Para pelaku yang berhasil lari kedalam hutan, hanya meninggalkan puluhan barang bukti di TKP, seperti empat unit mesin sedot lengkap dengan peralatannya, minyak solar kurang lebih lima diregen, tiga sepeda motor milik pelaku dan satu unit mobil Mitsubishi Kuda Nopol DA 7611 AK yang saat itu kedapan sedang melangsir BBM jenis solar ke para penambang.
Polda Kalteng, Polres Katingan - Kasongan (15/2) – Walaupun sudah sering ditertibkan, bahkan tidak sedikit bagi mereka yang tertangkap kemudian dijebloskan ke rumah tahanan Negara dengan hukuman yang berat, tidak membuat jera bagi para penambang emas tanpa ijin (PETI) di wilayah hukum Polres Katingan ini menghentikan aktifitasnya.
Hal ini terbukti, ketika Sabtu (12/2/2011) siang, jajaran Kepolisian dari Polres Katingan, yakni Polsek Katingan Hilir bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penertiban terhadap pekerja tambang tanpa ijin yang ada di Jalan arah Kasongan – Pendahara Km. 3 dan masuk sekitar 1 Km ke dalam hutan dari badan jalan lintas tersebut.
Dari penertiban ini, para pekerja tambang yang saat itu diperkirakan berjumlah tidak kurang dari sepuluh orang tersebut berhasil melarikan diri kedalam hutan karena takut ditangkap oleh petugas. Setelah sebelumnya mengetahui kedatangan puluhan petugas gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesbang Pol dan Linmas Kabupaten Katingan Bambang Harianto, SIP dan Kapolsek Katingan Hilir Iptu Beddy Suwendi.
Para pelaku yang berhasil lari kedalam hutan, hanya meninggalkan puluhan barang bukti di TKP, seperti empat unit mesin sedot lengkap dengan peralatannya, minyak solar kurang lebih lima diregen, tiga sepeda motor milik pelaku dan satu unit mobil Mitsubishi Kuda Nopol DA 7611 AK yang saat itu kedapan sedang melangsir BBM jenis solar ke para penambang.
Sementara itu, terhadap barang bukti yang ditinggalkan oleh para penambang tersebut diamankan petugas dan dibawa ke kantor Polres Katingan.
Kepala Badan Kesbang Pol dan Linmas Kabupaten Katingan Bambang Harianto SIP mengatakan, sebenarnya mereka hanya ingin memberikan sosialisasi saja kepada para penambang, supaya tidak bekerja di sembarang tempat tanpa memiliki izin pertambangan.
Namun karena para pelaku sudah takut melihat kedatangan petugas gabungan yang kemudian melarikan diri, maka peralatan tambang yang ditinggalkan oleh mereka tersebut diamankan ke Kantor Polres Katingan. Agar memberikan efek jera bagi penambang yang lain.
“Ini merupakan salah satu lokasi yang mudah kita jangkau. Kita mengharapkan para penambang bisa menghentikan aktifitasnya ditempat tersebut. Karena sudah mencemari air sungai Sala dan merusak lingkungan sekitarnya,” tegas Bambang Harianto SIP kepada Humas Polres Katingan dan beberapa wartawan di sela-sela penertiban.
Sebelumnya, Kapolsek Katingan Hilir Iptu Beddy Suwendi mengatakan, bahwa penertiban ini merupakan salah satu upaya untuk menghentikan aktifitas para penambang liar, khususnya di wilayah hukum Polsek Katingan Hilir. “Karena aktifitas ditempat ini sudah merusak lingkungan dan mencemari air yang ada di Sungai Sala. Kita berharap di tempat ini tidak ada lagi aktifitas yang dilakukan oleh penambang liar tersebut,” pintanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar