketika diwawancarai oleh Humas Polres Katingan di sela-sela pemeriksaannya kemarin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar